Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Walhi Kalsel Desak KLH Buka Data 335 Konsesi Karhutla

M
Penulis: M Fadlan Zakiri❯

 


Advertisement

KARHUTLA: Kebakaran lahan terjadi di sekitar konsesi perkebunan kelapa sawit milik salah satu perusahaan di Desa Jejangkit, Kabupaten Barito Kuala. (Foto: Walhi Kalsel/Radar Banjarmasin)
KARHUTLA: Kebakaran lahan terjadi di sekitar konsesi perkebunan kelapa sawit milik salah satu perusahaan di Desa Jejangkit, Kabupaten Barito Kuala. (Foto: Walhi Kalsel/Radar Banjarmasin)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARBARU - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Selatan mendesak Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) membuka data 335 perusahaan yang area konsesinya tengah diinvestigasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Desakan itu disampaikan setelah Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Moh Jumhur Hidayat mengungkap adanya informasi intelijen mengenai dugaan pembakaran secara sengaja untuk merusak citra pemerintah.

Advertisement

Walhi Kalsel meminta informasi tersebut tidak mengalihkan perhatian dari pemeriksaan terhadap kebakaran di area konsesi perusahaan dan penegakan hukum lingkungan.

Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Selatan Raden Rafiq Sepdian Fadel Wibisono mengatakan pemerintah harus mengedepankan fakta lapangan dan transparansi dalam proses investigasi.

"Kalau KLH/BPLH menyatakan sedang menginvestigasi kebakaran di area konsesi 335 perusahaan, maka publik berhak mengetahui perusahaan mana saja yang sedang diperiksa," tegas Raden kepada Radar Banjarmasin, Selasa (3/11/2026) malam.

Advertisement

Menurut Raden, keterbukaan tidak cukup hanya dengan mengumumkan jumlah perusahaan yang diperiksa. Pemerintah juga perlu membuka informasi yang memungkinkan publik mengawasi proses penanganan karhutla.

Walhi Kalsel meminta masyarakat sipil dilibatkan agar investigasi berlangsung transparan dan akuntabel.

“Publik berhak mengawasi detail lokasi, luasan area terdampak, hingga tindak lanjut hukumnya agar korporasi-korporasi tersebut tidak sekadar menjadi pernyataan kosong di ruang publik,” lugas Raden.

Minta Penegakan UU PPLH

Walhi Kalsel juga mengingatkan KLH/BPLH untuk mengoptimalkan kewenangan penegakan hukum lingkungan sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Advertisement

Artikel Terkait

Bukan Hanya El Nino, Walhi Sebut Karhutla di Kalsel juga Dipicu Rusaknya Lahan Gambut

Bukan Hanya El Nino, Walhi Sebut Karhutla di Kalsel juga Dipicu Rusaknya Lahan Gambut

Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali melanda Kalimantan Selatan dinilai tidak bisa semata-mata disebabkan oleh faktor c

Walhi Laporkan 4 Perusahaan, Polisi Usut 13 Kasus Korporasi Karhutla Kalsel

Walhi Laporkan 4 Perusahaan, Polisi Usut 13 Kasus Korporasi Karhutla Kalsel

Walhi laporkan empat perusahaan terkait karhutla Kalsel. Polisi kini menangani 13 kasus yang melibatkan korporasi.

‎Laporan WALHI Kalsel Naik Status Sidik ! Polda Kalsel Bidik 12 Korporasi Kasus Karhutla

‎Laporan WALHI Kalsel Naik Status Sidik ! Polda Kalsel Bidik 12 Korporasi Kasus Karhutla

Polda Kalsel menaikkan laporan karhutla WALHI Kalsel ke penyidikan. Sebanyak 23 laporan polisi menyasar 12 korporasi dan 11 perorangan.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer