
RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, PARINGIN - Penyesuaian kelembagaan urusan pemadam kebakaran (Damkar) di Kabupaten Balangan segera bergulir. Mulai awal tahun 2027, unit pelayanan Damkar yang selama ini bernaung di bawah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) akan resmi berpindah ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kebijakan perombakan struktur ini merujuk pada regulasi pusat, yakni Permendagri Nomor 16 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2025.
Kepala Pelaksana BPBD Balangan, H. Rahmi menjelaskan, aturan tersebut di tingkat daerah telah diperkuat melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2026.
Berdasarkan itu, urusan pemadaman kebakaran permukiman diharuskan masuk ke dalam rumpun dinas, sehingga dilebur ke dalam Bidang Linmas dan Damkar di Satpol PP.
"Dengan aturan baru ini, pengelolaan administrasi dan operasional bisa lebih maksimal guna mencapai Standar Pelayanan Minimal (SPM)," ujar Rahmi, Kamis (5/11).
Terkait teknis masa transisi, Rahmi memastikan serah terima personel beserta seluruh aset vital akan dilakukan secara administratif pada awal 2027 mendatang.
Aset yang dipindahkan mencakup armada mobil pemadam, tangki air, alat pelindung diri (APD), alat pemadam api ringan (APAR), hingga perlengkapan penyelamatan spesifik seperti penjepit ular dan pelindung anti-lebah.
Ia juga menjamin pembagian wewenang di lapangan nantinya sudah diatur dengan tegas agar tidak memicu kebingungan atau tumpang tindih lintas instansi.
"Batasannya sangat jelas, untuk kebakaran permukiman komandonya ada di Satpol PP dan BPBD hanya mem-back up. Sebaliknya, untuk penanganan karhutla, komando penuh berada di BPBD," urainya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kasatpol PP Kabupaten Balangan, Cecep Ruswantoro, menyambut positif peleburan urusan kelembagaan tersebut. Menurutnya, transisi ini akan memberikan payung hukum dan perlindungan yang lebih kuat bagi para personel pemadam di lapangan karena sudah berada pada porsi yang semestinya.



