Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Caleg Terpilih Harus Mengundurkan Diri Jika Ingin Maju di Pilkada 2024, Kalau Tidak...

M Fadlan Zakiri • Jumat, 17 Mei 2024 | 07:40 WIB
Ketua KPU Banjarbaru, Rozy Maulana
Ketua KPU Banjarbaru, Rozy Maulana

BANJARBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah bersepakat soal syarat pengunduran diri bagi calon legislatif (caleg) terpilih yang memilih maju di Pilkada Serentak 2024.

Hal itu disepakati dalam rapat konsultasi rancangan Peraturan KPU (PKPU) Pencalonan Pilkada di Komisi II DPR, Jakarta, Selasa (15/5) tadi, yang dihadiri para pimpinan KPU, Bawaslu, dan DKPP serta perwakilan Kementerian Dalam Negeri.

Kewajiban mundur ini perlu diterapkan untuk memberikan kejelasan dan kepastian status saat ditetapkan sebagai calon kepala daerah.

Sesuai dengan tahapan, pendaftaran Pilkada 2024 dibuka pada 27–29 Agustus 2024. Kemudian, penetapan calon berlangsung pada 22 September 2024. Artinya penetapan paslon dilakukan sebelum jadwal pelantikan caleg terpilih hasil Pemilu, yakni pada Oktober 2024

Namun, ketika ditetapkan sebagai calon kepala daerah itulah para calon peserta Pilkada wajib mengundurkan sebagai caleg terpilih. Syarat itu berupa dokumen pengajuan pengunduran diri yang dikeluarkan oleh pengurus partai tempat caleg terpilih tersebut bernaung.

Dokumen tersebut harus disertai dengan tanda terima dari pejabat yang berwenang, atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri. Kemudian dokumen lainnya yaitu berupa surat keterangan, bahwa pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.

Dokumen pernyataan mundur harus disampaikan lima hari seusai penetapan atau pada 27 September. Surat itu kemudian menjadi basis bagi KPU untuk mengubah surat keputusan terkait dengan caleg terpilih.

Berkaitan hal tersebut, Ketua KPU Banjarbaru, Rozy Maulana menyebut, pihaknya masih menunggu Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tentang pencalonan kepala daerah dari partai politik. "Karena PKPU itu yang akan menjadi dasarnya. Sekarang yang ada hanya PKPU calon perseorangan," katanya, Kamis (16/5) petang.

Meski demikian, Rozy menyampaikan, pihaknya akan mengikuti pernyataan KPU RI. "Kami di KPU Banjarbaru mengikuti arahan pimpinan. Bila Ketua KPU RI bilang harus mundur, ya kami akan ikuti itu, tapi lebih jelasnya nanti menunggu PKPU," ujarnya. 

Editor: Sutrisno

Editor : Arief
#Pilkada #pilwali #banjarbaru #caleg #kpu