
Oleh: Bagong Suyanto
Guru Besar dan Ketua Badan Pertimbangan Fakultas (BPF) FISIP Universitas Airlangga
Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat pusat maupun daerah tampaknya tidak ada matinya. Meski sudah banyak pejabat terkena OTT Komisi pemberantasan Korupsi (KPK), ternyata tak membuat pejabat lain kapok. OTT yang dialami Bupati Langkat, Syah Afandin, pada awal Juli 2026 menjadi tragedi yang ke sekian kalinya terjadi. Peristiwa ini bukan sekadar ulah khilaf pejabat, melainkan tamparan keras bagi tata kelola birokrasi daerah. Betapa tidak, Syah Afandin alias Ondim di-OTT pada saat menggantikan bupati sebelumnya yang juga terjerat kasus korupsi.
Kasus OTT Syah Afandin, memperlihatkan mata rantai penyalahgunaan kekuasaan yang seolah tak pernah putus. Syah Afandin pada awalnya menjabat sebagai Wakil Bupati pada masa pemerintahan bupati sebelumnya. Ia kemudian menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati, melenggang naik menjadi Bupati definitif periode 2025–2030, hingga akhirnya harus mengenakan rompi oranye tahanan KPK.
Kasus OTT ini memunculkan pertanyaan besar di benak publik: sampai kapan daerah menjadi ajang bancakan dan perputaran modal politik yang merugikan rakyat? Bahkan, tidak sedikit orang yang bertanya: sebetulnya adalah pejabat (daerah) yang tidak melakukan praktik penyalahgunaan kekuasaan dan melakukan tindak pidana korupsi? Pertanyaan ini wajar muncul, karena dari waktu ke waktu kasus OTT seperti menunggu undian atau giliran saja. Bukan persoalan seseorang melakukan korupsi atau tidak, melainkan apakah dia sedang bernasib sial sehingga terkena OTT KPK?
Pintu Masuk
Praktik korupsi yang dilakukan banyak kepala daerah sesungguhnya bukan hal yang mengejutkan. OTT yang menimpa pejabat daerah telah berkali-kali terjadi. Praktik korupsi yang dilakukan pejabat daerah membuktikan ke kita semua mengenai fenomena biaya politik tinggi atau high-cost politics. Pemilihan kepala daerah (Pilkada) selama ini kerap menuntut biaya kampanye yang sangat besar di luar batas kewajaran. Pada akhirnya, ketika kekuasaan telah berhasil diraih, jabatan tersebut dipandang sebagai instrumen pengembalian modal atau "investasi" politik. Berdasarkan pengalaman para pejabat yang tertangkap KPK, secara garis besar ada dua pintu masuk bagi terjadinya praktik penyalahgunaan kekuasaan pejabat di daerah.
Pertama, melalui penarikan fee atas proyek-proyek pembangunan yang dilaksanaan di masa pejabat berkuasa. Seperti dijelaskan KPK, kasus yang menjerat Bupati Langkat berpusat pada skandal suap dan komitmen fee (uang pelicin) dari berbagai proyek strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Proyek-proyek tersebut tersebar di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim). Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka selain sang bupati adalah Yaqub Abdhal Al Mu'arif, seorang pihak swasta yang juga merupakan tim sukses Syah pada Pilkada 2024 lalu.
Okum pejabat yang korup biasanya memberikan kompensasi atas dukungan yang diberikan orang-orang tertentu melalui penunjukkan pelaksanaan proyek. Dalam kasus Bupati Langkat, salah satu pendukung setianya diduga mendapatkan puluhan paket pekerjaan melalui metode pengadaan langsung (PL) dengan total nilai fantastis mencapai miliaran rupiah. Sebagai timbal balik, Bupati Langkat diduga meminta jatah fee sebesar 10 persen dari proyek di Dinas Pendidikan dan 17 persen dari proyek di Dinas Perkim.
Kedua, selain dari permintaan fee atas proyek yang dikerjakan, praktik korupsi pejabat daerah biasanya dilakukan melalui jual-beli jabatan di lingkungan birokrasi di bawahnya. Sudah bukan rahasia lagi, dalam proses pergantian atau penunjukkan pejabat baru, biasanya selalu diwarnai adanya gratifikasi sebagai kompensasi atas jabatan yang diberikan.
Dalam kasus Bupati Langkat, menurut KPK bupati yang terkena OTT ini juga diduga menerima gratifikasi sekurangnya Rp3,5 miliar yang berkaitan langsung dengan jual-beli jabatan. Aliran uang haram ini ditengarai berasal dari proses mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan, pengangkatan Kepala Sekolah (Kepsek) tingkat SD dan SMP, hingga pengadaan seragam sekolah dasar.
Di berbagai daerah, pola korupsi yang terjadi umumnya khas. Proyek-proyek pemerintah dipecah-pecah agar terbebas dari kewajiban lelang, untuk kemudian diberikan kepada donatur atau tim sukses. Di sisi lain, pengisian jabatan birokrasi umumnya dilelang dengan pemenang yang sudah ditentukan, dan perizinan dijadikan ladang rente. Praktik ini melanggengkan siklus terjadinya praktik korupsi yang seolah tak berujung. Akibatnya, roda pemerintahan tidak lagi berorientasi pada pelayanan masyarakat, karena pejabat yang bersangkutan hanya akan disibukkan pada upaya bagaimana menutup ongkos-ongkos politik yang telah dihabiskan selama masa pemilihan.



