RADAR BANJARMASIN – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6/2026).
Penetapan tersangka tersebut terjadi kurang dari 24 jam setelah Presiden Prabowo Subianto memberhentikannya dari jabatan Kepala BGN pada Selasa (2/6/2026).
Berdasarkan pantauan di Gedung Bundar JAM Pidsus Kejaksaan Agung, Dadan terlihat keluar dari gedung sekitar pukul 17.12 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Ia kemudian dibawa menggunakan mobil tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dadan diduga terlibat dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan praktik jual beli titik pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), salah satu fasilitas pendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Saat digiring penyidik menuju kendaraan tahanan, Dadan tidak memberikan pernyataan kepada awak media. Ia memilih bungkam dan langsung meninggalkan lokasi dengan pengawalan petugas.
Sebelum menetapkan Dadan sebagai tersangka, penyidik Kejaksaan Agung diketahui telah melakukan penggeledahan di kantor BGN yang berlokasi di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan penyelidikan atas praktik jual beli titik SPPG.
Seorang sumber internal Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa penyidik menemukan indikasi adanya transaksi terkait penentuan lokasi pembangunan SPPG. Padahal, proses pendaftaran pendirian SPPG selama ini disebut dilakukan secara terbuka dan tidak dipungut biaya.
“Itu memang kayaknya temuan-temuan di situ,” ujar sumber internal Kejaksaan Agung yang enggan disebutkan namanya.
Editor : Tia Lalita Novitri