RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARBARU - Perbedaan penetapan awal Muharram 1448 Hijriah kembali terjadi di Indonesia. Namun, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Kalimantan Selatan menegaskan bahwa penetapan resmi pemerintah tetap mengacu pada hasil Sidang Isbat Kementerian Agama RI yang menetapkan 1 Muharram 1448 H jatuh pada Selasa, 16 Juni 2026.
Di sisi lain, Kemenag tetap menghormati keputusan Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) yang menetapkan Tahun Baru Islam sehari lebih lambat, yakni Rabu, 17 Juni 2026.
Kepala Kanwil Kemenag Kalsel, Muhammad Tambrin, mengatakan penetapan pemerintah dilakukan melalui Sidang Isbat yang menggabungkan metode hisab dan rukyat.
“Pemerintah melalui Kementerian Agama RI menetapkan 1 Muharram 1448 H berdasarkan Sidang Isbat yang memadukan metode hisab dan rukyat,” ujarnya kepada Radar Banjarmasin, Selasa (16/6/2026).
Kriteria MABIMS Dinilai Sudah Terpenuhi
Tambrin menjelaskan, keputusan pemerintah didasarkan pada hasil perhitungan astronomi yang menunjukkan posisi hilal telah memenuhi kriteria imkanur rukyat MABIMS, baik dari aspek ketinggian hilal maupun elongasi.
Menurutnya, hasil tersebut menjadi dasar penetapan awal Muharram oleh pemerintah.
“1 Muharram Kemenag tetap pada hari Selasa, berpedoman pada KMA karena telah memenuhi kriteria imkanur rukyat dan elongasi sesuai ketentuan MABIMS,” katanya.
Data hisab yang dirilis Kementerian Agama RI sebelumnya menunjukkan ketinggian hilal saat matahari terbenam pada 15 Juni 2026 berada pada rentang 0,92 derajat di Merauke hingga 4,02 derajat di Sabang.
Sementara elongasi geosentris tercatat antara 5,64 derajat hingga 6,98 derajat.
Kasubdit Hisab Rukyat dan Syariah Kemenag RI, Ismail Fahmi, menyebut sebagian besar wilayah Indonesia telah memenuhi batas minimum kriteria MABIMS, yakni tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat.
“Posisi hilal di sebagian besar wilayah Indonesia telah memenuhi batas minimum yang ditetapkan,” ujarnya.
Meski demikian, hasil rukyatul hilal tetap menjadi bagian penting dalam proses penetapan awal bulan Hijriah.
PBNU Tetapkan 1 Muharram Sehari Lebih Lambat
Sementara itu, LF PBNU menetapkan 1 Muharram 1448 H jatuh pada 17 Juni 2026 setelah menerima laporan rukyatul hilal dari berbagai daerah di Indonesia yang menyatakan hilal tidak terlihat.
Berdasarkan hasil tersebut, LF PBNU menyempurnakan umur bulan Dzulhijjah menjadi 30 hari atau istikmal.
Perbedaan metode dan hasil pengamatan inilah yang membuat awal Muharram versi PBNU jatuh sehari setelah keputusan pemerintah.
Kemenag Ajak Umat Hormati Perbedaan
Menanggapi perbedaan tersebut, Tambrin meminta masyarakat tidak menjadikannya sebagai sumber perpecahan.
Ia menegaskan bahwa perbedaan penetapan awal bulan Hijriah merupakan hal yang wajar dan telah lama menjadi bagian dari khazanah keilmuan Islam.
“Terkait hasil rukyatul hilal LF PBNU yang menetapkan 1 Muharram 1448 H jatuh pada 17 Juni 2026, kami sangat menghormati,” ujarnya.
Menurutnya, setiap lembaga memiliki metode dan kriteria masing-masing dalam menentukan awal bulan Hijriah.
Karena itu, Kemenag tetap merangkul seluruh organisasi kemasyarakatan Islam dan mempersilakan umat menjalankan keyakinannya masing-masing dalam urusan ibadah mahdhah.
“Kemenag merangkul semua ormas Islam. Silakan umat Islam mengikuti keyakinan masing-masing dalam hal ibadah mahdhah,” katanya.
Meski demikian, untuk urusan kemasyarakatan dan administrasi kenegaraan, pemerintah tetap berpedoman pada keputusan resmi yang telah ditetapkan melalui Sidang Isbat.
“Kami di Kanwil Kemenag Kalsel sepenuhnya mengikuti dan akan mensosialisasikan hasil Sidang Isbat yang ditetapkan pemerintah pusat. Yang terpenting adalah menjaga ukhuwah islamiyah dan tidak menjadikan perbedaan ini sebagai sumber perpecahan,” pungkasnya.
Editor : Eddy Hardiyanto