MARTAPURA - Meriam merupakan senjata api statis untuk pertahanan maupun perlawanan. Benda ini juga dibunyikan saat ada penobatan atau ketika ada tamu-tamu penting datang.
Salah satu meriam yang terpajang di pendopo di Jalan Ahmad Yani kilometer 40 itu memiliki panjang 283 sentimeter dengan kaliber (diameter lubang peluru) 12 sentimeter.
Sedangkan diameter ujungnya sekitar 30 sentimeter, serta bagian tengahnya berdiameter 30 sentimeter dan ukuran diameter bagian pangkal 35 sentimeter.
Senjata ini ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Bupati Banjar pada tahun 2020 lalu.
Kepala Bidang Kebudayaan Disbudporapar Banjar, Tisnohadi Harimurti mengungkap, total ada enam meriam yang menjadi benda cagar budaya.
Benda-benda itu diletakkan terpisah. Tiga di Pendopo Mahligai Sultan Adam, satu di depan kantor Disbudporapar Banjar, dan dua lainnya di Markas Kodim 1006 Banjar.
Tisno menyampaikan, menurut kajian tim ahli cagar budaya, keenam meriam itu merupakan peninggalan Kesultanan Banjar. "Meriam pada era Kesultanan Banjar biasanya ditempatkan di pusat ibu kota kerajaan atau dekat keraton," ucapnya kemarin (19/12) kepada Radar Banjarmasin.
Fungsinya sebagai senjata artileri saat perang, juga untuk pertahanan, dan dibunyikan ketika momen-momen penting.
"Seperti saat penobatan Sultan, menerima tamu kehormatan atau penanda waktu berbuka puasa selama bulan Ramadan," ujarnya.
Menariknya, empat dari enam meriam ditemukan saat penggalian pembangunan Pasar Batuah Martapura pada 2004 silam. "Empat meriam itu yang kemudian diletakkan di pendopo dan di kantor Disbudporapar," kata Tisno.
Sementara dua meriam di markas TNI, pihaknya belum mengetahui di mana lokasi temuannya. "Tim ahli cagar budaya saat pertama kali mengidentifikasi, posisi meriamnya sudah ada di muka Kodim. Jadi belum ada informasi pertama kali ditemukan di mana," pungkasnya. (ris/gr/fud)
Editor : Muhammad Helmi