RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN - Aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Siring Menara Pandang Banjarmasin mulai ditata. Kini, pedagang hanya diperbolehkan membuka lapak di satu sisi pedestrian. Sementara sisi lainnya dikosongkan untuk pejalan kaki dan akses menuju kawasan Pasar Terapung.
Penataan ditandai dengan pemasangan pagar pembatas serta spanduk bertuliskan “Dilarang Berjualan di Atas Pedestrian/Siring” di kawasan Jalan Pierre Tendean.
Tim Penagihan Retribusi UPTD Kawasan Wisata Menara Pandang, Disbudporapar Banjarmasin, Muhammad Sidik mengatakan kebijakan tersebut bukan untuk menghilangkan aktivitas PKL. Penataan dilakukan agar posisi lapak tidak mengganggu arus pengunjung. Terutama saat kawasan ramai. “Pemberlakuannya dari hari Rabu kemarin. Kami mulai pasang pagar dan memberlakukan satu jalur sepanjang Siring Menara Pandang,” kata Sidik, Senin (5/10).
Sebelumnya, pedagang kerap membuka lapak di dua sisi pedestrian yang saling berhadapan. Kondisi tersebut membuat ruang untuk berjalan menjadi sempit, khususnya saat jumlah pengunjung meningkat pada Sabtu malam dan Minggu pagi.
Kini, satu sisi kawasan tetap diperbolehkan untuk berjualan. Sedangkan sisi lainnya diprioritaskan bagi pejalan kaki, termasuk pengunjung yang hendak menuju kawasan Pasar Terapung.
Menurut Sidik, penataan juga berkaitan dengan keamanan pengunjung. Lapak yang berada di dua sisi membuat kerumunan semakin padat, dan dinilai berpotensi meningkatkan kerawanan tindak kriminal, seperti pencopetan.
Persoalan kebersihan juga menjadi perhatian. Aktivitas pedagang makanan, terutama yang menggunakan minyak untuk menggoreng, dinilai membuat lantai kawasan siring lebih mudah kotor. “Yang jualan goreng-gorengan itu bikin kotor di siring. Lalu kalau jualan berseberangan ke arah pinggir sungai, jalan akses ke terapung itu jadi tertutup,” ujarnya.
Untuk mencegah pedagang kembali membuka lapak di sisi tepi sungai, pagar pembatas dipasang sepanjang kawasan siring. Pedagang yang terdampak penataan diarahkan menggunakan ruang lapak yang masih kosong di jalur ditentukan.
Kepala Disbudporapar Kota Banjarmasin, Ibnu Sabil menegaskan penataan tersebut bukan berarti Pemko melarang PKL mencari nafkah di kawasan wisata. Pedagang tetap diperbolehkan berjualan selama menempati lokasi yang telah ditetapkan. Sebaliknya, area pedestrian tidak boleh digunakan sebagai tempat berjualan karena merupakan ruang publik yang harus tetap dapat dilalui masyarakat. “Bukan dilarang berjualan, namun lebih ke tempatnya yang sudah ditetapkan. Jangan berjualan di trotoar pedestrian, karena itu mengganggu dan mempersulit jalan orang lain,” kata Ibnu.
Sebelum pagar dipasang, Disbudporapar telah memberikan teguran kepada pedagang agar tidak membuka lapak di sembarang titik. Pedagang yang sebelumnya berjualan di sisi seberang siring dan terdampak penataan diminta berkoordinasi dengan UPT Menara Pandang untuk mendapatkan lokasi berjualan yang sesuai.(van/az/dye)
Editor : Arief M