Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Paradigma Bobrok Cederai Pemerataan Pendidikan

admin • Jumat, 10 Juli 2026 | 11:14 WIB
Muhammad Firliadi Noor Salim, S.S., M.H
Muhammad Firliadi Noor Salim, S.S., M.H

Oleh: Muhammad Firliadi Noor Salim, S.S., M.H
Dosen Institut Agama Islam Darul Ulum Kandangan
Mahasiswa S3 Ilmu Syariah UIN Antasari Banjarmasin

Tulisan ini merupakan tanggapan terhadap artikel opini berjudul Paradigma Baru Menuju Pemerataan Pendidikan karya Sri Supadmi, S.Pd. Artikel tersebut menekankan pentingnya pemerataan pendidikan, perubahan cara pandang masyarakat terhadap sekolah favorit, serta pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang adil. Gagasan itu patut diapresiasi. Namun, pemerataan pendidikan tidak cukup hanya dipandang dari kepatuhan masyarakat terhadap aturan. Pemerataan juga menuntut keberanian semua pihak menolak praktik jalur koneksi, titipan, intervensi, dan perlakuan khusus yang merusak keadilan dalam penerimaan murid baru.

Baca Juga: Paradigma Baru Menuju Pemerataan Pendidikan

Pendidikan adalah hak setiap anak bangsa, bukan hadiah bagi mereka yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan. Pendidikan semestinya menjadi jalan pembebasan, bukan ruang tawar-menawar kepentingan. Ketika proses penerimaan murid baru dicemari praktik titipan atau tekanan, yang dirusak bukan hanya aturan, tetapi juga martabat pendidikan.

Dalam pelaksanaan SPMB, masyarakat diminta percaya kepada sistem, orang tua diminta menaati prosedur, dan pemerintah menyatakan seluruh proses berjalan berdasarkan prinsip keadilan, transparansi, serta akuntabilitas. Namun, kepercayaan itu akan runtuh apabila masyarakat melihat atau menduga ada kursi yang dapat diperoleh bukan melalui jalur resmi, melainkan melalui pengaruh, jabatan, atau koneksi.

Di sinilah persoalan utamanya. SPMB tidak boleh sekadar tampak tertib di atas kertas, tetapi rapuh dalam praktik. Jalur domisili, prestasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua tidak boleh menjadi formalitas apabila di belakang layar masih tersedia ruang bagi mereka yang memiliki akses khusus. Jika itu terjadi, SPMB kehilangan roh keadilannya.

Zonasi bukan sekadar hitungan jarak. Kebijakan ini merupakan janji negara untuk memberikan akses pendidikan yang adil bagi anak-anak di sekitar sekolah, mengurangi ketimpangan, dan mencegah sekolah negeri menjadi ruang perebutan oleh mereka yang memiliki kuasa, uang, atau jaringan.

Tidak semua pilihan terhadap sekolah favorit lahir dari ambisi mengejar gengsi. Dalam banyak kasus, sekolah yang disebut favorit justru merupakan sekolah negeri terdekat dari tempat tinggal anak. Karena itu, menyederhanakan persoalan seolah-olah semua orang tua hanya mengejar sekolah favorit merupakan pandangan yang kurang tepat. Persoalan sebenarnya muncul ketika sekolah terdekat yang semestinya menjadi akses paling logis justru terasa sulit dijangkau karena proses penerimaan diduga tidak berjalan bersih.

Di situlah letak luka keadilan: anak yang dekat secara jarak dapat tersisih, sementara pihak lain yang memiliki akses memperoleh jalan masuk lebih mudah. Jika sekolah terdekat sekaligus merupakan sekolah favorit, hal itu tidak boleh mengaburkan hak anak-anak di sekitarnya. Integritas sistem justru diuji pada kemampuan menjaga hak mereka.

Bagi sebagian orang, penolakan di sekolah tertentu mungkin tampak sebagai persoalan biasa. Namun, bagi anak dan orang tua yang merasa haknya terabaikan, pengalaman itu tidak hanya berarti kehilangan kesempatan bersekolah di tempat yang dekat dengan rumah, tetapi juga hilangnya kepercayaan terhadap sistem.

Praktik jalur koneksi tidak sekadar mengambil satu kursi di ruang kelas. Praktik itu merampas hak anak lain, menghancurkan harapan keluarga, dan mengajarkan bahwa aturan dapat dikalahkan oleh kedekatan. Pendidikan yang seharusnya menanamkan kejujuran justru berisiko menjadi tempat pertama anak belajar bahwa kecurangan dapat menang.

Artikel Paradigma Baru Menuju Pemerataan Pendidikan benar ketika menyatakan bahwa keberhasilan anak tidak semata-mata ditentukan oleh label sekolah. Banyak anak mampu berkembang di sekolah mana pun selama memiliki semangat belajar, dukungan keluarga, guru yang berdedikasi, dan lingkungan pendidikan yang baik.

Namun, ajakan mengubah paradigma terhadap sekolah favorit tidak boleh menutup mata terhadap persoalan lain yang tidak kalah penting. Masyarakat sulit diminta percaya kepada pemerataan pendidikan apabila proses penerimaan murid baru masih dicurigai tidak sepenuhnya bersih. Kepercayaan tidak cukup diminta, tetapi harus dibangun melalui proses yang jujur, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, pertanyaan yang patut dijawab bukan hanya apakah masyarakat sudah mematuhi aturan, melainkan juga apakah sistem benar-benar berjalan tanpa intervensi, apakah seluruh kursi diberikan melalui mekanisme yang sah, dan apakah semua calon murid diperlakukan dengan standar yang sama.

Tanpa jawaban yang jelas dan transparan, imbauan agar masyarakat percaya kepada sistem hanya akan terdengar sebagai nasihat kosong. Keadilan tidak boleh berhenti menjadi slogan, transparansi tidak boleh sekadar tertulis dalam petunjuk teknis, dan akuntabilitas harus tercermin dalam data, proses, keputusan, serta keberanian memberikan sanksi kepada siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan.

Setiap kursi di sekolah negeri adalah amanah publik. Kursi itu bukan milik pejabat, kelompok tertentu, ataupun mereka yang memiliki pengaruh. Kursi itu adalah hak calon murid yang memenuhi ketentuan. Karena itu, siapa pun yang mencoba memperolehnya melalui jalur tidak sah pada hakikatnya sedang merampas hak anak lain.

Praktik jalur koneksi merupakan pengkhianatan terhadap semangat pendidikan nasional. Pendidikan seharusnya memerdekakan, bukan memperlihatkan bahwa privilese mampu mengalahkan prosedur. Sekolah harus menjadi ruang tumbuhnya keadilan, bukan tempat pertama anak-anak menyaksikan ketimpangan bekerja secara nyata.

Segala bentuk titipan, tekanan, intervensi, atau jalur koneksi dalam SPMB harus ditolak dengan tegas. Penolakan ini bukan bentuk permusuhan terhadap siapa pun, melainkan pembelaan terhadap hak anak dan seruan agar sistem pendidikan kembali kepada prinsip dasarnya: adil, transparan, bersih, dan bertanggung jawab.

Masyarakat juga tidak boleh diminta diam atas nama ketertiban. Orang tua, warga, media, tokoh masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan berhak bertanya, mengawasi, serta menuntut keterbukaan. Suara publik bukan ancaman bagi dunia pendidikan, melainkan pengingat agar sistem tidak diselewengkan oleh kepentingan sempit.

Dinas pendidikan dan satuan pendidikan harus berdiri di pihak keadilan, bukan di bawah bayang-bayang tekanan. Jika ada dugaan pelanggaran, buka data secara proporsional. Jika ada penyalahgunaan kewenangan, usut pelakunya dan berikan sanksi tegas tanpa pandang bulu.

Pemerataan pendidikan tidak akan terwujud apabila jalur resmi dikalahkan oleh jalur koneksi. Pendidikan adalah hak, bukan komoditas. Zonasi adalah jembatan pemerataan, bukan sekadar angka di atas kertas. SPMB harus menjadi mekanisme keadilan, bukan ruang negosiasi kepentingan.

Dengan hormat, tetapi tetap tegas, kita harus menolak segala bentuk kecurangan dalam penerimaan murid baru. Sebab yang sedang diperjuangkan bukan sekadar satu kursi di sekolah, melainkan masa depan anak-anak, martabat pendidikan, dan kepercayaan masyarakat terhadap keadilan. Pendidikan adalah hak setiap anak bangsa. (*)

Editor : Arief
#Opini #Pendidikan