Memahami Perkara Pencemaran Nama Baik Jokowi

admin • Dipublikasikan Sabtu, 8 Agustus 2026 | 20:22 WIB
H. Asmu
H. Asmu'i Syarkowi

Oleh: H. Asmu'i Syarkowi
Hakim PTA Banjarmasin

Ramainya pemberitaan mengenai perkara pidana Nomor 354/Pid.B/2026/PN Jakarta Timur memperlihatkan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami bagaimana sebenarnya mekanisme hukum acara pidana bekerja. Akibatnya, muncul berbagai anggapan yang kurang tepat mengenai posisi para pihak dalam perkara tersebut. Perlu dipahami sejak awal bahwa perkara ini bukanlah perkara perdata, melainkan perkara pidana yang bermula dari delik aduan.

Dalam hukum pidana Indonesia, terdapat tindak pidana tertentu yang hanya dapat diproses apabila orang yang merasa dirugikan mengajukan pengaduan kepada aparat penegak hukum. Tanpa adanya pengaduan, negara tidak dapat memulai proses pidana. Dalam perkara ini, mantan Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo, merasa nama baiknya telah dicemarkan oleh tudingan yang disampaikan secara berulang mengenai keaslian ijazah yang dimilikinya. Selama ini Joko Widodo menyatakan bahwa ia menempuh pendidikan di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada sesuai prosedur akademik yang berlaku hingga menyelesaikan studinya dan memperoleh ijazah secara resmi. Pihak Fakultas Kehutanan UGM maupun Rektor UGM juga telah mengeluarkan pernyataan resmi mengenai status Joko Widodo sebagai mahasiswa yang menyelesaikan pendidikan di universitas tersebut serta mengenai ijazah yang diterbitkan oleh UGM. Sejumlah kawan kuliahnya yang masih hidup pun sering terlihat penuh semangat membuat testimoni bahwa Jokowi adalah teman kuliah mereka dan ijazah yang dimilikinya  sama dengan ijazah yang mereka miliki.

Namun demikian, sebagaimana disaksikan masyarakat melalui berbagai media sosial, tudingan bahwa ijazah tersebut palsu terus disampaikan oleh sejumlah pihak. Terlepas dari benar atau tidaknya tudingan tersebut—yang kini menjadi bagian dari proses pembuktian di pengadilan—pernyataan yang terus diulang itu telah memengaruhi persepsi sebagian masyarakat. Tidak sedikit orang, baik dari kalangan awam maupun kalangan terdidik, yang kemudian mempercayai atau setidaknya meragukan keaslian ijazah tersebut.

Merasa nama baiknya telah dicemarkan, Joko Widodo menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan pengaduan kepada kepolisian. Setelah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan, aparat penegak hukum menilai perkara tersebut memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Di sinilah letak persoalan yang tampaknya belum banyak dipahami masyarakat.

Begitu berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke pengadilan, perkara itu bukan lagi menjadi sengketa pribadi antara pelapor dan pihak yang dilaporkan. Negara mengambil alih proses penuntutan melalui Jaksa Penuntut Umum. Dengan kata lain, kepentingan hukum yang semula diadukan oleh korban telah berubah menjadi kepentingan negara untuk menegakkan hukum.

Oleh karena itu, pihak-pihak yang sesungguhnya berhadapan di ruang sidang adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai wakil negara dengan para terdakwa. Jaksa berkewajiban membuktikan dakwaannya berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Sebaliknya, terdakwa berhak membantah dakwaan, mengajukan saksi yang meringankan (a de charge), menghadirkan ahli, mengajukan alat bukti, serta menyampaikan pembelaan. Hakim kemudian menilai seluruh alat bukti tersebut secara objektif untuk menemukan kebenaran materiil, yaitu kebenaran yang diperoleh melalui proses pembuktian menurut hukum acara pidana.

Dalam kedudukan seperti itu, Joko Widodo bukanlah pihak yang berdebat secara hukum dengan para terdakwa. Ia berkedudukan sebagai pelapor, dan apabila diperlukan dapat dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Kehadirannya di persidangan bukan sebagai "lawan" terdakwa, melainkan sebagai saksi yang memberikan keterangan mengenai apa yang dialami, dilihat, atau diketahuinya.

Karena itu, kurang tepat apabila muncul anggapan bahwa perkara yang sedang berlangsung adalah "Joko Widodo melawan Roy Suryo dan Dokter Tifa." Dari sudut pandang hukum acara pidana, yang sedang berlangsung adalah proses pembuktian antara Jaksa Penuntut Umum sebagai representasi negara dan para terdakwa. Hakim berdiri di tengah sebagai pihak yang independen untuk menilai seluruh fakta yang terungkap di persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

Bahkan apabila pelapor tidak lagi aktif mengikuti jalannya persidangan, hal itu sama sekali tidak menghentikan proses pemeriksaan. Sebab, sejak perkara dilimpahkan ke pengadilan, kendali proses hukum sepenuhnya berada pada negara melalui Jaksa Penuntut Umum dan majelis hakim.

Dalam praktik peradilan, tidak jarang masyarakat masih membawa cara berpikir seperti dalam perkara perdata, yakni menganggap bahwa pihak yang melapor harus terus-menerus berhadapan dengan pihak yang dilaporkan hingga putusan dijatuhkan. Cara pandang demikian kurang tepat apabila diterapkan pada perkara pidana. Di sinilah pentingnya memahami perbedaan mendasar antara hukum pidana dan hukum perdata.

Perkara pidana pada hakikatnya bukan semata-mata bertujuan menyelesaikan perselisihan antarindividu, melainkan menjaga ketertiban umum dan menegakkan hukum. Oleh sebab itu, ketika suatu perkara pidana telah memasuki ruang sidang, negara hadir sebagai penuntut atas nama kepentingan umum. Sementara itu, hakim bertugas memastikan bahwa proses pembuktian berjalan secara adil, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Pada akhirnya, siapa yang benar dan siapa yang salah bukan ditentukan oleh opini publik, pemberitaan media, ataupun perdebatan di media sosial. Jawaban atas pertanyaan tersebut hanya dapat diperoleh melalui proses pembuktian di persidangan dan dituangkan dalam putusan hakim. Itulah hakikat negara hukum: setiap orang berhak mengemukakan pendapat, tetapi setiap tuduhan yang berimplikasi pidana harus diuji melalui mekanisme peradilan yang adil, berdasarkan alat bukti yang sah, dan diputus oleh hakim yang independen.

Dengan memahami mekanisme tersebut, diharapkan masyarakat tidak lagi keliru memandang perkara pidana sebagai pertarungan pribadi antara pelapor dan terdakwa. Yang sesungguhnya berlangsung adalah proses penegakan hukum oleh negara untuk mencari kebenaran materiil melalui peradilan yang jujur, adil, dan bermartabat. (*)

Editor : Arief
Opini joko widodo