RADAR BANJARMASIN.JAWAPOS.COM - Majelis hakim memutuskan menolak gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys. Kabar tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring.
Julianus mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu salinan lengkap putusan pengadilan untuk mempelajari lebih rinci pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim dalam mengambil keputusan tersebut.
Meski begitu, ia menyambut positif hasil persidangan karena menilai putusan hakim sejalan dengan argumentasi yang sejak awal diajukan oleh tim kuasa hukum Reza Gladys.
Menurut Julianus, sejak awal pihaknya menilai terdapat sejumlah kelemahan dalam materi gugatan yang diajukan oleh Nikita Mirzani. Bahkan, ia mengaku sempat meragukan bahwa gugatan tersebut sepenuhnya disusun oleh tim kuasa hukum Nikita.
"Ada hal menarik yang perlu saya jelaskan. Sebelumnya kami pernah menyampaikan bahwa kami tidak yakin gugatan itu dibuat oleh rekan-rekan kuasa hukum dari pihak Nikita Mirzani," ujar Julianus.
Ia menduga materi gugatan tersebut lebih banyak disusun langsung oleh Nikita Mirzani. Dugaan itu, menurutnya, muncul karena terdapat sejumlah bagian yang dinilai tidak jelas dan menimbulkan multitafsir.
Julianus menilai ketidakjelasan dalam penyusunan gugatan menjadi salah satu faktor yang menyebabkan majelis hakim akhirnya menolak seluruh tuntutan yang diajukan pihak penggugat.
Selain menolak gugatan Nikita Mirzani, majelis hakim juga mengabulkan sebagian gugatan balik atau rekonvensi yang diajukan oleh Reza Gladys dan dr Otto Bah Mufid.
Dalam keterangannya, Julianus turut menyoroti beberapa poin yang dianggap menjadi kelemahan utama dalam gugatan tersebut. Salah satunya terkait klaim penggugat yang mengaku pernah membeli dan mengulas suatu produk, namun tidak mampu menghadirkan bukti yang mendukung pernyataan tersebut di persidangan.
Tak hanya itu, ia juga menilai dalil yang menyebut pelaporan yang dilakukan Reza Gladys sebagai tindakan melawan hukum tidak memiliki dasar yang kuat. Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak untuk membuat laporan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Berangkat dari sejumlah pertimbangan tersebut, pihak Reza Gladys mengaku sejak awal optimistis gugatan PMH yang diajukan Nikita Mirzani tidak akan dikabulkan oleh pengadilan.
"Sejak awal kami meyakini gugatan ini akan ditolak karena argumentasi yang diajukan tidak memiliki dasar yang cukup kuat," kata Julianus.
Putusan tersebut kini menjadi babak terbaru dalam sengketa hukum antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys yang sempat menyita perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir.
Editor : Tia Lalita Novitri