Oleh: Yuzan Noor
Dosen STIA Tabalong, Pemerhati Sosial dan Pemerintahan
Problem nasional yang masih dialami masyarakat Indonesia saat ini adalah sulitnya mendapatkan bahan bakar minyak bersubsidi (BBM) di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Problem ini melanda masyarakat di Kalimantan, Sumatera, Sulawesi, Jawa, dan sejumlah daerah lain. Sejak Februari/Maret 2026, kesulitan itu dirasakan melalui kelangkaan solar, kemudian berlanjut pada pertalite hingga sekarang.
Salah satu penyebab yang disinyalir memicu kelangkaan adalah keberadaan pelangsir BBM yang mendominasi antrean di SPBU, sehingga masyarakat yang membutuhkan BBM untuk aktivitas sehari-hari sering tidak kebagian. Pelangsiran adalah kegiatan membeli BBM secara berulang atau dalam jumlah besar menggunakan kendaraan, jeriken, atau tangki yang dimodifikasi untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Semua warga memang memiliki hak yang sama untuk mendapatkan BBM. Namun, ketika seseorang atau sekelompok orang berprofesi sebagai pelangsir dan membeli dalam jumlah besar, pihak lain berisiko tidak mendapat bagian. Dampaknya terlihat pada antrean panjang, kelangkaan pasokan, dan kemacetan di sekitar SPBU yang merugikan masyarakat umum. Pelangsiran juga membuat subsidi energi dari APBN dinikmati pihak yang tidak berhak demi keuntungan pribadi, serta memicu keresahan dan potensi kericuhan akibat perebutan stok. Dampak tersebut sudah terjadi di sejumlah SPBU.
Sejumlah daerah telah melakukan penanganan secara persuasif dan normatif. Masyarakat, khususnya pelangsir, diimbau membeli BBM secara proporsional sesuai kebutuhan. Pembelian dibatasi melalui kuota harian dan sistem ganjil-genap, disertai pengaturan jadwal agar masyarakat umum dan pelangsir memperoleh kesempatan yang adil. Pengawasan juga diperketat oleh tim yang melibatkan pemerintah daerah, TNI, Polri, pihak terkait, dan pengelola SPBU, antara lain melalui verifikasi pelat nomor kendaraan atau penggunaan kode batang. Penindakan hukum terhadap oknum pelangsir pun telah dilakukan. Namun, berbagai upaya yang berulang itu belum mengakhiri kelangkaan BBM.
Profesi pelangsir cukup menjanjikan. Dalam perhitungan minimal, satu kali melangsir dapat menghasilkan keuntungan hingga Rp300.000 per hari. Seorang sopir angkutan bahkan rela beralih menjadi pelangsir karena pendapatannya sebagai sopir belum tentu mencapai Rp150.000 per hari. Karena itu, profesi pelangsir menarik minat orang yang mencari tambahan penghasilan. Tidak mengherankan jika kemudian muncul banyak “pelangsir dadakan”.
Kelangkaan BBM kemudian melahirkan berbagai asumsi. Ada yang menilai kuota dari Pertamina kurang sehingga perlu ditambah di setiap daerah atau SPBU. Tingginya harga BBM di kios eceran juga mendorong usulan agar pemerintah daerah menetapkan harga eceran tertinggi (HET). Selain itu, pelayanan SPBU dinilai cenderung mengutamakan pelangsir berskala besar, bahkan dalam kondisi tertentu diduga terjadi pembiaran oleh pihak berwenang yang memberi ruang bagi praktik menyimpang.
Berdasarkan pengamatan dan evaluasi berbagai pihak, Pertamina menyatakan kuota BBM cukup memadai dan stabil setelah memperhitungkan rasio jumlah SPBU dan kebutuhan masyarakat di suatu kawasan. Pemerintah daerah juga tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menetapkan HET BBM di kios eceran; jika ada, penetapan itu hanya berupa diskresi kebijakan. Praktik pelayanan yang lebih mengutamakan pelangsir memang terjadi dan telah ditindak pihak berwenang. Adapun pembiaran secara kasuistis diduga berlangsung karena adanya kompensasi yang saling menguntungkan.
BBM merupakan kebutuhan penting bagi keberlangsungan aktivitas sehari-hari. Ketika hak untuk mendapatkannya terganggu, setiap pihak mencari solusi sesuai kepentingan dan kapasitasnya. Masyarakat menyampaikan keluhan, baik secara langsung maupun melalui media sosial, kepada pemerintah daerah dan pemangku kepentingan. Sementara itu, pihak yang melihat peluang justru dapat mengambil keuntungan dari kelangkaan.
Peringatan bagi pelaku pelangsiran diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp50 miliar. Aparat penegak hukum juga dapat menyita barang bukti, termasuk BBM hasil langsiran, jeriken atau drum penampung, serta kendaraan yang digunakan.
Aktivitas yang dilarang meliputi modifikasi tangki kendaraan agar berkapasitas lebih besar dan pengisian berulang atau “helikopter” di SPBU yang sama maupun berbeda untuk menimbun dan menjual kembali BBM. Larangan juga mencakup penggunaan pelat nomor palsu, manipulasi kode batang kendaraan lain, serta penyalahgunaan surat rekomendasi bagi petani atau nelayan untuk bisnis eceran umum.
Bagi pengelola SPBU, Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 mengatur sanksi apabila terbukti bekerja sama, membiarkan, atau memfasilitasi pelangsiran. Sanksinya berupa penghentian pasokan BBM, pencabutan izin usaha SPBU, hingga denda administratif.
Sejumlah kasus menunjukkan modus tersebut masih terjadi. Pelaku pembelian berulang dan penimbunan dengan modus “helikopter” di Jalan Raya Serang, Banten, ditangkap dan disidangkan di Pengadilan Negeri Serang pada Juni 2026. Pada bulan yang sama, dua pelaku pembelian dengan jeriken ditangkap dan diadili di Pengadilan Negeri Medan. Sebelumnya, penyelundupan biosolar lintas provinsi ditangani Ditpolairud Polda Jawa Timur pada April 2026. Kasus dan modus serupa juga banyak terjadi di Kalimantan Selatan.
Kasus-kasus itu seharusnya menjadi pelajaran bagi semua pihak yang terlibat dalam penyaluran dan pembelian BBM bersubsidi. Namun, sejelas apa pun rambu peringatan dan sekeras apa pun sanksi penindakan, tanpa kesadaran, rasa takut melanggar, dan ketaatan, masyarakat umum akan terus kesulitan mendapatkan BBM.
Karena itu, pelangsir perlu memberi kesempatan antre yang memadai kepada warga yang membutuhkan BBM untuk aktivitas sehari-hari. Tidak ada larangan untuk berbisnis, tetapi kelancaran usaha akan menjadi berkah bila hak orang lain juga terpenuhi. Aparat penegak hukum harus bertindak tegas, adil, transparan, dan tanpa pandang bulu, serta tidak bermain mata dengan pemilik SPBU. Upaya preventif juga perlu dilakukan melalui pembinaan kios eceran dan pengawasan senyap terhadap SPBU oleh tim terpadu.
Semoga masyarakat umum, pelangsir, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah memiliki persepsi serta harapan yang sama: kelangkaan BBM bersubsidi harus berakhir. Insya Allah. (*)
Editor : Arief M