Transparansi Seleksi Direktur AMTB

admin • Dipublikasikan Jumat, 30 Oktober 2026 | 12:16 WIB
Saleh Sabran
Saleh Sabran

Oleh: Saleh Sabran
Direktur Banua center Integrity

Seleksi calon Direktur PT Air Minum Tabalong Bersinar (Perseroda) Kabupaten Tabalong tidak semestinya hanya berorientasi pada pemenuhan persyaratan administratif. Jabatan direktur pada perusahaan milik daerah merupakan posisi strategis yang menentukan arah pengelolaan perusahaan, kesehatan keuangan, kualitas pelayanan, serta kemampuan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat terhadap air minum.

Karena itu, Banua Center Integrity memandang proses seleksi harus dikawal dengan keterbukaan, objektivitas penilaian, kejelasan dasar hukum, serta pertanggungjawaban yang dapat diuji publik. Persoalannya bukan semata siapa yang terpilih, melainkan apakah mekanisme seleksi benar-benar dirancang untuk mendapatkan pemimpin yang kompeten.

Berdasarkan Pengumuman Panitia Seleksi Nomor B.005/PANSEL-DIR/AMTB/10/2026, Pemerintah Kabupaten Tabalong membuka seleksi calon direktur periode 2027–2029.

Pengalaman manajerial dan kompetensi sektor air minum

Panitia mensyaratkan calon memiliki pengalaman kerja paling sedikit lima tahun di bidang manajerial pada perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim. Calon juga diwajibkan memiliki pengetahuan memadai di bidang usaha perusahaan dan/atau penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Namun, tidak dicantumkan secara tersendiri kewajiban memiliki pengalaman khusus di perusahaan air minum, baik PDAM maupun BUMD air minum.

Pengalaman manajerial penting, tetapi tidak selalu identik dengan penguasaan persoalan spesifik sektor air minum: kontinuitas distribusi, pemeliharaan jaringan, kehilangan air, pengelolaan instalasi, pelayanan pelanggan, dan keberlanjutan keuangan. Karena itu, panitia perlu menjelaskan bagaimana kompetensi sektoral calon diuji.

Pertanyaan ini bukan untuk mendiskualifikasi calon dari luar sektor air minum. Seseorang dari sektor lain tetap dapat memimpin perusahaan apabila memiliki kompetensi yang sesuai. Namun, kompetensi tersebut harus dibuktikan melalui penilaian yang objektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tidak dicantumkannya pengalaman khusus di PDAM juga belum otomatis membuktikan pelanggaran hukum. Yang penting, desain seleksi harus memastikan direktur terpilih memahami karakteristik usaha air minum.

Dasar hukum harus dibaca tepat

Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum merupakan rujukan penting. Namun, Pasal 80 yang mengatur persyaratan pengangkatan pegawai untuk jabatan tertentu setingkat kepala bidang tidak dapat langsung diperlakukan sebagai ketentuan khusus mengenai persyaratan calon direktur. Demikian pula Pasal 91 mengenai peningkatan kapasitas SDM tidak otomatis menjadi dasar seluruh kualifikasi direksi.

Karena itu, proses pengangkatan direktur perlu merujuk pada ketentuan yang memang mengatur direksi BUMD, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, ketentuan Perseroda, serta Anggaran Dasar perseroan.

Panitia perlu menjelaskan dasar pengalaman manajerial minimal lima tahun dan mekanisme pengujian pengetahuan mengenai SPAM. Kritik publik harus bertumpu pada ketentuan yang tepat tanpa menutup pertanyaan mengenai mutu persyaratan seleksi.

Indikator dan bobot penilaian

Persyaratan mengenai integritas, kepemimpinan, pengalaman, pemahaman manajemen perusahaan, dan pengetahuan tentang usaha perusahaan perlu diterjemahkan menjadi indikator penilaian yang jelas.

Publik tidak harus mengetahui informasi pribadi atau hasil asesmen individual yang dilindungi. Namun, prinsip penilaian, kerangka kompetensi, bobot tiap komponen, standar kelulusan, dan mekanisme pencegahan konflik kepentingan seharusnya dapat dijelaskan. Itulah makna transparansi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Masa jabatan 2027–2029

Pengumuman seleksi mencantumkan masa jabatan direktur periode 2027–2029 atau tiga tahun. Penetapan ini tidak otomatis bertentangan dengan hukum. PP Nomor 54 Tahun 2017 mengatur masa jabatan direksi BUMD paling lama lima tahun. Batas maksimum itu tidak berarti setiap pengangkatan harus berlangsung tepat lima tahun.

