Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Karhutla, Gizi, dan Fikih Ekologi

a
Penulis: admin❯
Lailatul Muniroh
Lailatul Muniroh

Advertisement

Oleh: Lailatul Muniroh
Dosen Departemen Gizi
Fakultas Kesehatan Masyarakat
Universitas Airlangga

Karhutla di Kalimantan Selatan pada Oktober 2026 menunjukkan bahwa krisis ekologis belum berakhir. Hingga 7 Oktober, BPBD Kalsel mencatat 4.492 kejadian karhutla dengan luas lahan terdampak mencapai 26.010,08 hektare. Sebanyak 37.265 titik panas juga tercatat dalam laporan tersebut. Sementara itu, pada 12 Oktober pukul 08.00 WITA, BMKG mencatat konsentrasi PM2.5 di Banjarbaru sebesar 158,4 µg/m³, masuk kategori sangat tidak sehat. Angka-angka ini memperlihatkan bahwa karhutla bukan sekadar persoalan api dan asap, tetapi ancaman terhadap kesehatan dan penghidupan masyarakat Banua.

Namun, ada persoalan yang kerap luput dari perhatian: dampak karhutla terhadap ketahanan pangan dan pemenuhan gizi anak. Anak usia sekolah membutuhkan asupan makanan yang cukup, beragam, dan bergizi seimbang untuk mendukung pertumbuhan, perkembangan kognitif, serta kemampuan belajar. Pemenuhannya bergantung pada ketersediaan pangan, daya beli keluarga, dan lingkungan yang sehat.

Advertisement

Karhutla berpotensi mengganggu ketiganya. Kerusakan lahan pertanian dan distribusi pangan dapat memengaruhi pasokan, sedangkan gangguan penghidupan dan kenaikan biaya distribusi berpotensi mempersempit daya beli keluarga. Ketika anggaran rumah tangga terbatas, pangan sumber protein, sayuran, dan buah-buahan berisiko dikurangi. Pada saat yang sama, paparan asap dapat memicu gangguan pernapasan dan mengganggu aktivitas anak. Jika kondisi tersebut berlangsung bersama asupan yang tidak memadai, kerentanan terhadap masalah gizi dapat meningkat. Ini merupakan jalur risiko yang perlu diwaspadai, bukan klaim bahwa karhutla telah terbukti menyebabkan penurunan status gizi anak di Kalsel.

Kondisi kering yang melingkupi wilayah ini memperbesar kekhawatiran. BMKG melaporkan bahwa pada 1–10 Oktober 2026, seluruh wilayah Kalimantan Selatan mengalami curah hujan kategori rendah, sementara 99,97% wilayah memiliki sifat hujan di bawah normal. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko kekeringan dan mengganggu ketersediaan air untuk kebutuhan masyarakat maupun pertanian.

Ketika Lahan Kehilangan Fungsi Ekologis

Advertisement

Karhutla menahun tidak cukup dijelaskan sebagai akibat cuaca kering atau kelalaian individu. Persoalan ini juga perlu dikaji dalam kaitannya dengan tata kelola lahan dan pola pemanfaatan sumber daya alam. Pada ekosistem gambut, pengeringan melalui kanal dapat mengganggu tata air dan meningkatkan kerentanan terhadap kebakaran.

Ketika kepentingan ekonomi lebih dominan daripada perlindungan fungsi ekologis, masyarakat luas berisiko menanggung biaya kerusakan. Kualitas udara memburuk, aktivitas ekonomi terganggu, dan akses pangan dapat tertekan. Anak-anak yang tidak memiliki kendali atas kebijakan pengelolaan lahan justru ikut menanggung konsekuensinya.

Karena itu, penanganan yang hanya mengandalkan pemadaman, pembagian masker, atau bantuan sesaat tidak memadai. Tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) juga tidak boleh menggantikan kewajiban negara memastikan tata kelola lahan yang adil dan berkelanjutan. Bantuan diperlukan, tetapi akar persoalan harus dibenahi.

Fikih Ekologi dan Tanggung Jawab Negara

Fikih ekologi (fiqh al-bi'ah) memberikan landasan etis untuk menempatkan perlindungan lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab manusia menjaga kehidupan. Alam bukan semata-mata komoditas ekonomi, melainkan amanah yang harus dikelola berdasarkan keadilan dan kemaslahatan.

Pertama, tata kelola kepemilikan sumber daya alam perlu ditinjau berdasarkan kepentingan publik. Prinsip kepemilikan umum (milkiyah ammah) dapat menjadi landasan untuk membahas pengelolaan sumber daya yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Negara harus memastikan bahwa pemanfaatan lahan tidak mengorbankan masyarakat atau merusak fungsi ekologis, dengan tetap mempertimbangkan status hukum setiap sumber daya.

Advertisement

Artikel Terkait

Tak Cukup Tersangka Korporasi, Harus Ada Ganti Rugi Pemulihan Lingkungan Pasca Karhutla

Tak Cukup Tersangka Korporasi, Harus Ada Ganti Rugi Pemulihan Lingkungan Pasca Karhutla

DPR RI menilai penegakan hukum kasus karhutla tidak boleh hanya berhenti kepada penetapan 20 korporasi yang menjadi tersangka. Perlu ada pen

Pemko Banjarbaru dapat Bantuan Presiden Rp15 Miliar, untuk Armada hingga Peralatan

Pemko Banjarbaru dapat Bantuan Presiden Rp15 Miliar, untuk Armada hingga Peralatan

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Banjarbaru mengungkapkan penggunaan Dana Bantuan Presiden (Banpres) untuk penanganan kebakar

1.951 Hotspot Terdeteksi ! BPBD Balangan Perpanjang Status Siaga Karhutla hingga 31 Desember 2026

1.951 Hotspot Terdeteksi ! BPBD Balangan Perpanjang Status Siaga Karhutla hingga 31 Desember 2026

BPBD Balangan memperpanjang status siaga karhutla hingga akhir 2026. Sebanyak 1.951 hotspot terdeteksi dan 435 hektare lahan terbakar.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer