Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Ketahuan Jual di Atas HET, 21 Pedagang MinyaKita di HST Kena Sanksi

Jamaluddin Radar Banjarmasin • Selasa, 7 Juli 2026 | 10:30 WIB

 

SANKSI: Bulog HST menjatuhkan sanksi kepada pedagang mitra yang terbukti menjual MinyaKita di atas HET saat pengawasan bersama instansi terkait. (Foto: Jamaluddin/Radar Banjarmasin)
SANKSI: Bulog HST menjatuhkan sanksi kepada pedagang mitra yang terbukti menjual MinyaKita di atas HET saat pengawasan bersama instansi terkait. (Foto: Jamaluddin/Radar Banjarmasin)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Barabai-Sebanyak 21 pedagang mitra Perum Bulog Cabang Barabai di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dijatuhi sanksi setelah terbukti menjual minyak goreng subsidi MinyaKita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Sanksi diberikan setelah Bulog bersama Dinas Perdagangan HST, Satgas Pangan, Tim Saber, dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) melakukan pengawasan terhadap penjualan MinyaKita di sejumlah titik.

Kepala Perum Bulog Cabang Barabai, M. Riza Wahyudi, mengatakan sanksi awal berupa surat teguran pertama disertai penghentian sementara pengambilan pasokan MinyaKita sebanyak satu kali.

"Sebanyak 21 pedagang telah kami berikan sanksi. Jika pelanggaran kembali terjadi hingga lebih dari tiga kali teguran, maka status mereka sebagai mitra Bulog akan diputus," ujarnya, Selasa (7/7/2026).

Wajib Jual Sesuai HET

Riza menegaskan seluruh pedagang mitra Bulog wajib menjual MinyaKita sesuai HET yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp15.700 per liter.

"Apa pun kondisinya, harga jual kepada masyarakat harus tetap mengacu pada HET yang telah ditetapkan pemerintah," tegasnya.

Menurutnya, Bulog memahami adanya kendala yang dihadapi pedagang, baik dari sisi distribusi maupun perputaran modal. Namun, kondisi tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menjual MinyaKita di atas harga yang telah ditetapkan.

Ia juga mengingatkan pedagang agar tidak mengklaim MinyaKita yang berasal dari distribusi Bulog sebagai barang dari jalur lain untuk kemudian dijual dengan harga bebas.

"Jangan sampai barang dari Bulog diakui sebagai barang luar lalu dijual dengan harga bebas. Pedagang yang menjadi mitra harus mematuhi kesepakatan yang sudah dibuat," katanya.

Pengawasan Terus Dilakukan

Bulog memastikan pengawasan terhadap distribusi dan penjualan MinyaKita di HST akan terus dilakukan bersama Dinas Perdagangan, Satgas Pangan, Tim Saber, dan TPID.

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas harga sekaligus memastikan masyarakat memperoleh MinyaKita sesuai HET.

"Tujuan kami memberikan kepastian kepada masyarakat agar bisa memperoleh minyak goreng dengan harga yang sesuai ketentuan," pungkas Riza. (*)

Editor : M. Ramli Arisno
#MinyaKita HST #Bulog Barabai #harga MinyaKita #HET MinyaKita #pedagang MinyaKita