RADAR BANJARMASIN.JAWAPOS.COM – Perselisihan antara Ruben Onsu dan mantan istrinya, Sarwendah, kini memasuki babak baru. Presenter sekaligus pengusaha itu resmi mengajukan gugatan hak asuh anak ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Permohonan tersebut didaftarkan melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, pada Rabu (1/7), dan telah tercatat dengan nomor perkara 756/Pdt.G/2026/PN Jkt.Sel.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, membenarkan bahwa gugatan tersebut telah diterima dan akan segera diproses sesuai jadwal persidangan.
"Benar Ruben Samuel Onsu telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang ditujukan kepada Sarwendah. Terdaftar pada nomor register 756/Pdt.G/2026/PN Jkt.Sel," kata Halida, Kamis (2/7).
Dalam permohonannya, Ruben meminta hak pengasuhan atas tiga anak yang selama ini berada dalam keluarganya. Dua di antaranya merupakan anak kandung, sedangkan satu lainnya merupakan anak angkat yang pengangkatannya telah disahkan melalui penetapan pengadilan.
"Kalau di dalam materinya ada dua anak, dan satu anak berdasarkan pengangkatan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya. Berarti total tiga anak," jelas Halida.
Menurutnya, salah satu alasan yang disampaikan pihak Ruben dalam gugatan adalah terbatasnya kesempatan untuk bertemu dengan anak-anaknya. Hal tersebut menjadi dasar permohonan agar hak pengasuhan dialihkan kepadanya.
"Kalau itu salah satunya iya, sulit bertemu iya. Minta untuk hak asuhnya dikembalikan. Itulah intinya pada pokoknya," ujarnya.
Halida juga meluruskan isu yang sempat beredar mengenai dugaan eksploitasi anak. Ia memastikan tidak ada dalil tersebut dalam berkas gugatan yang saat ini ditangani pengadilan.
"Sejauh ini tidak ada. Eksploitasi anak sejauh ini tidak ada. Karena ini status perkaranya unpublish ya, kepentingan terbaik untuk anak," tegasnya.
Sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung pada 15 Juli 2026 pukul 09.00 WIB. Karena menyangkut hak asuh anak, seluruh proses persidangan akan dilakukan secara tertutup demi melindungi kepentingan anak.
"Perceraian itu tertutup, ditambah lagi untuk kepentingan si anak. Maka akan tertutup," ucap Halida.
Sebelum masuk ke tahap pemeriksaan pokok perkara, majelis hakim akan lebih dulu mempertemukan Ruben dan Sarwendah dalam proses mediasi. Jika upaya damai tidak membuahkan hasil, persidangan akan berlanjut dengan agenda penyampaian jawaban dari tergugat serta pembuktian dari kedua belah pihak.
Editor : Tia Lalita Novitri