Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Musim Semi Mahkamah Konstitusi

admin • Rabu, 25 Februari 2026 | 12:56 WIB

 Harliansyah, SH, MH
Harliansyah, SH, MH

             Oleh: Harliansyah, SH, MH
             Advokat/Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi and Good Governance (Parang) ULM

Pada momentum wisuda purnabakti Rabu (4/2/2026), Prof. Arief Hidayat secara terbuka mengakui selama masa jabatannya sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terdapat satu peristiwa yang paling membekas dan membuatnya merasa gagal menjalankan tugas menjaga marwah MK. Momen tersebut terjadi saat rapat permusyawaratan hakim dalam memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden, dalam refleksinya, Prof. Arief menyatakan bahwa ia merasa tidak mampu mencegah terjadinya konflik-konflik maupun dampak yang lebih luas akibat perkara tersebut. Bahkan, ia menyebut Putusan MK 90 sebagai titik awal kondisi “Indonesia tidak baik-baik saja”. Sebagai pengingat, Putusan MK 90 mengubah konstruksi syarat usia minimum 40 tahun bagi calon presiden dan wakil presiden dengan memberikan pengecualian bagi kepala daerah hasil pemilihan umum meskipun belum mencapai usia tersebut.

Perkara tersebut bukan sekadar sengketa konstitusional, melainkan momen krusial yang mengguncang fondasi Mahkamah Konstitusi serta memicu evaluasi serius atas tafsir konstitusi, batas kewenangan, etika, dan independensi hakim.

Menurut hasil survei yang dilakukan oleh INDOPOL Survey bekerja sama dengan FH Univ. Brawijaya Malang pada 6–12 November 2023, pasca Putusan Nomor 90 terjadi penurunan signifikan tingkat kepercayaan publik terhadap MK, dari 76,94% pada Oktober 2023 menjadi 58,54% pada November 2023. Data tersebut mencerminkan krisis legitimasi institusional, di mana independensi dan imparsialitas MK dipersepsikan melemah. Fase ini menandai titik rendah legitimasi publik MK sekaligus menjadi ujian bagi pemulihan integritas dan kredibilitas kelembagaan.

Konfigurasi Putusan MK dan Perubahan Persepsi Publik

Krisis legitimasi Mahkamah Konstitusi (MK) pasca Putusan MK 90 menandai salah satu fase paling problematik dalam sejarah kelembagaan peradilan konstitusi Indonesia. Penurunan tingkat kepercayaan publik yang signifikan saat itu menunjukkan bahwa legitimasi yudisial tidak semata-mata bersumber dari kewenangan konstitusional, melainkan sangat bergantung pada persepsi publik terhadap independensi, integritas, dan imparsialitas lembaga.

Namun, krisis legitimasi tersebut tidak menjadi titik akhir perjalanan MK. Dalam dinamika kelembagaan, kepercayaan publik bersifat fluktuatif dan sangat dipengaruhi oleh kualitas respons institusional terhadap kritik serta arah putusan yang dihasilkan. Setelah melewati fase keterpurukan, MK menghadapi tuntutan untuk melakukan konsolidasi internal dan memulihkan kembali otoritas moralnya sebagai guardian of the constitution.

Seiring waktu, sejumlah putusan yang dinilai progresif dan berorientasi pada kepentingan publik mulai mengubah lanskap persepsi masyarakat. Momentum ini tercermin dalam Survei Nasional Indikator periode Januari 2026 yang menunjukkan tingkat kepercayaan publik terhadap MK mencapai 75%. Secara kuantitatif, angka tersebut mengindikasikan bahwa mayoritas masyarakat kembali menempatkan MK sebagai institusi yang memiliki legitimasi konstitusional.

Peningkatan tersebut tidak terjadi dalam ruang hampa. Dalam perspektif legitimasi yudisial, kredibilitas lembaga peradilan konstitusi ditentukan oleh konsistensi terhadap independensi institusional, serta keberpihakan pada perlindungan hak konstitusional warga negara. Dalam konteks ini, berdasarkan penelusuran penulis terdapat setidaknya tiga putusan strategis yang berkontribusi terhadap pemulihan persepsi publik. Pertama, Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal yang merekonstruksi desain keserentakan pemilu guna meningkatkan efektivitas dan kualitas representasi demokratis. Kedua, Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun, sekaligus membatalkan norma yang membuka ruang penugasan tanpa pelepasan status, sehingga memperkuat prinsip supremasi sipil. Ketiga, Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus presidential threshold karena dinilai tidak memiliki dasar rasional dan justru membatasi hak konstitusional partai politik peserta pemilu dalam mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Rangkaian putusan tersebut menunjukkan bahwa legitimasi MK tidak ditentukan oleh satu perkara tunggal, melainkan oleh konfigurasi sikap kelembagaan dalam merespons isu-isu strategis kenegaraan. Dengan kata lain, perubahan persepsi publik mencerminkan evaluasi masyarakat terhadap arah independensi dan orientasi konstitusional MK.

MK Berbenah

Pemulihan kepercayaan publik terhadap MK perlu dibaca dalam kerangka yang lebih luas mengenai relasi antara kekuasaan kehakiman dan demokrasi. Dalam beberapa referensi, independensi yudisial merupakan prasyarat utama bagi keberlangsungan demokrasi konstitusional.

Tom Ginsburg dan Tamir Moustafa (2008) menjelaskan bahwa dalam konfigurasi politik yang cenderung otoritarian, lembaga yudikatif kerap mengalami distorsi fungsi. Peradilan dapat diperalat untuk melegitimasi kekuasaan, menekan oposisi secara legal, dan menyelesaikan konflik elite tanpa pijakan nilai demokrasi yang memadai. Dalam situasi demikian, lembaga yudikatif tidak lagi berfungsi sebagai penjaga konstitusi, melainkan sebagai instrumen stabilisasi kekuasaan.

Temuan tersebut diperkuat oleh riset empiris Linzer dan Staton (2015) yang menunjukkan adanya korelasi langsung antara tingkat independensi kekuasaan kehakiman dan kualitas demokrasi. Melalui studi kuantitatif terhadap lebih dari 200 negara sepanjang periode 1948–2012, mereka menemukan bahwa rezim nondemokratis secara sistematis mengintervensi independensi yudisial, baik melalui kontrol promosi hakim, politisasi komposisi peradilan, maupun pembatasan pelaksanaan putusan.

Dalam perspektif tersebut, krisis kepercayaan terhadap MK pasca Putusan MK 90 tidak dapat dipahami semata sebagai persoalan persepsi publik, melainkan sebagai peringatan mengenai rapuhnya legitimasi yudisial ketika independensi dipertanyakan. Sebaliknya, pemulihan kepercayaan publik melalui putusan-putusan yang progresif dan konstitusional menunjukkan bahwa legitimasi peradilan konstitusi dapat direkonstruksi melalui konsistensi, integritas, dan keberanian menjaga jarak dari kepentingan kekuasaan.

Dengan demikian, apa yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir dapat dipahami sebagai fase konsolidasi kelembagaan sebuah momentum di mana MK berupaya menegaskan kembali perannya sebagai penjaga konstitusi dalam sistem demokrasi Indonesia. Jika fase krisis merupakan “luka konstitusi”, maka konfigurasi putusan progresif tersebut dapat dibaca sebagai “musim semi bagi mahkamah kosntitusi”, yakni proses pemulihan yang mengarah pada konsolidasi demokrasi konstitusional. (*)

Editor : Arief
#mk #Opini