Tarif Sampah di Banjarmasin Bakal Naik, Ini Penyebabnya

Endang Syarifuddin • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 11:30 WIB
Pelayanan persampahan di Banjarmasin. Tarif pelayanan sampah bakal disesuaikan dalam perubahan Perda PDRD. (Foto: Endang Syarifuddin/Radar Banjarmasin)
DIBERSIHKAN: Tarif pelayanan sampah di Kota Banjarmasin bakal disesuaikan dalam perubahan Perda PDRD. (Foto: Endang Syarifuddin/Radar Banjarmasin)
RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN – Warga Banjarmasin jangan kaget jika ke depan tarif pelayanan sampah mengalami kenaikan. 
Pemko Banjarmasin tengah menyesuaikan pola perhitungan tarif dalam perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin, Edy Wibowo mengatakan perubahan tarif pelayanan persampahan dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi.

“Untuk tarif sampah ada perubahan pola perhitungan. Kita menyesuaikan dengan aturan yang ada di atasnya,” ujarnya.

Edy menegaskan perubahan tersebut bukan semata-mata keinginan Pemerintah Daerah untuk menaikkan tarif.

Ada ketentuan yang menjadi dasar dalam menentukan perhitungan tarif pelayanan persampahan.

Menurutnya, penyesuaian tarif menjadi salah satu bagian yang sedang dibahas dalam perubahan Perda PDRD.

BPKPAD bersama SKPD terkait masih merumuskan secara detail besaran dan pola perhitungannya.

“Kalau hitungan detailnya masih dirumuskan. Yang jelas ada perubahan sistem perhitungan dan kita sesuaikan dengan aturan,” katanya.

Selain tarif persampahan, perubahan Perda PDRD juga dilakukan untuk mengakomodasi sejumlah potensi retribusi yang belum terakomodasi secara rinci dalam perda sebelumnya.

Karena itu BPKPAD telah meminta seluruh SKPD penghasil melakukan pendataan secara detail terhadap objek retribusi masing-masing. 

Dengan begitu, seluruh penerimaan daerah memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Ia mencontohkan sejumlah layanan di rumah sakit yang perlu diperinci. Begitu pula potensi retribusi pada DKP3 dan pemanfaatan aset daerah, seperti alat berat milik Pemerintah yang dapat disewakan.

“Mana yang selama ini belum masuk, kami minta dimasukkan dan didetailkan. Jangan sampai kegiatan atau pelayanan sudah berjalan dan ada penerimaan, tetapi belum ada penampungannya dalam Perda,” tegasnya.

Pemko menargetkan revisi Perda PDRD dapat dirampungkan pada September.

Saat ini, sejumlah rincian dari SKPD masih dalam proses dilengkapi sebelum dibahas lebih lanjut bersama DPRD Kota Banjarmasin. "Mudah-mudahan dalam sepekan ini rampung," katanya.

Terpisah, anggota DPRD Kota Banjarmasin, Faisal Hariyadi mengatakan penerapan pajak dan retribusi daerah tentu memiliki tujuan, yakni untuk pelaksanaan pembangunan daerah.  

Karena itu, kebijakan tersebut perlu dikomunikasikan kepada masyarakat secara terbuka.

“Kenapa pajak dan retribusi ini diterapkan, kemudian hasil dari pajak itu digunakan untuk apa saja, itu juga yang perlu disampaikan kepada masyarakat,” ujar politisi PAN itu.

Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu fungsi dari konsultasi publik dalam pembahasan perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Masyarakat perlu mengetahui alasan adanya penyesuaian serta manfaat yang akan kembali kepada mereka.

Ia menilai penyesuaian pajak maupun retribusi dimungkinkan dilakukan selama memiliki dasar yang jelas. Namun, pemerintah harus tetap mempertimbangkan kondisi masyarakat.

“Boleh saja ada penyesuaian, tetapi jangan sampai membebani masyarakat,” tegasnya.

Faisal berharap pembahasan perubahan perda tidak hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah.

Aspek kemampuan masyarakat dan manfaat dari penerimaan pajak maupun retribusi juga harus menjadi pertimbangan.

“Yang penting masyarakat memahami kenapa ada penyesuaian dan hasilnya nanti digunakan untuk apa,” pungkasnya.

Editor : M Oscar Fraby
dprd retribusi Sampah BPKAD