Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dugaan Korupsi Program MBG, Penyidikan Harus Tetap Berjalan

a
Penulis: admin❯
BERI KETERANGAN: Penetapan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka, diharapkan tidak menghambat proses penyidikan dugaan korupsi program MBG. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
BERI KETERANGAN: Penetapan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka, diharapkan tidak menghambat proses penyidikan dugaan korupsi program MBG. (Salman Toyibi/Jawa Pos)

Advertisement

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, JAKARTA - Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi, diharapkan tidak menghambat proses penyidikan dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penanganan perkara tersebut diminta tetap berjalan sesuai proses hukum yang berlaku.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menegaskan, pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi MBG harus terus berlanjut, meski pejabat yang sebelumnya menangani perkara itu kini berstatus tersangka. "Tentu kasus MBG itu tidak boleh terganggu. Harus tetap jalan," kata Zaenur, Selasa (14/7).

Menurutnya, yang perlu dijaga bukan hanya keberlanjutan pengusutan kasus MBG, tetapi juga kredibilitas institusi Kejaksaan. Ia menilai persoalan yang muncul saat ini berkaitan dengan individu, sehingga seharusnya tidak memengaruhi pelaksanaan tugas lembaga secara keseluruhan.

Advertisement

"Jadi yang sedang disasar sebagai tersangka itu kan FA (Febrie) orangnya. Institusinya harus tetap dijaga dan institusinya harus tetap melanjutkan tugas, jangan sampai tugasnya itu kemudian terpengaruh," tegasnya.

Ia turut menyoroti pernyataan Febrie Adriansyah yang disampaikan sehari sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Saat itu, Febrie menyebut terdapat 47 nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara MBG.

Oleh karena itu, Zaenur berharap Kejaksaan Agung segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan memanggil dan mendalami peran setiap pihak yang telah disebutkan agar penanganan perkara dapat berlangsung secara transparan dan akuntabel. "Dan untuk kejaksaan ini harus cepat di dalam mengungkap nama-nama itu. Memanggil mereka 47 nama itu yang mendalami keterlibatan mereka," cetusnya.

Advertisement

Sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membenarkan, terkait penerbitan surat bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 itu memang dikeluarkan oleh instansinya. Surat edaran tersebut berisi perintah menghentikan pengumpulan data dan keterangan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia.

Surat itu ditandatangani oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, pada Jumat (10/7). Dalam surat tersebut, seluruh kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) di seluruh Indonesia diminta menghentikan semua kegiatan pengumpulan data dan keterangan berkaitan dengan program MBG di wilayah hukum masing-masing.

”Benar surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” kata Anang, Senin (13/7). (jp/az/mof)

Advertisement

Artikel Terkait

Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana, Terima Uang Setiap Momen Idul Fitri

Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana, Terima Uang Setiap Momen Idul Fitri

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya penggunaan kode tertentu dalam pemberian uang kepada mantan Jaks

Febrie Adriansyah Melawan, Gugat Kejagung dan Polri Lewat Praperadilan

Febrie Adriansyah Melawan, Gugat Kejagung dan Polri Lewat Praperadilan

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah melawan. Ia resmi mengambil langkah hukum terkait proses

Tim 9 Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Jaksel, Sejumlah Dokumen Disita

Tim 9 Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Jaksel, Sejumlah Dokumen Disita

Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, di Jalan

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer