RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Banjarmasin – Perumda PALD Banjarmasin mematangkan kajian penyesuaian tarif layanan air limbah. Pelanggan rumah tangga dan sosial dipastikan tidak mengalami kenaikan, sementara skema tarif baru difokuskan pada sektor niaga sesuai tingkat pemakaian air.
Direktur Perumda PALD Banjarmasin, Endani Kastien, mengatakan hingga kini pembahasan tarif baru masih terus dimatangkan. Sejumlah evaluasi dilakukan bersama satuan kerja perangkat daerah (SKPD) agar kebijakan yang diterapkan memiliki dasar perhitungan yang kuat sekaligus tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat.
"Tarif baru ini terus kami kaji. Kami ingin tarif yang ditetapkan benar-benar memiliki alasan yang jelas, baik dari sisi operasional perusahaan maupun dampaknya bagi masyarakat," ujarnya, Kamis (2/7/2026).
Ia menegaskan kelompok pelanggan sosial dan rumah tangga menjadi prioritas perlindungan. Karena layanan pengelolaan air limbah merupakan pelayanan publik, tarif untuk kelompok tersebut dipastikan tidak mengalami kenaikan.
"Untuk tarif dasar sosial dan rumah tangga tidak akan naik satu rupiah pun. Itu sudah menjadi komitmen kami," tegasnya.
Saat ini tarif pelanggan rumah tangga dan sosial masih berada pada kisaran Rp1.500, Rp2.500, Rp5.000 hingga Rp7.000 per bulan. Menurutnya, nominal tersebut masih tergolong ringan dan sesuai dengan kemampuan masyarakat.
Sementara itu, skema berbeda disiapkan untuk pelanggan sektor niaga, terutama usaha berskala besar. Nantinya tarif akan dihitung berdasarkan persentase dari volume pemakaian air pelanggan PT Air Minum (PTAM) Bandarmasih melalui sistem pembayaran terpadu atau one billing system.
Persentase tarif yang diterapkan bervariasi, berkisar antara 20 hingga 27 persen, bergantung pada jumlah pemakaian air setiap pelanggan. Semakin kecil penggunaan air, semakin rendah pula biaya layanan air limbah yang dibayarkan.
"Tarif mengikuti kubikasi pemakaian air. Kalau penggunaan air turun, maka tagihan layanan air limbah juga ikut turun," jelasnya.
Meski pembahasan regulasi terus dikebut, Perumda PALD belum berani memastikan kapan tarif baru tersebut mulai diberlakukan. Pasalnya, masih ada sejumlah kajian teknis yang harus diselesaikan sebelum aturan ditetapkan.
"Kami berharap bisa selesai tahun ini, bahkan kalau memungkinkan dalam waktu dekat. Namun kami tidak ingin terburu-buru karena masih ada banyak kajian yang harus dituntaskan," pungkas Endani.
Editor : M Oscar Fraby