Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Kepala SKPD Balangan Diminta Tak Tutup Mata Atas Pelanggaran Bawahan

M Dirga • Kamis, 2 Juli 2026 | 10:37 WIB
Kepala BKPSDM Balangan, Sufriannor, memberikan keterangan terkait ketegasan SOP kedisiplinan aparatur di Pemkab Balangan. (M Dirga/ Radar Banjarmasin)
Kepala BKPSDM Balangan, Sufriannor, memberikan keterangan terkait ketegasan SOP kedisiplinan aparatur di Pemkab Balangan. (M Dirga/ Radar Banjarmasin)

 

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, PARINGIN - Penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan tak lagi hanya menjadi beban tunggal satu instansi.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat kini mengembalikan porsi pengawasan tersebut langsung kepada para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Seluruh kepala dinas hingga badan diwajibkan untuk turun tangan memantau tabiat anak buahnya. Desakan ini seiring dengan berbagai kontroversi yang sempat mencuat, terkait aktivitas pegawai di jam kerja. 

BKPSDM yang saat ini tengah merampungkan penyusunan standar operasional prosedur (SOP) penegakan hukuman disiplin secara lebih ketat dan terukur di lingkungan birokrasi Bumi Sanggam.

Kepala BKPSDM Balangan, Sufriannor, menegaskan bahwa penertiban aparatur tidak akan pernah berjalan mulus jika pimpinan instansi di garda terdepan bersikap apatis. Ia meminta seluruh kepala SKPD untuk proaktif melakukan pembinaan melekat kepada para pegawai di lingkungan kerjanya masing-masing, tanpa harus menunggu teguran turun dari kabupaten.

"Tantangan terbesar penegakan disiplin saat ini bukan sekadar menerapkan aturan di atas kertas, melainkan bagaimana cara membangun kesadaran setiap pegawai. Di sinilah peran pimpinan instansi sangat krusial untuk membina secara langsung, baik melalui teguran regulasi maupun pendekatan kekeluargaan," kata Sufriannor, Kamis (2/7).

Menurutnya, SOP sanksi yang tengah digodok saat ini merujuk pada regulasi berlapis, mulai dari ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga Peraturan Bupati Balangan. Namun, pedoman sanksi tersebut hanya akan menjadi dokumen mati jika kepala SKPD enggan mengeksekusinya di tingkat internal.

Langkah penertiban aparatur ini bukan tanpa alasan kuat. Merujuk pada hasil evaluasi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) tahun 2025 lalu, tingkat kedisiplinan abdi negara terbukti berbanding lurus dengan kualitas pelayanan di lapangan.

"Oleh karena itu, ketegasan para pimpinan SKPD kini sangat diandalkan. Mereka dituntut berani menindak bawahan yang indisipliner demi menjaga marwah pelayanan publik dan mencetak mental birokrat Balangan yang jauh lebih profesional di tahun-tahun mendatang," pungkasnya.

 

Editor : M Oscar Fraby
#skpd #Balangan #BKPSDM