Demokrasi, Kekhalifahan dan Kebangsaan

admin • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 13:49 WIB
YUZAN NOOR
YUZAN NOOR

Oleh: Yuzan Noor
Dosen STIA Tabalong

Membahas tentang demokrasi memang tak pernah habis selama masih ada bangsa dan negara , dan selama masih ada manusia yang berbeda pendapat. Demokrasi itu menyangkut : 1.KEKUASAAN (siapa yang berkuasa, bagaimana uang negara dibelanjakan,  apa/bagaimana aturan main yang dijalankan, dan untuk kebutuhan/kepentingan siapa saja.?) ,2. NILAI (kebebasan, keadilan dan kedaulatan),  bukan rumus matematika , tidak ada rumusan demokrasi yang paling benar. , 3. DINAMIKA bangsa dan negara (dulu masalah penjajahan, sekarang hoax, buzzer, oligarki, bansos, Pilkada, AI , Konflik Global /ekspansi/dominasi antar negara,dll)., 4. PROSES :   bukan hasil akhir, karena itu setiap periode tertentu rakyat menginginkan perubahan keadaan (PilPres/Kepala Pemerintahan, Pileg, Pilkada bahkan sampai Pilkades). Oleh karena itu banyak yang mengatakan bahwa demokrasi itu sangat  problematik, bermasalah sejak dari konteksnya, terutama untuk kita yang beragama (khususnya Islam).

        Dalam demokrasi rakyat memegang kekuasaan atau kedaulatan yang tertinggi, artinya dalam demokrasi, jika setengah dari jumlah penduduk dalam suatu negara  atau perwakilannya 50% + satu orang saja sepakat untuk memutuskan sesuatu (hal apapun..) maka itu menjadi legal berkekuatan hukum, meskipun bertentangan dengan perintah Tuhan. Berbeda dengan Syari’at Islam, sebanyak apapun orang setuju, kalau bertentangan dengan Perintah Tuhan, maka sesuatu (Peraturan/Undang-undang) tidak bisa disahkan, karena pedomannya jelas adalah perintah/larangan Tuhan, dalam hal ini  konteksnya (Islam) adalah Al-Qur’an dan Hadits. Sedangkan bagi penganut agama lain, sejatinya juga tidak ada masalah karena esensi kebaikan dan kebenaran adalah pedoman hidup dalam  kebersamaan. Tapi mengapa ketika terdengar  syari’at Islam, terkesan menyeramkan ?, karena selama ini sengaja  diciptakan doktrin oleh pihak yang tak suka dengan kedamaian dan persatuan. Selama ini kita cuma ditakut-takuti, dari kecil kita hanya diajarkan/dididik dengan kalimat bahwa “demokrasi adalah satu-satunya solusi dalam keberagaman”. Dampaknya jangankan pemeluk agama lain, Orang islam sendiri ada yang takut dengan ajaran/syari’at islam apalagi pemeluk  agama lain.

        Doktrin  diberi ilustrasi dramatis pada konflik di negara-negara berpenduduk mayoritas  muslim, yang sebenarnya para kapitalis itu lah yang menciptakan agar mereka  tetap bisa mengendalikan dan menguasai kekayaan alam. Biasanya  dalam upaya menjalankan kendali/ekspansinya strategi adu domba yang dipraktikan.

      Dalam Islam pemungutan suara (Voting) itu dibolehkan  asal tidak bertentangan dengan perintah Tuhan. Namun sebaliknya implementasi demokrasi  tak jelas mana yang baik/benar,  demokrasi hampir merusak semua lini kehidupan. Dengan demokrasi : LGBT, Judi, aborsi, pernikahan sesama jenis dan maksiat lainnya bisa dilegalkan, bahkan  perbuatan korupsi meski dilarang tetap saja ada upaya saling melindungi/kolaborasi . Ujungnya dengan dalih demokrasi, swasta atau kapitalis  bisa menguasai potensi kekayaan alam, seperti keadaan kita sekarang ini. Padahal aturan berkehidupan dalam islam itu jelas, pengelolaan kekayaan alam dalam islam  juga jelas. Kekayaan alam dalam islam dikuasai dan  dikelola negara sebagaimana diamanatkan oleh Founding Fathers kita dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 33 ayat 2 dan 3.

           Tanpa  bermaksud menyatakan bahwa pemberlakuan syari’at islam dalam suatu negara akan memastikan/ menjamin negara tersebut menjadi tentram, aman, adil dan sejahtera, tapi paling tidak islam dapat  melindungi dan memberikan rahmat kepada seluruh alam semesta (Rahmatan Lil a’lamiin) . 

        Dalam persepsi umum , jika Syari’at Islam diberlakukan terhadap suatu masyarakat/negara, maka masyarakat/negara tersebut dinamakan  Negara Khilafah, dengan kata lain semua kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara didasarkan pada Syari’at Islam. Namun perlu diketahui ada 4 (empat) ciri Kekhalifahan, yaitu : 1. KEPALA NEGARAnya Khalifah, jabatan/kekuasaannya melingkupi seluruh umat islam sedunia, buka cuma 1 (satu) negara., 2. SUMBER HUKUM adalah Al-Qur’an, Sunnah, Ijma, Qiyas dan Fiqih jadi hukum utama negara., 3. BATAS WILAYAH= Bukan  Negara Bangsa, prinsipnya menyatukan umat  bukan terpisah-pisah karena bendera ., 4. LEGITIMASI= Bai’at. Khalifah dipilih dan dibai’at oleh perwakilan umat/ahli (Ahlul Halli wal ‘Aqd). Contoh sejarah yang sudah dikenal adalah Khulafaur Rasyidin, Bani Umayyah, Bani Abbasyiah dan Utsmaniyah/Ottoman (1299-1923)

        Meski zaman keemasan Kekhalifahan  dirindukan oleh sebagian besar warga/bangsa muslim, namun sejak runtuhnya  Kekhalifahan Ustmaniyah/Ottoman di Turki  tahun 1923, sampai sekarang  di belahan dunia manapun, tidak ditemukan lagi negara dengan sistem Kekhalifahan (murni). Memang pada tahun 2014 pernah ada kelompok yang meng-klaim komunitas mereka sebagai “Negara Khilafah” yaitu kelompok ISIS, tapi tak pernah ada pengakuan dari siapapun.

        Sejak tahun 1924, Ketika Pemimpin Turki  Mustafa Kemal Attaturk menghapus sistem Kekhalifahan dan Turki menjadi negara Republik, maka di dalam perspektif dan Implementasi sistem Politik/Pemerintahan Islam tersisa hanya 2 (dua) sistem, yaitu : 1. NEGARA ISLAM , dengan ciri-ciri : Kepala Negaranya Raja/Presiden/Perdana Menteri, yang hanya berkuasa di negaranya sendiri, Sumber Hukum Al-Qur’an & Sunnah sebagai sumber utama tapi bisa bercampur dengan Undang-undang lainnya, Batas Wilayah Jelas dengan negara lain (Identitas warga KTP/Paspor ,dll),  Bentuk Negara Monarki (Arab Saudi, sebagian Negara di Jazirah Arab, Bruney Darussalam, dll), dan Republik (Yaman) atau negara lain yang mirip bentuk dan sistemnya ., 2. REPUBLIK ISLAM, adalah Republik/Demokrasi tapi identitasnya Islam. Dengan ciri-ciri : Kepala Negara Presiden dipilih lewat Pemilu, Sumber Hukum  Konstitusi + Islam, tapi ada Lembaga Perwakilan (DPR) , ada Undang-undang buatan manusia, Ada batas negara yang jelas, ada Pemilu, ada Partai Politik dan  sistem modern, ada pemisahan Ulama dan Umara, tapi Ulama dapat berperan besar. Contohnya Iran, Pakistan Afganistan dan negara lain yang mirip bentuk dan sistemnya.

         Negara berdaulat di dunia  ini berjumlah sekitar 195 negara, di antaranya  sekitar 143  bukan negara islam. Mencermati 4 (empat) ciri (yang relative sulit diwujudkan) Negara Khilafah tersebut di atas  dikaitkan dengan kondisi dan problematika negara/bangsa di dunia saat ini, serta masih banyaknya Negara bukan Islam, maka tidak ada alasan logis  bagi warga/bangsa Non Muslim untuk takut atau alergi terhadap Syari’at Islam/Kekhalifahan. Sebagai suatu kesimpulan bahwa, baik sistem Khilafah , Negara Islam maupun Republik Islam tidak ada sistem yang 100 % sempurna. Semuanya tergantung “Siapa yang memegang kekuasaan”  (The Men behind the Gun) dan “Bagaimana warga/bangsa menerima” sistem tersebut.  Bagaimana dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).?

        Bagi kita penduduk Indonesia yang hidup berlandaskan Pancasila, maka tidak ada sedikitpun bertentangan dengan agama. Penduduk NKRI memang dominan muslim (87% memeluk agama Islam), tapi sejak berdirinya NKRI, dengan lapang  dada dan jiwa nasionalisme Para Pendiri Negara RI yang beragama islam setuju untuk tidak mencantumkan Syari’at Islam (sebagaimana Piagam Jakarta) dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.  NKRI adalah Negara Pancasila, yang praktik penyelenggaraan Pemerintahannya  memadukan prinsip Demokrasi dengan nilai-nilai  Religiusitas.  Sangat menghormati prinsip ajaran agama lain selain Islam, menjunjung tinggi kesamaan hak dan kewajiban, keadilan serta toleransi. NKRI bukan negara agama (Islam) ,juga bukan negara sekuler, karena itu mari kita sama-sama pahami dan wujudkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam suasana aman, damai, tentram, tertib, harmonis dan berkeadilan, .

        Ibu Pertiwi saat ini sedang mengandung banyak masalah, namun tetap kita pancarkan rasa optimisme bahwa NKRI akan mampu keluar dari berbagai persoalan bangsa, perkuat keimanan dengan do’a yang tak pernah kering , genggam erat solidaritas dan persatuan yang kokoh, sesuai dengan Tema Peringatan Hari Ulang Tahun  ke 81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026 “Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur”, Medeka..!! (*)

 

Editor : Arief
Opini