Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Nahdlatul Ulama dan Diskursus Pajak

a
Penulis: admin❯
Ahmad Barjie B
Ahmad Barjie B

Advertisement

Oleh: Ahmad Barjie B
Komisi Informasi dan Komunikasi Digital MUI Kalsel

Selama ini Nahdlatul Ulama (NU) cukup concern membahas berbagai isu kebangsaan dan keumatan di setiap pertemuan tingkat nasional, seperti Musyawarah Nasional, Konferensi Besar dan Muktamar.

Di antara isu nasional yang hangat dibahas NU setidaknya dalam 15 tahun terakhir adalah pajak. Pendirian NU terkait pajak boleh dipungut dengan syarat: bersifat darurat, adil dan proporsional, dan pengelolaannya bebas dari korupsi.

Advertisement

Kajian Fikih NU yang sering muncul dalam forum Bahtsul Masail atau Masail Diniyah terkait pajak terbagi dua: Pertama, ulama menganggap pajak zalim dan haram karena mengambil harta secara paksa. Kedua, ulama membolehkan dengan syarat dana zakat tidak mencukupi, penarikan dan distribusinya adil dan proporsional untuk kemaslahatan rakyat. 

Sikap resmi NU memilih pendapat kedua, membolehkan pajak sebagai bentuk ketaatan warganegara kepada pemerintah (ulil amr), sebagaimana perintah Allah dalam Alquran Surah An-Nisa ayat 59. Rakyat wajib taat kepada penguasa, siapa dan dari kalangan mana pun, suka atau terpaksa, sepanjang isi perintahnya tidak bertentangan dengan syariat (HR Bukhari). Namun jika pengelolanya tidak amanah, maka legitimasi keagamaan yang diberikan NU menjadi gugur.

Di samping sikap resmi ini banyak juga pendapat lain yang bersifat perorangan. Seperti Prof Dr KH Said Aqiel Siradj MA saat menjadi Ketua PB-NU (2010-2021) sempat mewacanakan warga NU akan berhenti bayar pajak apabila tata kelolanya tidak amanah atau uangnya banyak dikorupsi. Kala itu Said Aqiel merespon kasus Gayus Tambunan yang mengemplang uang pajak dalam jumlah besar dan telah divonis pengadilan selama 39 tahun.

Advertisement

Pendapat senada juga sering dilontarkan tokoh NU, Prof Dr Mahfud MD akhir-akhir ini. Mahfud bereaksi karena maraknya korupsi, bahkan ia menyarankan agar para koruptor besar dikenakan hukuman mati dan harta hasil korupsi disita.

Jadi, sikap resmi NU adalah pajak bersyarat, yaitu pengelolaannya transparan, proporsional, adil dan amanah, dan peruntukannya kembali guna kesejahteraan rakyat. Kalau ada yang mengatakan NU memfatwakan menolak pajak, itu tidak benar juga alias hoaks.

Tidak Proporsional

Melihat sikap NU di atas, pajak seharusnya hanya bersifat darurat sebagai pemasukan negara. Istilah darurat ini dapat dipahami sebagai pendapatan sampingan saja jika zakat dan pendapatan dari sektor-sektor lain tidak mencukupi.

Advertisement

Artikel Terkait

Asmah Sjahruni: Tokoh NU Asal Tapin, Menyamar Demi Membantu Pejuang

Asmah Sjahruni: Tokoh NU Asal Tapin, Menyamar Demi Membantu Pejuang

TAHULAH Pian. Siapa Asmah Sjahruni? Perempuan kelahiran Rantau, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, ini bukan hanya dikenal sebagai tokoh p

Muktamar ke-35 dan Beban yang Belum Terurai

Muktamar ke-35 dan Beban yang Belum Terurai

Terpilihnya kembali KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU masa khidmat 2026–2031 melalui mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) memang te

Nahdlatul Ulama dan Politik Gelang Karet

Nahdlatul Ulama dan Politik Gelang Karet

Nahdlatul Ulama (NU) adalah ormas Islam Indonesia terbesar yang sering menjadi sasaran kritik, tidak saja oleh tokoh dan ormas di luar NU, t

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer