Ketika Sinyal Diputus, Hak Warga Ikut Terputus

admin • Dipublikasikan Kamis, 22 Oktober 2026 | 16:57 WIB
Nila Ayu Tri Utami
Nila Ayu Tri Utami

Oleh: Nila Ayu Tri Utami
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat

Bayangkan seorang pasien di Remote X yang ingin bertanya kepada bidan desa apakah gejalanya perlu dibawa ke puskesmas. Di rumah sebelah, seorang mahasiswa menunggu kuliah daring yang tak kunjung tersambung. Di balai adat, para tetua menyusun surat keberatan atas rencana pembukaan lahan yang akan menyentuh makam leluhur dan sumber air mereka. Ketiganya bergantung pada satu hal yang sama: sinyal. Lalu suatu hari sinyal itu padam, bukan karena menara rusak, melainkan karena pemerintah daerah memutuskannya selama 14 hari.

Pemerintah daerah beralasan bahwa pemutusan diperlukan untuk menjaga keamanan dan mencegah informasi yang dapat memperbesar konflik, setelah terjadi bentrokan kecil antara sebagian warga dan petugas keamanan. Persoalannya, keputusan itu hanya diumumkan lewat konferensi pers. Tidak ada salinan tertulis yang bisa dibaca, diuji, atau digugat warga. Selama dua pekan, jurnalis lokal tidak bisa mengirim berita, warga tidak bisa mengakses informasi tentang perizinan, siswa tertinggal pelajaran, dan masyarakat adat tidak bisa menghubungi pendamping hukumnya. Sejumlah pengkritik di media sosial bahkan ditekan hingga menghapus unggahan mereka, dan tekanan itu belum berhenti setelah jaringan pulih. Pemerintah pun tidak menyediakan jalur komunikasi pengganti yang memadai. Kasus ini penting bagi kita semua karena yang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu komunitas, tetapi pertanyaan yang lebih besar: sejauh mana pemerintah boleh menutup ruang komunikasi warganya atas nama keamanan?

Mari mulai dari hak. Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Frasa "segala jenis saluran" penting, sebab di zaman ini internet adalah salah satunya, dan bagi warga di daerah terpencil sering kali menjadi satu-satunya. Pasal 14 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan hal serupa, sedangkan kebebasan berekspresi, yaitu hak menyampaikan pendapat tanpa takut dihukum atau ditekan, dijamin Pasal 28E ayat(3) UUD 1945.

Namun hak ini tidak mutlak. Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 membolehkan pembatasan dengan syarat yang ketat: harus ditetapkan dengan undang-undang, bukan sekadar kebijakan lisan; harus bertujuan melindungi kepentingan yang sah seperti ketertiban umum; dan harus sepadan dengan tujuannya. Komite HAM PBB, lembaga yang menafsirkan kovenan (perjanjian internasional) tentang hak sipil dan politik yang telah disahkan Indonesia lewat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, menambahkan bahwa pembatasan harus benar-benar diperlukan dan memakai cara yang paling ringan. Menurut Komite, pembatasan terhadap internet pada umumnya harus menyasar konten tertentu, bukan melarang secara menyeluruh (Human Rights Committee, 2011). Dalam bahasa sehari-hari, jika yang bermasalah satu unggahan, yang ditindak adalah unggahan itu, bukan seluruh sinyal sebuah wilayah. Kajian Adhari dan rekan-rekannya di Jurnal Konstitusi (2021) pun menyebut bahwa pembatasan internet yang dapat diterima membutuhkan prosedur yang jelas dan pengawasan yang independen.

Sekarang ujilah tindakan pemerintah daerah dengan syarat-syarat itu. Soal dasar hukum, keputusan lisan lewat konferensi pers sulit disebut undang-undang. Soal tujuan, menjaga ketertiban memang sah, tetapi pemerintah tidak menunjukkan informasi apa yang berbahaya. Soal kebutuhan, tersedia banyak cara yang lebih ringan: menurunkan konten tertentu lewat prosedur hukum, menindak akun yang terbukti melakukan tindak pidana, membuka dialog, mengamankan lokasi konflik, atau menyiapkan kanal informasi resmi. Soal kesepadanan, memutus sinyal seluruh warga selama dua pekan demi meredam bentrokan kecil ibarat memadamkan listrik satu kecamatan karena ada satu kabel yang korslet. Dan soal batas waktu, angka 14 hari ditetapkan tanpa ukuran kapan pembatasan boleh berakhir dan tanpa pengawas independen.

