RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, JAKARTA – Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) menetapkan 1 Muharram 1448 Hijriah jatuh pada Rabu, 17 Juni 2026. Penetapan tersebut berbeda satu hari dengan kalender nasional yang menetapkan Tahun Baru Islam 1448 H pada Selasa, 16 Juni 2026 berdasarkan SKB Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026.
Keputusan itu diambil setelah hasil rukyatul hilal yang dilaksanakan pada Senin (15/6/2026) tidak berhasil melihat hilal di seluruh titik pemantauan yang tersebar di Indonesia.
Penetapan tersebut tertuang dalam Pengumuman LF PBNU Nomor 146/PB.08/A.II.11.13/13/06/2026 tentang Awal Bulan Muharram 1448 H yang diterbitkan di Jakarta.
“Telah dilaporkan penyelenggaraan rukyatul hilal pada Senin Pon 29 Dzulhijjah 1447 H/15 Juni 2026 M pada titik di seluruh Indonesia. Semua lokasi tidak melihat hilal,” tulis LF PBNU dalam pengumumannya.
Hilal Tidak Terlihat, Dzulhijjah Disempurnakan
Karena hilal tidak berhasil diamati, LF PBNU menetapkan awal Muharram menggunakan metode istikmal atau menyempurnakan umur bulan Dzulhijjah menjadi 30 hari.
“Sebagai tindak lanjutnya maka awal bulan Muharram 1448 H bertepatan dengan Rabu Kliwon 17 Juni 2026 M (mulai malam Rabu) atas dasar istikmal,” lanjut pengumuman tersebut.
Meski demikian, secara astronomis posisi hilal sebenarnya telah berada di atas ufuk saat matahari terbenam.
Berdasarkan data falak LF PBNU dengan markaz Kantor PBNU di Jalan Kramat Raya 164 Jakarta, tinggi hilal tercatat mencapai 2 derajat 01 menit 24 detik. Sementara konjungsi atau ijtimak terjadi pada Senin (15/6/2026) pukul 09.55.14 WIB.
Saat matahari terbenam, posisi hilal berada pada 28 derajat 30 menit 15 detik selatan titik barat dengan elongasi 9 derajat 31 menit 33 detik dan lama hilal berada di atas ufuk selama 37 menit 06 detik.
Tidak Semua Hilal Bisa Dirukyat
LF PBNU menjelaskan keberadaan hilal di atas ufuk tidak otomatis membuatnya dapat diamati secara kasat mata.
Faktor cuaca, kondisi atmosfer, tingkat kecerlangan langit, hingga ketebalan sabit bulan muda menjadi faktor yang memengaruhi keberhasilan rukyat.
Berdasarkan data falak yang digunakan, parameter hilal terkecil tercatat di Kota Merauke, Papua Selatan, dengan tinggi hilal mar'i 0 derajat 42 menit dan elongasi 5 derajat 37 menit.
Sementara parameter terbesar berada di Lhoknga, Aceh, dengan tinggi hilal mar'i 3 derajat 37 menit, elongasi 6 derajat 57 menit, serta lama hilal berada di atas ufuk selama 18 menit 30 detik.
Data tersebut menunjukkan seluruh wilayah Indonesia sebenarnya memiliki tinggi hilal positif atau berada di atas ufuk saat matahari terbenam. Namun wilayah yang memenuhi kriteria imkanur rukyah MABIMS, yakni tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat, hanya terdapat di sebagian wilayah Indonesia bagian barat, terutama Aceh.
Sebelumnya, LF PBNU telah menginstruksikan pelaksanaan rukyatul hilal melalui Surat Penjelasan Rukyah Nomor 145/PB.08/A.II.08.13/13/06/2026 yang ditandatangani Ketua LF PBNU KH Sirril Wafa dan Sekretaris LF PBNU H Asmui Mansur pada Minggu (14/6/2026).
LF PBNU juga menyampaikan apresiasi kepada para perukyah dan warga Nahdliyin yang berpartisipasi dalam pelaksanaan rukyatul hilal serta meminta seluruh jajaran LF PWNU dan PCNU aktif menyosialisasikan penetapan awal Muharram 1448 H kepada masyarakat. (*)
Editor : M. Ramli Arisno