
RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, JAKARTA – Pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) mulai menuai gugatan hukum. Seorang kepala desa bersama dua lembaga mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah menilai program tersebut berdampak pada menyusutnya Dana Desa dan berpotensi mengurangi kewenangan desa dalam menentukan prioritas pembangunan.
Permohonan diajukan oleh Kepala Desa Prawatan, Klaten, Sabiq Muhammad, bersama Sajogyo Institute dan Koperasi Edukarya Negeri Lestari (KEN8) yang diwakili Muhammad Tauhid Aminulloh, Selasa (27/10). Mereka didampingi Koalisi Gugat Kopdes Merah Putih yang terdiri atas CELIOS, Themis Indonesia, Indonesia Corruption Watch (ICW), Transparency International Indonesia (TII), Trend Asia, Koperasi Indonesia Baru, dan Solidaritas Perempuan.
Para pemohon menyoroti kebijakan pemerintah yang mendorong pembentukan Kopdes Merah Putih, penggunaan Dana Desa untuk mendukung program tersebut, hingga risiko pembiayaan yang dinilai berpotensi dibebankan kepada desa.
Perwakilan kuasa hukum pemohon, Muhamad Saleh, menegaskan pemerintah pusat tidak boleh mengabaikan hasil musyawarah desa yang selama ini menjadi dasar penentuan kebutuhan pembangunan masyarakat.
“Pemerintah pusat tidak bisa merasa paling tahu kebutuhan seluruh desa. Ada warga yang membutuhkan perbaikan jalan dan irigasi, ada yang membutuhkan dukungan untuk sekolah, layanan kesehatan, atau usaha. Kalau keputusan warga dalam musyawarah desa bisa dikesampingkan demi target pusat, untuk apa mereka diajak bermusyawarah?” ujar Saleh.
Dalam gugatannya, para pemohon menguji sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Desa, Undang-Undang Perkoperasian, dan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Mereka juga meminta MK membatalkan Pasal 134 ayat (3) UU HKPD yang memberikan kewenangan kepada pemerintah menentukan fokus penggunaan Dana Desa sesuai prioritas nasional setiap tahun.
Salah satu pokok gugatan adalah penyesuaian alokasi Dana Desa melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 yang digunakan untuk mendukung implementasi Kopdes Merah Putih. Dalam aturan tersebut, penyesuaian anggaran dihitung sebesar 58,03 persen dari pagu Dana Desa setiap desa, dengan total nilai mencapai Rp34,57 triliun secara nasional.
Menurut para pemohon, kebijakan tersebut berdampak langsung pada kemampuan desa membiayai kebutuhan dasar masyarakat. Di Desa Prawatan, misalnya, Dana Desa yang diterima pada 2025 tercatat lebih dari Rp1 miliar, namun pada 2026 turun menjadi sekitar Rp373 juta.
Direktur CELIOS, Bhima Yudhistira, menilai pemerintah perlu menjelaskan dampak kebijakan tersebut terhadap kemampuan desa membiayai layanan publik dan pembangunan yang dibutuhkan warga.
“Anggaran desa yang menyusut berarti ada kebutuhan warga yang harus ditunda. Jalan, irigasi, layanan kesehatan, dan dukungan bagi guru PAUD juga membutuhkan biaya. Pemerintah tidak bisa hanya mengejar jumlah koperasi dan bangunan, lalu meminta desa menanggung akibatnya,” ujarnya. (jp/az/mof)



