RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN – Penyaluran bantuan pangan (Bapang) di Kota Banjarmasin menimbulkan polemik. Seperti yang terjadi di Kelurahan Pemurus Baru, Banjarmasin Selatan. Sejumlah warga mengeluhkan bantuan yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, diduga justru salah sasaran. Apakah memang benar kesalahan data berasal dari Bulog.
Manajer Pemasaran Perum Bulog Kanwil Kalsel, Panji Lintang menegaskan penerima dapat diusulkan untuk diganti jika memang tergolong mampu. Ia mengatakan mekanisme penggantian penerima telah diatur dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Badan Pangan Nasional (Bapanas). "Kalau di lapangan ditemukan penerima yang sudah mampu, sebenarnya bisa diusulkan untuk diganti. Usulan dapat berasal dari RT maupun kelurahan setelah dilakukan verifikasi," ujarnya, Kamis (23/7).
Panji menjelaskan, Bulog hanya bertugas menyalurkan bantuan berdasarkan data yang telah ditetapkan pemerintah. Data penerima berasal dari Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Kemudian diteruskan ke Badan Pangan Nasional, sebelum disalurkan melalui Bulog.
Untuk Kota Banjarmasin, jumlah Penerima Bantuan Pangan (PBP) mencapai 49.460. Selain itu, tersedia 3.488 data cadangan untuk menggantikan penerima yang tidak memenuhi syarat. Beberapa kondisi yang membuat penerima dapat diganti di antaranya meninggal dunia, pindah domisili, alamat tidak ditemukan, data ganda, berstatus ASN, TNI, Polri, perangkat daerah, sudah mampu, menolak bantuan, atau tidak mengambil bantuan dalam waktu lima hari. "Jika penerima utama tidak memenuhi syarat, penggantinya terlebih dahulu diambil dari data cadangan DTSEN," jelasnya.
Apabila data cadangan di suatu wilayah habis, penggantian dapat menggunakan kriteria khusus, seperti lansia tunggal, perempuan kepala keluarga miskin, penyandang disabilitas, keluarga penerima yang anggotanya meninggal dunia, hingga keluarga miskin yang belum pernah menerima bantuan pangan.
Panji mencontohkan, di Kelurahan Pemurus Baru terdapat 1.326 penerima bantuan pangan. Seluruh kuota tersebut harus tetap tersalurkan. Namun penerima yang tidak layak dapat diganti sesuai mekanisme berlaku.
Ia menambahkan, proses pendataan penerima sebenarnya dimulai dari tingkat bawah. RT dan RW mengusulkan nama warga, kemudian dibahas melalui musyawarah kelurahan dan diverifikasi melalui operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). "Yang paling mengetahui kondisi warga adalah RT dan kelurahan. Jika ditemukan penerima yang sudah tidak layak, mereka bisa mengusulkan penggantian," tegasnya.
Bulog juga rutin melakukan sosialisasi ke kelurahan sebelum bantuan disalurkan. Data penerima diberikan lebih awal agar dapat kembali dicek sesuai kondisi terkini di lapangan. (gmp/az/dye)
Editor : Arief