
(Saatnya Pemerintah Mengubah Arah Kebijakan Ekologis)
Indonesia kembali dihadapkan pada persoalan lingkungan yang tidak bisa dianggap sebagai kejadian
musiman biasa. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah menunjukkan
bahwa persoalan pengelolaan lingkungan masih menjadi pekerjaan besar negara. Di tengah upaya
pemadaman, ancaman lain mulai mengintai: meningkatnya risiko banjir, tanah longsor, dan bencana
hidrometeorologi ketika musim hujan tiba.
Persoalannya bukan sekadar apakah api berhasil dipadamkan, melainkan apakah negara telah menyiapkan
langkah untuk memastikan kawasan yang terbakar tidak menjadi sumber persoalan ekologis berikutnya.
Pada 3 November 2026, BMKG mengingatkan pemerintah daerah di Papua Selatan untuk meningkatkan
kesiapsiagaan menghadapi banjir dan longsor, meskipun penanganan karhutla masih berlangsung. Di sisi
lain, BNPB mencatat 2.278 kejadian bencana di Indonesia hingga 2 November 2026. Angka ini
memperlihatkan bahwa persoalan kebencanaan membutuhkan perhatian yang lebih luas daripada sekadar
penanganan satu jenis bencana.
Kondisi tersebut seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi arah kebijakan publik dalam
pengelolaan lingkungan hidup.
Selama ini, penanganan karhutla cenderung terlihat melalui operasi pemadaman, pengerahan personel,
penyediaan sarana pemadam, dan operasi modifikasi cuaca. Seluruh langkah tersebut penting. Namun,
pendekatan yang hanya berorientasi pada pemadaman belum menyelesaikan persoalan apabila tidak
disertai pemulihan kawasan yang mengalami kerusakan.
Kebakaran hutan bukan hanya persoalan hilangnya pepohonan. Kebakaran dapat mengubah kondisi tanah,
menghilangkan tutupan vegetasi, mengganggu fungsi ekosistem, serta meningkatkan kerentanan kawasan
tertentu terhadap erosi dan sedimentasi. Pada wilayah yang memiliki karakteristik geografis rentan,
kerusakan tersebut dapat memperbesar risiko bencana ketika hujan dengan intensitas tinggi terjadi.
Artinya, ketika api padam, tanggung jawab pemerintah terhadap lingkungan tidak ikut berakhir.

Mengubah Pola Pikir Kebijakan
Ada satu kelemahan yang perlu diperhatikan dalam tata kelola kebencanaan di Indonesia, yaitu
kecenderungan memisahkan penanganan bencana berdasarkan jenis kejadian. Karhutla ditangani ketika
musim kering, sedangkan banjir dan longsor menjadi perhatian ketika musim hujan.
Padahal, kondisi ekologis suatu wilayah tidak bekerja berdasarkan pembagian kalender pemerintahan.
Kerusakan lingkungan pada musim kemarau dapat memengaruhi tingkat kerentanan wilayah pada musim
hujan.
Karena itu, pemerintah perlu mengubah pendekatan dari kebijakan penanganan bencana yang bersifat
reaktif menjadi kebijakan perlindungan ekologis yang berkelanjutan.
Kami mengusulkan sebuah gagasan kebijakan publik berupa Program Tanggung Jawab Ekologis
Pascakarhutla (PTEP).
Program ini merupakan mekanisme kebijakan yang mewajibkan setiap wilayah yang mengalami karhutla
memiliki rencana pemulihan dan pengurangan risiko bencana setelah kebakaran. Dengan demikian,
keberhasilan penanganan karhutla tidak hanya diukur dari luas api yang berhasil dipadamkan, tetapi juga
dari kemampuan pemerintah memulihkan fungsi ekologis kawasan terdampak.
Ada tiga langkah utama yang perlu dilakukan.
Pertama, pemerintah harus membangun peta risiko pascakarhutla. Pemetaan ini tidak hanya mencatat titik
kebakaran, tetapi juga mengidentifikasi kondisi tutupan vegetasi, kerusakan tanah, kawasan gambut,
daerah aliran sungai, kemiringan lereng, dan permukiman yang berpotensi terdampak. Data tersebut harus
menjadi dasar dalam menentukan wilayah prioritas rehabilitasi dan kesiapsiagaan menghadapi hujan.
Kedua, pemerintah harus menerapkan kewajiban pemulihan ekologis yang terukur. Kawasan yang
mengalami kerusakan perlu mendapatkan penanganan sesuai karakteristiknya, mulai dari pembasahan
kembali gambut, rehabilitasi vegetasi, pengendalian erosi, hingga perlindungan daerah resapan air.
Perusahaan pemegang izin yang terbukti bertanggung jawab atas kerusakan harus dimintai
pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum. Sementara itu, pemerintah wajib memastikan pemulihan
kawasan yang menjadi tanggung jawab negara.
Ketiga, perlu dibentuk sistem evaluasi lintas musim. Pemerintah daerah bersama BNPB, BMKG, dan
instansi terkait harus melakukan pemeriksaan berkala terhadap kawasan bekas kebakaran, terutama ketika
memasuki periode hujan. Hasil evaluasi harus diumumkan secara terbuka agar masyarakat mengetahui
kondisi wilayahnya dan dapat mengawasi pelaksanaan kebijakan.
Jangan Hanya Menghitung Anggaran Pemadaman
Persoalan lain yang perlu mendapat perhatian adalah arah penggunaan anggaran kebencanaan. Pemerintah
tidak seharusnya hanya mengukur keberhasilan melalui besarnya anggaran yang terserap untuk operasi
darurat.

Anggaran pencegahan dan pemulihan lingkungan harus menjadi bagian penting dalam perencanaan
pembangunan. Pemerintah pusat dan daerah perlu memastikan tersedianya pembiayaan untuk patroli
pencegahan, pemantauan gambut, rehabilitasi kawasan, sistem peringatan dini, serta pemberdayaan
masyarakat sekitar hutan.
Di sinilah pentingnya akuntabilitas kebijakan publik. Setiap anggaran yang digunakan harus memiliki
sasaran, indikator keberhasilan, dan mekanisme pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada
masyarakat.
Selain itu, masyarakat tidak boleh hanya ditempatkan sebagai penerima bantuan ketika bencana terjadi.
Mereka harus dilibatkan sebagai bagian dari sistem perlindungan lingkungan melalui kelompok
masyarakat peduli api, pengawasan kawasan, pelaporan dini, dan pengembangan kegiatan ekonomi tanpa
pembakaran lahan.
Kebijakan pencegahan juga perlu memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Larangan membuka
lahan dengan cara membakar harus diikuti penyediaan alternatif pengelolaan lahan yang terjangkau dan
dapat diterapkan.
Negara Harus Hadir Sebelum Bencana Terjadi
Secara hukum, Indonesia sebenarnya telah memiliki landasan untuk menjalankan pendekatan tersebut.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menempatkan pencegahan dan
mitigasi sebagai bagian dari penyelenggaraan penanggulangan bencana. Sementara itu, Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan dasar bagi
tanggung jawab negara dan penegakan hukum terhadap kerusakan lingkungan.
Dengan demikian, persoalan yang perlu dibenahi bukan hanya ketersediaan peraturan, melainkan
konsistensi pelaksanaan dan koordinasi antarlembaga.
Pemerintah pusat perlu memastikan kebijakan lintas sektor berjalan secara terintegrasi. Pemerintah daerah
harus memiliki data risiko dan rencana aksi yang sesuai dengan karakteristik wilayahnya. Sementara itu,
aparat penegak hukum perlu memastikan tidak ada pihak yang mengabaikan kewajiban perlindungan
lingkungan.
Pada akhirnya, Indonesia membutuhkan perubahan cara pandang dalam menghadapi bencana ekologis.
Jangan sampai pemerintah baru bergerak ketika api membesar, kemudian kembali sibuk setelah banjir dan
longsor terjadi.
Hujan memang dapat membantu mengurangi kebakaran, tetapi tidak otomatis mengembalikan fungsi
hutan dan lahan yang telah rusak. Memadamkan api adalah langkah darurat, sedangkan memulihkan
ekosistem merupakan tanggung jawab jangka panjang.
Negara harus hadir bukan hanya ketika bencana terjadi, tetapi juga ketika kerusakan lingkungan mulai
terbentuk. Sebab, ukuran keberhasilan kebijakan publik bukanlah seberapa besar kemampuan pemerintah
menangani bencana setelah terjadi, melainkan seberapa jauh negara mampu mencegah bencana
berikutnya.
Jangan sampai setelah berhasil memadamkan api, Indonesia justru harus kembali membayar mahal akibat
kegagalan mengantisipasi dampak kerusakan ekologisnya. (*)
Para penulis merupakan mahasiswa Magister Hukum, Universitas Islam Kalimantan Muhammad
Arsyad Al Banjari



