Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Besaran Zakat Fitrah Ditetapkan, Baznas HST Ingatkan Amil Tidak Memperjualbelikan

Jamaludin • Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:28 WIB

TETAPKAN: Baznas HST tetapkan besaran zakat fitrah 1447 hijriah. (Foto: Jamaluddin/Radar Banjarmasin)
TETAPKAN: Baznas HST tetapkan besaran zakat fitrah 1447 hijriah. (Foto: Jamaluddin/Radar Banjarmasin)

BARABAI – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Ketentuan tersebut tertuang dalam surat penetapan Nomor: 04/BAZNAS-HST/II/2026 yang dikeluarkan di Barabai.

Ketua Baznas HST, Fahrin Rosadi menyampaikan, penetapan dilakukan berdasarkan dalil syariat, survei harga beras di pasaran serta hasil rapat bersama Kantor Kementerian Agama, MUI, Dinas Perdagangan, dan perwakilan pedagang beras di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

“Besaran zakat fitrah mengacu pada makanan pokok berupa beras. Sesuai jumhur ulama minimal 3,5 liter atau setara 2,7 kilogram per jiwa,” jelasnya dalam surat resmi, Jumat (20/2).

Sementara itu, bagi masyarakat yang menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang mengikuti pendapat Mazhab Hanafi, yakni setara 5 liter atau sekitar 3,8 kilogram beras, disesuaikan dengan harga beras yang berlaku di pasaran.

Adapun rincian nilai zakat fitrah dalam bentuk uang yakni, Beras Mayang Gambut/Banjar dan sejenisnya, Rp77.500 per jiwa; Beras Siam Banjar/Unus Banjar, Rp72.500 per jiwa; Beras Siam Madu/Lokal, Rp65.000 per jiwa; Beras Ciherang/Impari/Rongga dan sejenisnya, Rp55.000 per jiwa.

Fahrin menambahkan, zakat fitrah dapat disalurkan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang berada di desa, kelurahan, masjid, langgar, kantor maupun sekolah yang telah disahkan Baznas.

Ia juga mengingatkan amil zakat tidak diperkenankan memperjualbelikan zakat fitrah yang diterima dari muzakki maupun melakukan transaksi jual beli di dalam area tempat ibadah.

“Penetapan ini kami sampaikan agar menjadi pedoman bagi kaum muslimin di Kabupaten Hulu Sungai Tengah dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah pada Ramadan tahun ini,” pungkasnya. 

Editor: Sutrisno

Editor : Arief
#hulu sungai tengah #baznas #zakat