Pria berusia 34 tahun itu diamankan di Jalan Kebun Karet, Banjarbaru Utara, Rabu (15/2) dini hari. Warga yang resah dengan ulahnya, melapor pada polisi.
Anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan Resintel Polsek Banjarbaru Utara menindaklanjuti informasi tersebut.
Benar saja, di lokasi AN yang mengenakan jaket berwarna hitam dalam keadaan mabuk.
“Anggota langsung mengamankan pelaku dan dilakukan pemeriksaan,” kata Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Shofiyah melalui Kasi Humas, Aipda Andreas kemarin (16/2).
Dari pemeriksaan itu juga, ujar Andreas, ditemukan senjata tajam yang diselipkan di saku jaket sebelah kanan milik tersangka. Bersama barang bukti, tersangka dibawa ke Polsek Banjarbaru Utara untuk penyelidikan lebih lanjut.
Andreas katakan, tersangka dikenakan pidana UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang membawa senjata tajam atau kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Di dalamnya disebutkan, ancaman pidana paling lama kepada tersangka adalah 10 tahun penjara. (dza/yn/bin) Editor : Arief