Oleh: Jandiva Aisyah Sulistiyono
Murid MAN Insan Cendekia Tanah Laut
Terasa ganjil ketika sebuah bangsa yang sedang berpacu dengan krisis literasi mendadak dihebohkan oleh perkara milimeter. Ketika pemerintahan pada Agustus 2026 secara terbuka menyoroti fisik buku pelajaran sekolah dari tingkat SD hingga SMA: ukuran huruf (font) terlalu kerdil, cetakan dituding membuat mata cepat lelah, dan kualitas kertas yang dinilai terlalu cepat koyak. Sebagaimana diberitakan Kompas.com (7/8/2026), Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengungkapkan bahwa instruksi perombakan buku secara nasional ini datang langsung dari Presiden Prabowo Subianto usai mengecek buku pelajaran dan membandingkannya dengan negara tetangga.
Sekilas, narasi ini terkesan ‘menyelamatkan’. Namun, di balik argumen tersebut, terdapat kejanggalan epistemologis yang patut dipertanyakan. Mengapa di tengah krisis literasi dan terpuruknya skor PISA nasional, pemerintah justru menjadikan ukuran huruf cetak sebagai kambing hitam? Apakah ini murni kepedulian ergonomis? Atau sekadar tirai yang menyembunyikan motif ekonomi-politik yang justru lebih besar?
Bagi masyarakat awam, pembaruan buku bukan sekadar urusan layout. Justru ini adalah teror ekonomi sesungguhnya, yang kelak akan menjadi kecemasan finansial. Ada sebuah mekanisme bertahan hidup yang telah terjadi secara turun-temurun di masyarakat, yakni tradisi “buku warisan”. Sebuah buku yang idealnya bertahan bertahun-tahun, diturunkan dari kakak ke adik, atau diperjualbelikan secara murah di pasar buku bekas. Ketika pemerintah mereset total tampilan dan susunan buku secara nasional, maka tradisi bertahan hidup ini mendadak bagai rantai putus.
Dampak ini terasa lebih getir bagi pelajar kelas 3 SMA yang berada di ambang kelulusan. Bagi kelompok ini, tahun terakhir di sekolah menengah adalah fase yang tak hanya menguras pikiran dan tenaga. Namun, duit pun ikut terkuras habis untuk segala bentuk persiapan kelulusan, membiayai pendaftaran Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK), bimbingan belajar, simulasi tryout, hingga persiapan uang pangkal perguruan tinggi. Membebankan kewajiban untuk membeli buku atau mencetak ulang buku dengan ukruan font yang di besarkan, bagi kelas 12 hanya bentuk pemborosan tanpa urgensi akademik. Buku-buku tebal tersebut hanya akan digunakan selama beberapa bulan sebelum akhirnya bertumpuk menjadi limbah kertas tak terpakai di sudut kamar.
Jika kita lakukan kilas balik, kemunduran logika dalam kebijakan ini sungguh miris. Pada era 1990-an, buku-buku paket terbitan Balai Pustaka hadir dengan sederhana. Buku-buku tersebut dirancang dengan satu prinsip: durabilitas. Walaupun cetakannya tidak menarik, namun daya tahan fisiknya sanggup bertahan hingga satu dekade. Memasuki era 2000-an, pola komersialisasi mulai merayap melalui fenomena Lembar Kerja Siswa (LKS) dan doktrin “Ganti Menteri, Ganti Kurikulum” yang mengeruk uang orang tua.
Ironisnya, di era 2026, di saat dunia berada di puncak perkembangan kecerdasan buatan (AI) dan penetrasi internet. Pemerintah justru memilih mundur ke pendekatan analog yang kaku. Ketika siswa dapat dengan mudah mengatur font size, kontras warna tampilan, hingga menggunakan modul text-to-speech oleh AI, pemerintah justru melangkah mundur ke abad ke-19. Negara justru mengalokasikan triliunan rupiah untuk meredesain dan mencetak ulang lembaran kertas fisik, seolah menutup mata dari kenyataan bahwa fleksibilitas baca zaman seakrang berada di dalam genggaman layar. Ini bukan lagi sekadar ketinggalan zaman, melainkan sebuah anakronisme kebijakan yang disengaja.
Di sinilah sisi terselubung itu mulai terlihat. Secara matematis, mengubah ukuran font dari 10pt menjadi 13pt atau 14pt akan menambah jumlah halaman buku secara otomatis sebesar 20 hingga 30 persen. Di atas kertas, kebijakan ini dibungkus sebagai “kenyamanan membaca”. Namun apabila dikalkulasi ekonomi-politik, penambahan ribuan ton kertas dan tinta untuk puluhan juta siswa seluruh Indonesia adalah angka bisnis yang sangat fantastis. Siapa yang sesungguhnya diuntungkan dari pembengkakan volume cetak ini? Bukan murid yang beban tasnya makin berat hingga berisiko merusak struktur tulang belakang, melainkan rantai industri percetakan, pabrik kertas, dan oknum birokrasi yang mengontrol lisensi pengadaan barang.
Kebijakan ini juga memancing praktik politik dengan memamerkan kinerja yang paling mudah dan manipulatif. Memperbaiki krisis pendidikan yang mendasar, seperti menaikkan gaji guru honorer atau melatih daya nalar kritis siswa, membutuhkan waktu panjang dan tidak serta-merta menghasilkan foto yang menarik di media massa. Sebaliknya, memegang buku teks bersampul tebal dengan huruf-huruf besar adalah komoditas pencitraan yang instan untuk mencipkan ilusi bahwa pemerintah sedang bekerja keras demi rakyatnya, meski sangat mahal bagi kas negara.
Jika pemerintah bersungguh-sungguh ingin bersikap solutif, Langkah pertama adalah memberlakukan moratorium cetak ulang masif yang menguras anggaran ini. Alihkan dana fantastis tersebut untuk intervensi kesehatan yang langsung menukik ke akar masalah, seperti program pemeriksaaan mata dan kacamata gratis bagi siswa dari keluarga yang kurang mampu, serta benahi sistem pencahayaan di ruang-ruang kelas yang remang-remang. Karena jawaban dari pertanyaan “Kenapa mata anak rusak?” adalah bukan karena ukuran huruf di buku, melainkan karena mereka harus menatap lembar kertas di dalam ruang kelas yang remang-remang tanpa pernah mendapatkan pemeriksaan mata yang layak.
Dalam hal fleksibilitas baca, bukalah akses buku digital berbasis open-source yang ramah fitur aksesibilitas. Biarkan teknologi yang menyesuaikan diri dengan mata manusia, bukan sebaliknya. Kebijakan pendidikan pula tidak boleh terus-menerus mengorbankan masa depan dan isi dompet rakyat. Sebab, jika buku Pelajaran terus diperlakukan sebagai proyek pengadaan, maka yang sedang dicetak sebenarnya bukanlah kecerdasan bangsa, melainkan kuitansi keuntungan bagi segelintir elite yang bersembunyi di balik kata “pembaruan”. (*)
Editor : Arief