Yang perlu dijelaskan adalah dasar penetapan periode tiga tahun tersebut dalam konteks PT AMTB sebagai Perseroda. Apakah telah ditentukan dalam Anggaran Dasar? Apakah terdapat keputusan RUPS yang berkaitan dengan kekosongan jabatan atau periode pengangkatan?

Pemerintah Kabupaten Tabalong dan PT AMTB perlu menjelaskan dasar periode 2027–2029, termasuk Anggaran Dasar dan keputusan RUPS yang relevan. Kepastian ini berkaitan dengan legitimasi pengangkatan dan tertib tata kelola.

Klausul pengembalian biaya Rp150 juta

Dalam dokumen pengumuman, calon diminta menyatakan kesediaan mengembalikan biaya seleksi sebesar Rp150 juta apabila mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos sebagai direktur terpilih.

Klausul dengan konsekuensi finansial sebesar itu harus memiliki dasar, perhitungan, dan mekanisme penerapan yang jelas. Jika nominal tersebut merupakan penggantian biaya seleksi, panitia perlu menjelaskan komponen perhitungannya. Jika sifat kewajibannya berbeda, dasar hukum dan alasan penetapannya juga perlu diterangkan.

Masa sanggah jangan menjadi formalitas

Pengumuman juga mencantumkan masa sanggah setelah seleksi administrasi dan setelah uji kelayakan dan kepatutan. Keberadaannya penting, tetapi efektivitasnya bergantung pada kejelasan prosedur, batas waktu, pihak yang memeriksa keberatan, serta cara menyampaikan hasil pemeriksaan.

Setiap peserta harus memperoleh perlakuan setara, dan perubahan jadwal perlu diumumkan melalui saluran resmi.

Yang dipertaruhkan adalah pelayanan air minum

Pada akhirnya, seluruh persoalan mengenai persyaratan, kompetensi, masa jabatan, klausul biaya, dan masa sanggah harus dikembalikan pada tujuan utama keberadaan PT AMTB.

Direktur terpilih harus mampu menyusun rencana bisnis yang realistis, meningkatkan efisiensi operasional, menjaga kesehatan keuangan, memperkuat tata kelola, memperbaiki kontinuitas distribusi, mengendalikan kehilangan air, menjaga kualitas air, memperluas cakupan layanan, serta meningkatkan kepuasan pelanggan.

Masyarakat tidak hanya membutuhkan direktur yang memenuhi syarat administratif, tetapi pemimpin yang mampu menerjemahkan kewenangannya menjadi peningkatan pelayanan yang nyata.

Karena itu, Banua Center Integrity meminta penjelasan resmi mengenai lima hal: dasar hukum persyaratan calon; indikator, bobot, dan mekanisme penilaian kompetensi; dasar masa jabatan 2027–2029; dasar dan mekanisme klausul pengembalian biaya Rp150 juta; serta jaminan pelaksanaan masa sanggah dan seluruh tahapan seleksi secara adil, transparan, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Permintaan ini bukan tuduhan terhadap calon tertentu dan bukan upaya menghambat proses seleksi. Ini merupakan bagian dari pengawasan publik terhadap perusahaan yang menyelenggarakan pelayanan dasar bagi masyarakat.

Kepercayaan masyarakat tidak dibangun hanya dengan mengumumkan seleksi atau menyatakan persyaratan administratif telah dipenuhi. Kepercayaan dibangun ketika aturan dapat dijelaskan, penilaian dapat dipertanggungjawabkan, dan keputusan memiliki dasar yang dapat ditelusuri.

Seleksi direktur bukan sekadar proses mengisi jabatan. Ini adalah ujian transparansi dan tata kelola perusahaan daerah. Publik berhak meminta kejelasan, dan penyelenggara seleksi berkewajiban memberikan jawaban berbasis dokumen, peraturan, dan fakta. (*)

Editor : Arief M
PTAM Tabalong Bersinar Opini