Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Cewek Asal Banjarmasin Jadi Kurir Sabu, Ditangkap di Pelaihari dan Terancam Hukuman Mati

Norsalim Yahya • Minggu, 26 Oktober 2025 | 14:54 WIB
DICURIGAI WARGA:FN, seorang kurir sabu asal Kota Banjarmasin berhasil diringkus petugas saat menyelundupkan sepuluh paket sabu di Pelaihari, Rabu (22/10/2025) malam.
DICURIGAI WARGA:FN, seorang kurir sabu asal Kota Banjarmasin berhasil diringkus petugas saat menyelundupkan sepuluh paket sabu di Pelaihari, Rabu (22/10/2025) malam.

PELAIHARI - Upaya peredaran sabu dari Kota Banjarmasin ke Kabupaten Tanah Laut (Tala) berakhir di tangan aparat.

Satuan Reserse Narkoba Polres Tala berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sepuluh paket sabu seberat 48,46 gram dari tangan seorang kurir berinisial FN (27), seorang cewek warga Kebun Bunga, Banjarmasin Timur.

FN diringkus pada Rabu (22/10/2025) malam sekitar pukul 21.41 Wita, di pinggir Jalan A Syairani, Gang Mulya, Kelurahan Sarang Halang, Kecamatan Pelaihari.

Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setelah mengintai lokasi, petugas mendapati FN dengan gerak-gerik mencurigakan.

"Begitu kami pastikan kebenarannya, pelaku langsung kami amankan dan lakukan penggeledahan," ungkap Kapolres Tala melalui Kasat Resnarkoba, Iptu M Firmansyah Baso, Minggu (26/10/2025).

Hasilnya, dari pinggang sebelah kanan FN, polisi menemukan sepuluh paket sabu yang dibungkus plastik klip transparan. Total berat bersihnya mencapai 48,46 gram.

FN tak bisa berbuat banyak. Ia langsung digelandang ke Mapolres Tala bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi masih mendalami apakah FN merupakan bagian dari jaringan besar yang beroperasi lintas kabupaten.

"Kasus ini menunjukkan masih adanya upaya masuknya narkoba dari luar daerah. Kami tidak akan memberi ruang bagi jaringan pengedar di Tala," tegas Firmansyah.

Atas perbuatannya, FN dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda hingga Rp10 miliar.

Polisi mengajak masyarakat untuk terus waspada dan berani melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

"Perang melawan narkoba tak bisa hanya dilakukan aparat, tapi juga perlu dukungan masyarakat," tutupnya.

Editor : Fauzan Ridhani
#paket sabu siap edar #terancam hukuman mati #polres tala #kurir sabu #Pelaihari #kabupaten tanah laut