Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polres Tabalong Amankan Pengedar Obat Terlarang

I
Penulis: Ibnu Dwi Wahyudi❯

TERLARANG: Obat terlarang yang disita Polres Tabalong dari tangan IN dan MA.
TERLARANG: Obat terlarang yang disita Polres Tabalong dari tangan IN dan MA.
TANJUNG - Satnarkoba Polres Tabalong berhasil mengungkap peredaran obat terlarang di Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.


Advertisement

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo mengatakan diduga pelakunya merupakan residivis.

"Pelaku berinisial IN yang kedapatan membawa obat terlarang berwarna putih di Kelurahan Sulingan Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong," jelasnya, Jumat (30/1/2026).

Penangkapan terhadap IN terjadi Rabu (28/1/2026), yang ketika itu dia mengaku mendapatkan benda tersebut dari seseorang di Desa Tanta Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong dengan cara membeli sebesar Rp600 ribu.

Advertisement

Berbekal keterangan tersebut, petugas bertolak ke lokasi yang di sebutkan IN. Akhirnya, hasil penyelidikan dan penggeledahan membuahkan hasil. 

"Saat dilakukan pemeriksaan di sebuah rumah yang diinformasikan, petugas menemukan ratusan obat tablet berwarna putih dengan logo Y pada salah satu sisinya," jelasnya.

Pria berinsial MA (21) selaku pemilik obat siap edar itu tidak bisa berkutik saat diamankan petugas berkat IN. 

Advertisement

Heri memastikan pelaku dikenakan sanksi pidana karena melanggar Pasal 435 Undang Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah pada lampiran I No.181 Undang-undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini diduga kedua pelaku diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum, beserta barang bukti berupa 258 butir obat terlarang dan uang tunai diduga hasil penjualan. 

Advertisement

Artikel Terkait

Belasan Toko Vape di Balangan dan HST Disisir BNNK, Ada Apa?

Belasan Toko Vape di Balangan dan HST Disisir BNNK, Ada Apa?

Belasan toko vape di wilayah Balangan dan HST disisir sebagai langkah pengawasan dan mitigasi modus narkotika cair

Temukan Paket Sabu Dalam Mobil dan Rumah di HSS, Empat Orang Diamankan

Temukan Paket Sabu Dalam Mobil dan Rumah di HSS, Empat Orang Diamankan

Polisi mengamankan empat orang dan menyita 25 paket sabu seberat 26,85 gram dari penggeledahan rumah di Daha Selatan, Kandangan, HSS

Terjerat Kasus Narkoba, Oknum Polres Balangan Divonis 2,5 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Narkoba, Oknum Polres Balangan Divonis 2,5 Tahun Penjara

Oknum anggota Polres Balangan divonis 2,5 tahun penjara dalam kasus narkotika dan masih menghadapi proses sidang etik Polri.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer