Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Rizky Billar Tempuh Jalur Hukum, Laporkan 6 Akun Penyebar Isu Perselingkuhan

Tia Lalita Novitri • Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:54 WIB
LAPOR: Rizky Billar laporkan 6 akun medsos yang mengusiknya terkait isu perselingkuhan. (Foto: Instagram)
LAPOR: Rizky Billar laporkan 6 akun medsos yang mengusiknya terkait isu perselingkuhan. (Foto: Instagram)

RADAR BANJARMASIN.JAWAPOS.COM Rizky Billar mengambil langkah hukum setelah namanya dikaitkan dengan berbagai isu perselingkuhan yang ramai beredar di media sosial. Suami Lesti Kejora itu resmi melaporkan enam akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi tidak benar tentang dirinya.

Laporan tersebut telah diajukan ke Polda Metro Jaya melalui tim kuasa hukumnya. Langkah ini dilakukan untuk menjaga nama baik Billar dan keluarganya dari berbagai tudingan yang dinilai merugikan.

Kuasa hukum Billar, Sadrakh Seskoadi, mengatakan laporan resmi dibuat pada Kamis malam. Menurutnya, upaya hukum tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap kehormatan dan reputasi kliennya.

“Untuk mempertahankan nama baik dan harkat martabat klien kami,” ujar Sadrakh.

Laporan itu sekaligus membantah kabar yang mengaitkan Billar dengan Asila Maisa. Di media sosial, beredar berbagai narasi yang menuding Billar berselingkuh, memiliki anak di luar nikah, hingga disebut ingin mengakhiri rumah tangganya dengan Lesti Kejora.

Pihak kuasa hukum menegaskan seluruh tuduhan tersebut tidak benar. Mereka menilai informasi yang beredar telah menggiring opini publik dan berpotensi merusak reputasi Billar.

“Narasi yang beredar menyebut perselingkuhan hingga ingin menceraikan Lesti,” kata Sadrakh.

Tim hukum juga mengungkapkan bahwa konten-konten tersebut tersebar di berbagai platform digital seperti TikTok, Instagram, dan YouTube. Setelah melakukan penelusuran awal, mereka mengidentifikasi enam akun yang diduga menjadi penyebar utama informasi tersebut.

Menurut Sadrakh, terdapat indikasi bahwa penyebaran konten dilakukan untuk mencari keuntungan dari tingginya perhatian publik. Bahkan, sebagian materi yang beredar diduga memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

Saat ini laporan masih diproses oleh Polda Metro Jaya dan berpotensi ditangani Direktorat Reserse Siber. Jika terbukti melanggar hukum, akun-akun yang dilaporkan dapat dijerat dengan pasal terkait pencemaran nama baik, fitnah, hingga penyebaran hoaks.

Sementara itu, Lesti Kejora disebut memberikan dukungan penuh kepada suaminya dalam menghadapi persoalan tersebut melalui jalur hukum.

Editor : Tia Lalita Novitri
#Rizky Billar #Lesty Kejora #medsos #Hukum #Perselingkuhan