Ini bukan sekadar teori. Pada 2019 pemerintah pusat membatasi akses internet di Papua dan Papua Barat saat terjadi gejolak sosial di sana. Pada 2020, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, pengadilan yang menguji keabsahan tindakan pemerintah, menyatakan tindakan itu perbuatan melanggar hukum, yaitu tindakan yang bertentangan dengan aturan yang berlaku (Putusan PTUN Jakarta Nomor 230/G/TF/2019/PTUN-JKT). Putusan itu memang tidak otomatis mengikat daerah lain, tetapi menunjukkan bagaimana pengadilan memandang batas kewenangan pemerintah.

Bagi masyarakat adat, pemutusan sinyal punya bobot lebih berat. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 mengakui masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya, dan Mahkamah Konstitusi lewat Putusan Nomor 35/PUU-X/2012 menegaskan bahwa hutan adat bukan hutan negara. Bagi mereka, wilayah bukan sekadar tanah, melainkan makam leluhur, sumber air, dan identitas. Di tingkat internasional dikenal prinsip free, prior, and informed consent atau FPIC, yakni masyarakat adat berhak diajak bicara dan berhak memberi atau menolak persetujuan, tanpa paksaan dan dengan informasi lengkap, sebelum proyek yang memengaruhi tanah mereka berjalan (United Nations General Assembly, 2007). Persetujuan seperti itu mustahil lahir jika warga tidak bisa membaca dokumen perizinan, tidak bisa menghubungi pendamping, dan suaranya tidak sampai ke publik. Mematikan sinyal pada saat sengketa memuncak sama dengan menutup pintu musyawarah dari luar.

Di sinilah internet bertemu dengan akses terhadap keadilan, yaitu kemampuan warga untuk mengetahui haknya, mengadu, dan menggugat. Tanpa sinyal, warga tidak dapat mengirim pengaduan atau mengumpulkan bukti, sementara pihak yang lebih kuat tetap memiliki jalurnya sendiri. Pemutusan jaringan karenanya tidak pernah netral. Ia memperlebar jarak antara pihak yang kuat dan pihak yang lemah.

Pemerintah memang wajib menjaga keamanan. Namun kewajiban itu tidak memberi kewenangan tanpa batas untuk memutus komunikasi seluruh warga. Negara juga berkewajiban menghormati hak warga dengan tidak mencampurinya tanpa dasar, melindungi warga dari intimidasi pihak lain, dan memenuhi hak itu dengan menyediakan layanan pengganti ketika ada pembatasan. Dalam kasus Remote X, ketiga kewajiban tersebut tampak tidak dijalankan: sinyal diputus tanpa dasar tertulis, intimidasi terhadap pengkritik berlanjut, dan layanan pengganti tidak tersedia. Penulis berpendapat pemutusan ini sulit dibenarkan, dan keberatan masyarakat adat semestinya dijawab dengan dialog, bukan dengan kesunyian. Tentu masih ada fakta yang perlu dibuktikan, misalnya siapa pelaku intimidasi dan apa dasar kewenangan pemerintah daerah, sehingga tidak semua hak dapat otomatis

dinyatakan dilanggar. Tetapi indikasinya cukup kuat untuk diperiksa oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) maupun pengadilan.

Ujian sebuah negara demokrasi bukan terletak pada kecepatannya memadamkan sinyal, melainkan pada kesanggupannya menjaga ketertiban tanpa membuat warga kehilangan suara. Sinyal yang padam dapat dinyalakan kembali dalam dua pekan. Kepercayaan warga kepada pemerintahnya, sekali padam, jauh lebih lama pulih. (*)

Editor : Arief M
Opini