Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Sidang Perdana Richard Lee Digelar, Jaksa Beberkan Dugaan Pelanggaran Produk Kesehatan dan Kosmetik

Tia Lalita Novitri • Jumat, 19 Juni 2026 | 11:26 WIB
SIDANG: di Richard Lee Richard Lee menjalani sidang perdana kasusnya yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang. (Foto: Instagram)
SIDANG: di Richard Lee Richard Lee menjalani sidang perdana kasusnya yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang. (Foto: Instagram)

RADAR BANJARMASIN.JAWAPOS.COM - Sidang perdana kasus yang menjerat Richard Lee digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (18/6). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Dalam dakwaannya, jaksa menilai Richard Lee diduga memproduksi dan mengedarkan produk kesehatan maupun kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan, manfaat, dan mutu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Jaksa menyebut sejumlah produk yang dipasarkan diduga tidak lagi memenuhi ketentuan yang berlaku terkait izin edar dan standar penggunaan.

Selain itu, dalam persidangan juga terungkap dugaan perubahan informasi pada kemasan beberapa produk kecantikan, di antaranya White Tomato dan DNA Salmon. Perubahan tersebut disebut berkaitan dengan penggunaan nomor notifikasi yang diduga sudah tidak berlaku atau tidak sesuai dengan produk yang dipasarkan.

Menurut jaksa, terdakwa diduga memerintahkan salah satu staf untuk menambahkan atau mengubah sejumlah keterangan pada kemasan produk yang beredar di pasaran.

"Memerintahkan saksi untuk menambahkan dan/atau mengubah tulisan pada kemasan," ujar jaksa dalam persidangan.

JPU juga menyoroti produk DNA Salmon yang dipasarkan melalui platform penjualan daring. Produk tersebut diketahui terdaftar sebagai kosmetik, namun dalam promosi dan penggunaannya disebut melibatkan jarum atau microneedle yang dinilai tidak sesuai dengan kategori izin yang dimiliki.

Menurut jaksa, penggunaan kosmetik dengan metode yang menyerupai tindakan medis menjadi salah satu poin yang diperiksa dalam perkara ini.

Tak hanya dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan, Richard Lee juga didakwa melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jaksa menilai terdapat dugaan ketidaksesuaian antara produk yang dipasarkan dengan informasi dan standar yang seharusnya diterima konsumen.

Kasus ini bermula dari temuan terkait sejumlah produk kecantikan yang disebut sudah tidak memiliki izin edar yang berlaku setelah notifikasinya dibatalkan. Beberapa produk yang disebut dalam perkara tersebut antara lain Miss P Stem Cell dan DNA Salmon.

Saat ini, Richard Lee masih menjalani proses hukum sambil menunggu agenda sidang berikutnya. Dalam persidangan selanjutnya, tim kuasa hukum dijadwalkan menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang telah dibacakan jaksa.

Editor : Tia Lalita Novitri
#dr Richard Lee #pengadilan #Jaksa #kosmetik #izin edar