Siswa Tinggal Kelas, Ready or Not?

admin • Dipublikasikan Rabu, 4 November 2026 | 18:34 WIB
Edwin Yulisar
Edwin Yulisar

Oleh: Edwin Yulisar
Guru dan Kolumnis tinggal di HST

Ungkapan tinggal kelas memberi kesan horor tersendiri bagi siswa-siswa milenial terdahulu ketika tidak mampu mencapai ketuntasan belajar di sekolah. Sebagian guru berpendapat bahwa tinggal kelas merupakan sebuah pembelajaran bagi siswa melakukan pengulangan pada jenjang kelas yang sama dan bukan merupakan penghakiman. Akan tetapi, setelah ada kurikulum yang melarang memberikan predikat siswa tidak naik kelas, kebanyakan guru merasa bersalah karena ketidakmampuan siswa itu berdampak pada jenjang sekolah berikutnya.

Angin segar pun muncul dari pidato Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mempersiapkan opsi mengembalikan kebijakan tidak naik kelas mulai tahun 2027 mendatang. Hal ini menuai pro-kontra dari berbagai kalangan. Namun, jika kebijakan ini akan dilakukan tahun depan, pemerintah harus melakukan uji kelayakan apakah mengembalikan predikat tidak naik kelas mampu memicu semangat belajar atau sebaliknya?

Melihat fenomena yang sudah terjadi dalam dunia pendidikan mulai dari Learning Loss  yang dialami siswa dikarenakan Covid-19 mulai tahun 2020 hingga 2022 yang menyebabkan penurunan mutu pendidikan. Hasil studi oleh Sukoco dkk (2022) ini menemukan bahwa dalam satu tahun pembelajaran, siswa mengalami indikasi kehilangan hasil belajar setara dengan 6 bulan pembelajaran untuk literasi dan 5 bulan pembelajaran untuk numerasi.

Selanjutnya, ada pada faktor eksesifitas penggunaan gawai pada remaja. Gawai yang digunakan para remaja seperti pedang bermata dua, yang bisa menjadi penunjang atau malah penghambat pembelajaran di sekolah. Hasil studi menunjukkan bahwa penggunaan gawai berlebih bisa membuat siswa menjadi malas untuk membaca buku, dan lebih memilih hasil yang instan. Hal ini akan mengakibatkan kurangnya minat literasi pada anak anak (Tribun Timur, 2024). 

Setelah itu, adanya penghapusan  sistem tinggal kelas dalam kebijakan pemerintah yang tertuang pada kurikulum. Hal ini sangat berdampak pada intensitas dan motivasi belajar siswa. Kemudian ada faktor fasilitas sekolah seperti penyedia akses bahan bacaan dan fasilitas-fasilitas pendukung lainnya mempunyai pengaruh yang besar terhadap minat dan kemampuan membaca siswa. 

Menurut Hasil kajian menunjukkan bahwa tingkat ketercapaian prasarana pendidikan sekolah dasar hanya mencapai 60,94 persen yang tergolong rendah, satu prasarana yang dimaksud adalah
perpustakaan. Yang terakhir, faktor profesionalitas guru yang ada di sekolah dan madrasah. Guru sebagai ujung tombak dari pembelajaran perlu memiliki kompetensi pengajaran yang baik agar mampu memilah dan memilih strategi yang sesuai dengan kebutuhan siswa dalam belajar (Andi, 2024)

Selain itu kemampuan memotivasi siswa untuk terus membaca berperan penting dalam keberhasilan peran orang tua. Waktu anak yang lebih banyak berada di lingkungan keluarga membuat keluarga memiliki pengaruh yang besar dalam mendukung proses belajar anak. Menurut studi, keluarga yang memberikan perhatian dan dukungan terhadap pendidikan anak cenderung menghasilkan anak-anak dengan kemampuan belajar yang lebih baik.

Ada beberapa hal yang harus dikaji dan dipersiapkan jika predikat Tidak Naik Kelas memang benar-benar akan dilaksanakan. Semua elemen harus mampu bertumbuh dan kembali merumuskan dampak dan keberhasilan pembelajaran jika predikat ini nantinya menjadi sebuah keniscayaan bagi pendidikan di Indonesia.

