
Oleh: Syaifullah, M.Pd
Pembina Lembaga Pers Mahasiswa FKIP (LPM)
Universitas Lambung Mangkurat
Selama dua dekade terakhir, pemerintah berhasil memperluas akses, pendidikan tinggi melalui peningkatan jumlah perguruan tinggi, pembukaan berbagai jalur seleksi, serta bertambahnya angka partisipasi mahasiswa. Di berbagai daerah berdiri kampus-kampus baru dengan gedung yang makin megah, fasilitas yang semakin modern, dan persaingan memperoleh akreditasi yang semakin ketat. Akan tetapi, di balik capaian tersebut tersimpan pertanyaan mendasar, apakah pertumbuhan itu benar-benar menghasilkan lompatan kualitas ilmu pengetahuan, riset, dan inovasi?
Fenomena sekitar 60 ribu calon mahasiswa yang telah dinyatakan lolos seleksi perguruan tinggi negeri (PTN) tetap tidak melakukan daftar ulang bukan sekadar persoalan administratif.
Peristiwa ini seharusnya dibaca sebagai sinyal bahwa akses terhadap pendidikan tinggi masih menyisakan persoalan serius. Di saat yang hampir bersamaan, keluhan dosen mengenai rendahnya kesejahteraan kembali mengemuka di ruang publik. Dua peristiwa tersebut tampak berdiri sendiri, padahal sessungguhnya merupakan gejala dari persoalan yang sama. Pendidikan tinggi Indonesia sedang menghadapi paradoks pembangunan.
Saya menyebut kondisi tersebut sebagai higher education middle-income trap. Istilah ini merupakan analogi dari konsep middle-income trap dalam ekonomi pembangunan, yaitu situasi ketika suatu negara berhasil keluar dari kemiskinan, tetapi gagal naik menjadi negera berpendapatan tinggi karena produktivitas dan inovasinya stagnan.
Dalam konteks pendidikan tinggi, jebakan itu terjadi ketika jumlah mahasiswa, biaya pendidikan, dan infrastruktur kampus terus bertambah, tetapi kualitas riset, kesejahteraan dosen, serta kontribusi universitas terhadap kemajuan ilmu pengetahuan tidak berkembang secara seimbang.
Akibatnya, kampus menjadi semakin mahal, tetapi belum tentu semakin bermutu. Mahasiswa diposisikan sebagai sumber penerimaan institusi, sementara dosen masih berjuang memperoleh kesejahteraan yang layak.
Riset sering kali menjadi pelengkap administrasi, bukan jantung pengembangan universitas. Jika kondisi ini terus berlangsung, pendidikan tinggi hanya akan menghasilkan pertumbuhan kuantitatif tanpa transformasi substantif.
Persoalan tersebut sesungguhnya bertentangan dengan hakikat pendidikan tinggi. Pasal 26 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa pendidikan tinggi harus dapat diakses secara setara berdasarkan kemampuan dan prestasi.
Semangat yang sama juga tercermin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menempatkan pendidikan sebagai tanggung jawab negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sekaligus memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi. Namun, realitas menunjukkan bahwa akses pendidikan tinggi masih sangat dipengaruhi kemampuan ekonomi keluarga.



