Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DPRD HSU Sepakat Cabut Perda Denda Pajak 2017

M
REGULASI: DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) gelar Rapat Paripurna dengan agenda pandangan fraksi tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 mengenai Denda Keterlambatan Pembayaran Pa
REGULASI: DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) gelar Rapat Paripurna dengan agenda pandangan fraksi tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 mengenai Denda Keterlambatan Pembayaran Pa

AMUNTAI – DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) gelar rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi terhadap Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 mengenai Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (9/2/2026).


Advertisement

Rapat dipimpin Ketua DPRD HSU H. Fadilah bersama pimpinan dewan lainnya dan dihadiri Bupati HSU H. Sahrujani, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, serta anggota DPRD.

Dalam penyampaian pandangan umum, seluruh fraksi DPRD menyatakan persetujuan terhadap pencabutan perda tersebut.

Fraksi Golkar melalui Hj. Susilawati menilai langkah itu penting untuk menjaga keselarasan aturan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Advertisement

“Diperlukan pengharmonisasian agar tidak terjadi disharmonisasi hukum dalam pembentukan peraturan daerah,” ujarnya.

Fraksi Gerindra melalui Andini Wiraswastanti menilai pencabutan perda merupakan langkah tepat untuk menghindari tumpang tindih regulasi.

“Pencabutan dilakukan agar tidak terjadi duplikasi aturan serta pertentangan antara perda lama dengan perda yang baru,” katanya.

Advertisement

Meski menyetujui pencabutan, Fraksi PKS melalui H. Rustam mengingatkan agar kebijakan perpajakan ke depan tetap memperhatikan asas keadilan bagi masyarakat.

“Aturan pajak harus adil, tidak memberatkan masyarakat kecil dan pelaku usaha kecil, serta lebih mengutamakan pembinaan daripada sekadar pemberian denda,” tegasnya.

Menutup rapat, Ketua DPRD HSU H. Fadilah berharap pandangan umum fraksi dapat menjadi bahan bagi pemerintah daerah dalam menyiapkan jawaban kepala daerah pada rapat paripurna selanjutnya.

Advertisement
Editor : Arif Subekti

Artikel Terkait

Tak Dapat Jatah Banpres Rp10 Miliar, Relawan Pemadam Swasta HSU Kecewa

Tak Dapat Jatah Banpres Rp10 Miliar, Relawan Pemadam Swasta HSU Kecewa

Relawan pemadam kebakaran swasta di HSU kecewa karena tidak mendapat jatah banpres karhutla Rp10 Miliar

BK Rehabilitasi Nama Rikval, Begini Kata Golkar Banjarmasin

BK Rehabilitasi Nama Rikval, Begini Kata Golkar Banjarmasin

BK menyatakan Ketua DPRD Banjarmasin, Rikval Fachruri tidak terbukti melanggar kode etik ternyata belum sepenuhnya meredam polemik.

Dukung Pengembangan Wisata Sirang Pitu Tapin, Lewat Dana Aspirasi Bantu Perbaikan Jalan

Dukung Pengembangan Wisata Sirang Pitu Tapin, Lewat Dana Aspirasi Bantu Perbaikan Jalan

Anggota DPRD Tapin dari Fraksi Golkar, Rustan Nawawi, memanfaatkan dana aspirasinya pada 2026 untuk membantu perbaikan jalan.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer