RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN – Penertiban papan reklame ilegal di Kota Banjarmasin tinggal menunggu waktu. Dari 10 titik papan reklame yang ditargetkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin tersisa tiga yang belum dibongkar pemiliknya dan bakal dieksekusi setelah seluruh tahapan administrasi selesai.
"Untuk tahap awal ada 10 titik yang menjadi prioritas. Saat ini prosesnya sudah masuk SP 2 dan SP 3," ujar Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibum) Satpol PP Kota Banjarmasin, Muhammad Syarmani, Jumat (24/7/2026).
Dari jumlah tersebut, tujuh titik telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya setelah menerima surat peringatan. Di antaranya papan reklame di depan Rumah Makan Wong Solo kawasan Sabilal Muhtadin, depan Kantor Dinas PUPR, dekat McDonald's, serta beberapa titik di Jalan Antasari dan Jalan Jati.
Meski sudah dibongkar, Satpol PP masih akan membersihkan sisa-sisa konstruksi papan reklame agar lokasi benar-benar bersih.
"Masih ada sisa-sisanya, dan itu tetap menjadi tanggung jawab kami untuk pembersihan keseluruhan," katanya.
Sementara itu, tiga papan reklame lainnya belum menunjukkan itikad untuk membongkar secara mandiri. Ketiganya berada di sekitar Pos Pengawasan Satpol PP di Jalan Antasari menuju Pegadaian, kawasan UPT Terminal Pasar Antasari, dan KM 6 di samping SPBU.
Syarmani menegaskan, ketiga papan reklame tersebut akan dibongkar paksa apabila tetap tidak diturunkan pemiliknya. Saat ini Satpol PP hanya tinggal menuntaskan proses administrasi pengadaan untuk pelaksanaan pembongkaran.
"Secepatnya ketiga titik itu ditertibkan. Mudah-mudahan satu sampai dua pakan ini bisa selesai karena masih menunggu proses dari pejabat pengadaan yang ada di LPSE," tegasnya.
Ia berharap penertiban ini menjadi peringatan bagi pemilik papan reklame lainnya agar mematuhi aturan perizinan sebelum memasang media promosi di ruang publik. Selain menjaga ketertiban kota, langkah tersebut juga untuk menjamin keselamatan masyarakat dari potensi bahaya konstruksi papan reklame yang tidak sesuai ketentuan.
Editor : Arif Subekti