Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Sengketa Lahan Warga Transmigrasi 1 Gunung Kupang dengan TNI AD Mulai Temui Titik Terang, Ini Kata Kanwil ATR/BPN Kalsel

Sheilla Farazela • Rabu, 2 Oktober 2024 | 15:49 WIB

 

BERI KETERANGAN: Kanwil ATR/BPN Kalsel Abdul Aziz saat menyampaikan keterangan mengenai sengketa lahan warga transmigrasi Gunung Kupang. (Foto: Sheilla Farazela/Radar Banjarmasin)
BERI KETERANGAN: Kanwil ATR/BPN Kalsel Abdul Aziz saat menyampaikan keterangan mengenai sengketa lahan warga transmigrasi Gunung Kupang. (Foto: Sheilla Farazela/Radar Banjarmasin)

BANJARBARU - Keluhan warga Jalan Transmigrasi 1, Gunung Kupang RW 10 Kelurahan Cempaka terkait dugaan penggusuran tanah warga secara sepihak oleh TNI AD mulai menemui titik terang.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua RW 10 Sa'roni usai mengikuti rapat yang digelar DPRD Banjarbaru dengan mengundang Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian ATR dan BPN Kalimantan Selatan (Kalsel), unsur TNI Angkatan Darat (AD) yang diwakili Detasemen Zeni Bangunan (Denzibang) 2 VI/Banjarmasin,  serta Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel, Selasa (1/10/2024) kemarin.

Sa’roni mengaku bersyukur pada rapat kali ini pihaknya menemui titik terang, usai mendengar penjelasan dari Kanwil Kementerian ATR/BPN Kalsel maupun Denzibang 2 VI/Banjarmasin.

“Untuk warga transmigrasi insya Allah aman, tidak ada penggusuran. Sementara untuk warga di luar transmigrasi akan ada tindak lanjut,” ucap Sa'roni.

Kepala Kanwil Kementerian ATR/BPN Kalsel, Abdul Azis mengatakan sengketa tanah yang terjadi sebenarnya adalah klaim masyarakat di atas tanah aset Barang Milik Negara (BMN).

Ia mengakui, masyarakat menginginkan tanah yang masuk aset TNI itu diakui sebagai asetnya masyarakat agar didaftarkan.

“Tetapi ATR/BPN pada dasarnya memegang prinsip clear and clean. Kalau ada gesekan, apalagi berkaitan dengan BMN, harus kita status quo dulu,” tuturnya.

Untuk penyelesaian sengketa ini ke depannya, Azis menekankan bahwa TNI AD harus benar-benar memperlakukan asetnya dengan baik.

Terlebih jika mendapatkan perintah untuk mengamankan aset.

“Seperti apa ke depan, itu harusnya yang punya kompetensi yaitu pihak-pihak (TNI AD) ini,” cetusnya.

Sementara soal tanah yang digunakan warga transmigrasi, Azis menyebut  persoalan ini sudah beres.

Pihaknya mengakui tanah transmigrasi itu sebagai alat bukti yang sah.

“Kecuali itu tanah yang dari perseorangan, (karena) datanya itu ada yang kurang pas,” sebutnya.

Sekadar mengingatkan, ratusan warga Jalan Transmigrasi 1, Gunung Kupang RW 10, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka menyampaikan aspirasi kepada DPRD Kota Banjarbaru.

Warga setempat mengaku telah terjadi penggusuran lahan sepihak tanpa pemberitahuan. 

Padahal warga sudah memiliki tanah tersebut sejak tahun 1996.

Tercatat ada 150 warga setempat yang terdampak, ditambah 75 warga luar Cempaka yang memiliki alas dasar tanah di Gunung Kupang.

Editor : Eddy Hardiyanto
#Sengketa Lahan #banjarbaru #Warga Transmigrasi #tni ad #Kalsel