
RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Kandangan - DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lambang Daerah, Selasa (6/10/2026).
Seluruh fraksi menyatakan setuju, sehingga pembahasan Raperda tentang Lambang Daerah dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Wakil Ketua II DPRD HSS, M. Kusasi menjelaskan, pembahasan Raperda tersebut bukan untuk mengubah bentuk lambang daerah yang selama ini digunakan. Raperda itu lebih diarahkan untuk memperjelas dan mempertegas ketentuan mengenai lambang daerah.
“Di sini hanya untuk memperjelas dan mempertegas terkait istilah-istilah yang masih berkembang, sehingga jelas ada payung hukumnya,” ujarnya.
Menurutnya, lambang daerah memiliki sejumlah elemen yang masing-masing mengandung makna. Melalui Raperda tersebut, makna setiap elemen akan diperjelas sehingga memiliki ketentuan yang lebih jelas.
Setelah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), pemerintah daerah diharapkan menyosialisasikan ketentuan tersebut kepada masyarakat. Hal ini penting agar tidak muncul perbedaan pemahaman mengenai makna maupun ketentuan penggunaan lambang daerah.
“Diharapkan ini nantinya akan disampaikan, disosialisasikan kepada masyarakat kita, agar persepsi tidak berbeda-beda. Tidak ada perubahan bentuk, hanya penegasan saja,” pungkasnya.




