RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, KOTABARU – Pemadaman listrik bergilir yang terus dikeluhkan masyarakat Kabupaten Kotabaru memicu reaksi tegas dari DPRD Kotabaru. Keluhan warga yang tak kunjung reda membuat wakil rakyat memanggil manajemen PLN untuk meminta penjelasan sekaligus mencari solusi.
Rapat kerja yang digelar Komisi II DPRD Kotabaru pada Senin (6/7/2026) dipimpin Ketua Komisi II Abu Suwandi. Pertemuan itu turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kotabaru Awaludin, anggota DPRD H Kadir, Kabag Ops Polres Kotabaru Kompol Koes Adi Dharma, serta perwakilan PLN.
Usai rapat, Wakil Ketua DPRD Kotabaru Awaludin menegaskan pemadaman bergilir yang berkepanjangan tidak boleh terus terjadi karena telah mengganggu aktivitas masyarakat dan roda perekonomian daerah.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kotabaru mengeluarkan rekomendasi agar PLN membatasi durasi pemadaman bergilir maksimal dua jam dalam satu hari.
"Kami dari DPRD merekomendasikan kepada PLN agar pemadaman bergilir tidak lebih dari dua jam per hari," tegas Awaludin, Selasa (7/7/2026).
Selain itu, DPRD juga mengingatkan adanya hak pelanggan yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025. Menurut Awaludin, pelanggan berhak memperoleh kompensasi apabila pemadaman melebihi ketentuan yang diatur dalam regulasi tersebut.
"Di situ dijelaskan tentang kompensasi yang didapat masyarakat jika dalam sebulan mengalami enam jam pemadaman atau enam kali padam. Nanti hal ini akan dijelaskan lebih lanjut oleh pihak PLN," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Manajer PLN ULP Kotabaru Muhammad Reza yang mewakili PLN Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (UID Kalselteng) menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan atas gangguan kelistrikan yang masih terjadi.
"Kami memohon maaf atas terjadinya gangguan kelistrikan ini yang berakibat pada pemadaman bergilir di masyarakat," ujarnya.
Reza mengatakan PLN terus mengupayakan percepatan perbaikan sistem kelistrikan agar pasokan listrik kembali normal.
"Mohon doa dari semua pihak dan masyarakat agar upaya percepatan perbaikan yang kami lakukan diberikan kemudahan," ucapnya.
Terkait rekomendasi DPRD agar durasi pemadaman dibatasi maksimal dua jam per hari, Reza menyatakan PLN menerima masukan tersebut. Namun, keputusan teknis masih harus dikoordinasikan dengan Pusat Pengatur Beban di Banjarbaru karena sistem kelistrikan Kotabaru terhubung dengan jaringan interkoneksi regional Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
"Usulan durasi maksimal dua jam kami tampung dan terima. Kami akan segera berkoordinasi dengan Pusat Pengatur Beban di Banjarbaru. Aspirasi DPRD akan kami sampaikan dan kami berharap usulan ini dapat direalisasikan," pungkasnya.
Editor : Eddy Hardiyanto