
Oleh: H. Asmu’i Syarkowi
Hakim PTA Banjaramasin
Korupsi adalah musuh bersama. Tidak ada orang waras yang menginginkan korupsi tumbuh subur di negeri ini. Setiap rupiah yang dicuri dari kas negara sejatinya adalah hak rakyat yang dirampas. Karena itu, pemberantasan korupsi merupakan amanat moral sekaligus konstitusional yang tidak boleh ditawar.
Namun, ada satu hal yang tidak kalah berbahaya dibanding korupsi itu sendiri: ketika pemberantasan korupsi kehilangan integritasnya. Ketika hukum tidak lagi tegak karena keadilan, melainkan bergerak mengikuti kepentingan. Ketika penegakan hukum berubah menjadi instrumen untuk menjatuhkan lawan, bukan menegakkan kebenaran.
Di titik itulah lahir sebuah ironi yang pernah saya sebut sebagai "pemberantasan korupsi yang koruptif."
Istilah itu memang terdengar provokatif. Tetapi ia lahir dari kegelisahan yang panjang. Dalam beberapa tahun terakhir, publik berkali-kali menyaksikan kepala daerah yang baru saja memenangkan pilkada, tidak lama kemudian harus duduk di kursi pesakitan. Yang menarik, sebagian dari perkara itu bukan berkaitan dengan kebijakan yang diambil setelah mereka menjabat, melainkan perkara yang diduga terjadi jauh sebelum mereka dilantik.
Tentu, apabila seseorang memang melakukan tindak pidana, hukum harus tetap berjalan. Tidak boleh ada kekebalan hanya karena seseorang memenangkan pemilihan. Prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) adalah fondasi negara hukum. Namun, pertanyaan yang layak diajukan adalah: mengapa proses hukum itu baru bergerak setelah yang bersangkutan memenangkan pilkada?
Apakah sebelumnya aparat penegak hukum tidak mengetahui perkara tersebut? Ataukah bukti-bukti baru memang ditemukan sesudahnya? Ataukah ada momentum politik yang secara kebetulan beriringan dengan proses hukum?
Pertanyaan-pertanyaan semacam ini bukan untuk melemahkan penegakan hukum, melainkan justru untuk menjaga kredibilitasnya. Sebab hukum tidak cukup hanya adil — hukum juga harus tampak adil.
Yang menjadi korban sesungguhnya bukan hanya kepala daerah itu. Yang lebih dirugikan adalah rakyat. Jutaan suara yang diberikan dengan penuh harapan mendadak kehilangan makna. Anggaran negara yang mencapai ratusan miliar, bahkan triliunan rupiah, untuk menyelenggarakan pilkada, seperti menjadi investasi yang gagal panen. Pemerintahan tersendat karena harus dipimpin oleh pelaksana tugas. Program pembangunan tertunda. Kepastian kebijakan menjadi kabur.
Demokrasi yang mahal akhirnya hanya menghasilkan kekosongan kepemimpinan.



