MARTAPURA - Tim Induk Sekumpul merilis sembilan poin syarat dan tata tertib bagi masyarakat yang ingin menyediakan tempat bermalam atau penginapan gratis bagi jemaah haul. Pengumuman tersebut disampaikan melalui media sosial dan laman resmi Tim Induk Sekumpul pada 19 Oktober 2025.
Aturan ini menjadi panduan penting untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban selama pelaksanaan Haul Guru Sekumpul ke-20 yang diperkirakan digelar pada akhir Desember mendatang.
Setiap tahun, jutaan jemaah dari berbagai daerah memadati kawasan Martapura untuk menghadiri haul Abah Guru Sekumpul. Tak sedikit warga sekitar yang dengan sukarela membuka rumah atau bangunan pribadi sebagai tempat menginap gratis.
Lonjakan jemaah ini kerap menimbulkan tantangan. Karena itu, Tim Induk Sekumpul menegaskan pengelola penginapan gratis wajib berkoordinasi dengan Tim Induk atau posko setempat. Mereka juga diminta menyediakan fasilitas yang layak, mulai dari kamar mandi dan penerangan, hingga pemisah antara jemaah laki-laki dan perempuan. Tempat bermalam juga diminta untuk mencatat identitas jemaah melalui buku tamu dan kartu penginapan.
Selain itu, pemilik penginapan atau tempat menginap jemaah juga diminta untuk melaporkan kapasitas yang tersedia kepada Tim Induk, dan menyediakan kuota bagi yang tidak memesan di awal sekitar 40%.
Penyedia tempat menginap juga dilarang keras mengambil keuntungan dalam bentuk apapun. Termasuk pungutan parkir, serta tidak boleh menerima jemaah melalui perantara pihak ketiga.
Larangan lainnya mencakup pemasangan umbul-umbul, lampu hias, atau atribut berbau promosi dan politik. Relawan yang bertugas di penginapan wajib menggunakan tanda pengenal resmi, serta menjaga kesopanan saat melayani jemaah maupun masyarakat sekitar.
Mereka juga harus siap membantu jemaah, berkoordinasi dengan aparat keamanan dan posko kesehatan, serta melaporkan bila ada jemaah yang tidak kembali tanpa sebab jelas. “Jika menemukan barang tertinggal atau tercecer, agar segera diumumkan. Bila sampai kegiatan selesai belum ditemukan pemiliknya, wajib dilaporkan ke Posko Induk Sekumpul,” bunyi salah satu poin dalam pengumuman tersebut.
Tim Induk Sekumpul menegaskan, aturan ini bukan untuk membatasi. Tetapi memastikan kegiatan sosial berjalan aman, tertib, dan penuh keberkahan.
Editor: Eddy Hardiyanto
Editor : Arief