
Oleh: Saleh Sabran
Direktur Banua center Integrity
Seleksi calon Direktur PT Air Minum Tabalong Bersinar (Perseroda) Kabupaten Tabalong tidak semestinya hanya berorientasi pada pemenuhan persyaratan administratif. Jabatan direktur pada perusahaan milik daerah merupakan posisi strategis yang menentukan arah pengelolaan perusahaan, kesehatan keuangan, kualitas pelayanan, serta kemampuan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat terhadap air minum.
Karena itu, Banua Center Integrity memandang proses seleksi harus dikawal dengan keterbukaan, objektivitas penilaian, kejelasan dasar hukum, serta pertanggungjawaban yang dapat diuji publik. Persoalannya bukan semata siapa yang terpilih, melainkan apakah mekanisme seleksi benar-benar dirancang untuk mendapatkan pemimpin yang kompeten.
Berdasarkan Pengumuman Panitia Seleksi Nomor B.005/PANSEL-DIR/AMTB/10/2026, Pemerintah Kabupaten Tabalong membuka seleksi calon direktur periode 2027–2029.
Pengalaman manajerial dan kompetensi sektor air minum
Panitia mensyaratkan calon memiliki pengalaman kerja paling sedikit lima tahun di bidang manajerial pada perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim. Calon juga diwajibkan memiliki pengetahuan memadai di bidang usaha perusahaan dan/atau penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Namun, tidak dicantumkan secara tersendiri kewajiban memiliki pengalaman khusus di perusahaan air minum, baik PDAM maupun BUMD air minum.
Pengalaman manajerial penting, tetapi tidak selalu identik dengan penguasaan persoalan spesifik sektor air minum: kontinuitas distribusi, pemeliharaan jaringan, kehilangan air, pengelolaan instalasi, pelayanan pelanggan, dan keberlanjutan keuangan. Karena itu, panitia perlu menjelaskan bagaimana kompetensi sektoral calon diuji.
Pertanyaan ini bukan untuk mendiskualifikasi calon dari luar sektor air minum. Seseorang dari sektor lain tetap dapat memimpin perusahaan apabila memiliki kompetensi yang sesuai. Namun, kompetensi tersebut harus dibuktikan melalui penilaian yang objektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tidak dicantumkannya pengalaman khusus di PDAM juga belum otomatis membuktikan pelanggaran hukum. Yang penting, desain seleksi harus memastikan direktur terpilih memahami karakteristik usaha air minum.