Pertama, mengevaluasi kurikulum yang berlaku. Pemangku kebijakan khususnya Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama kembali bermusyawarah memastikan setiap kebijakan yang tertuang dalam kurikulum relevan dengan siswa. Kebijakan-kebijakan yang ada di dalam kurikulum merupakan pedoman bagi guru untuk melaksanakan pembelajaran.

Kedua, meningkatkan kembali kualitas dan kesejahteraan guru melalui pendidikan dan pelatihan. Peningkatan kualitas pendidikan untuk guru sudah menjadi sebuah kewajiban yang mencakup empat kompetensi utama yaitu, kompetensi kepribadian yang berhubungan dengan sikap dan perilaku guru. Kemudian ada kompetensi pedagogik yang berhubungan dengan kemampuan mengelola kelas. Ada kompetensi sosial yang menekankan pada keterlibatan guru pada orang tua dan masyarakat. Dan yang terakhir, kompetensi profesional yang berdampak pada penguasaan guru terhadap kedalaman materi yang mereka kuasai.

Ketiga, pemanfaatan dan pengawasan teknologi sesuai dengan keperluan. Dalam hal ini, guru dan orang tua harus bersinergi dalam penggunaan gawai siswa. Mereka harus mampu menempatkan gawai sebagai penunjang pembelajaran bukan hanya sebagai hiburan yang mengikat tanpa batasan.

Keempat, mengoptimalkan pertemuan orang tua jika ada siswa yang sudah memiliki tanda-tanda kecenderungan tidak mampu dan kurang dalam hal pembelajaran yang mereka terima. Orang tua harus menangkap sinyal peringatan ini dengan responsif ketika anaknya mulai mendapatkan kesulitan belajar. Mereka harus mampu berkonsultasi dengan ahli, guru Bimbingan Konseling jika ada psikis yang terganggu. Atau, memanfaatkan pelajaran tambahan dengan mengikuti les privat atau bimbingan belajar di luar.

Kelima, pemenuhan sarana dan prasarana sekolah yang memadai. Pembelajaran yang baik sudah pasti ditunjang oleh referensi buku-buku dari perpustakaan sekolah yang lengkap. Buku-buku yang lengkap dan suasana belajar yang nyaman juga mempengaruhi motivasi siswa untuk belajar dengan baik di sekolah. Pihak sekolah harus merancang ekosistem belajar yang sehat untuk meningkatkan minat siswa menjadikan membaca sebagai sebuah kebutuhan bukan kewajiban dalam mengerjakan tugas.

Maka dari itu, beberapa poin di atas harus diperhatikan sebelum kebijakan tidak naik kelas ini dilaksanakan. Siswa mungkin akan menjadi rajin belajar karena tujuannya untuk naik kelas bukan menjadikan belajar sebagai sebuah kebutuhan. Sejatinya, pendidikan  merupakan proses memanusiakan manusia (humanisasi) untuk mengembangkan harkat, martabat, potensi, serta budi pekerti, bukan sekadar mengejar angka atau kecerdasan kognitif semata.

Seperti yang diucapkan Ki Hajar Dewantara bahwa pendidikan adalah sebagai tuntunan dalam hidup tumbuhnya anak-anak. Kata tuntunan berarti ada ada tangan yang memberikan tarikan atau dorongan kepada siswa bahwa belajar merupakan jembatan untuk meraih indahnya masa depan. Bukan memberikan rasa takut hingga menghilangkan esensi belajar itu sendiri. Jika tidak naik kelas menjadi mimpi buruk, siswa hanya dikejar ketakutan dan rasa malu ketika harus duduk di kelas yang sama. Bagaimana mereka bisa fokus ketika mental siswa sudah kalah dengan hasil yang dianggap gagal. 

Singkatnya, tidak naik kelas sudah pasti berdampak terhadap psikis siswa. Guru, orang tua dan pemangku kebijakan harus kembali duduk bersama mempelajari apakah predikat ini bisa mempengaruhi sudut pandang siswa terhadap makna belajar yang sesungguhnya. Peran orang terdekat di lingkungan pendidikan harus mampu memberikan pemahaman bahwa tidak naik kelas hanyalah konsekuensi bukan hambatan meraih prestasi. Jika predikat ini terpampang di rapor belajar, maka pola pikir siswa dengan sendirinya akan berakhir pada dua persimpangan. Terus berpikir kritis atau menganggap belajar adalah krisis. Setuju? (*)

Editor : Arief M
Opini Pendidikan