Nilai Kerugian Hampir Rp100 Juta! Traffic Light dan PJU di Simpang Empat Jalan Belitung Masih Tunggu Ganti Rugi

Zulvan Rahmatan • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 13:24 WIB
Simpang Empat Jalan S Parman-Belitung Banjarmasin tidak dibarengi dengan traffic light yang ideal. Kondisi ini dampak dari insiden kecelakaan truk yang terjadi belum lama ini. (Zulvan Rahmatan/Radar Banjarmasin)
Simpang Empat Jalan S Parman-Belitung Banjarmasin tidak dibarengi dengan traffic light yang ideal. Kondisi ini dampak dari insiden kecelakaan truk yang terjadi belum lama ini. (Zulvan Rahmatan/Radar Banjarmasin)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Banjarmasin - Hampir sepekan, traffic light atau lampu lalu lintas di Simpang Empat Jalan S Parman-Jalan Belitung Banjarmasin berdiri timpang. Pengendara yang melintas dari pusat Kota Banjarmasin menuju Kayu Tangi hanya mengandalkan traffic light di sisi kiri sebagai acuan, tepatnya di depan eks Jorong Cafe.

Kondisi tersebut akibat kecelakaan tunggal yang terjadi belum lama ini. Sebuah truk kuning tanpa muatan bernomor polisi DA8147CP menghantam tiang traffic light hingga tumbang dan harus dievakuasi dari lokasi kejadian, Jumat (17/7/2027) lalu menjelang tengah malam.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin, Slamet Begjo membenarkan kondisi tersebut dampak dari kecelakaan truk yang mengakibatkan kerusakan pada satu dari dua traffic light di lokasi tersebut.

Selain traffic light, satu tiang penerangan jalan umum (PJU) dengan cabang ganda ikut terdampak kerusakan. Sedangkan, satu tiang lainnya masih bisa berfungsi dengan baik.

“Jadi yang rusak itu ada traffic light dan tiang PJU,” ujarnya, Kamis (23/7/2026).

Slamet menegaskan, penanganan sementara dilakukan dengan memperbaiki sisi penerangan yang rusak. Hal tersebut harus dilakukan agar penerangan di malam hari tetap seimbang ke dua sisi jalan berbeda.

Sedangkan, traffic light belum bisa difungsikan sepenuhnya, karena fasilitas pengganti masih menunggu ganti rugi dari pihak yang menabrak.

“Perbaikan permanen tetap diperlukan. Pihak yang sebelumnya menabrak juga sudah berkomitmen untuk mengganti rugi,” ungkapnya.

Ia membeberkan estimasi ganti rugi dari fasilitas yang rusak mencapai hampir Rp100 juta. Pihak penabrak merupakan representasi dari perusahaan. Sejurus itu, surat pernyataan bermaterai telah ditandatangani dan bersedia bertanggung jawab penuh.

Selanjutnya, pihak yang memenuhi ganti rugi rencananya akan menyediakan dalam bentuk barang atau unit fasilitas pengganti. Sementara, proses dan mekanisme pemasangannya akan didampingi oleh tim teknis Dishub.

Slamet menegaskan, dinas tidak dapat secara langsung membuat pengadaan. Selain telah mendapat komitmen ganti rugi rugi dari perusahaan, anggaran yang besar dari estimasi kerugian juga menjadi kendala yang sulit untuk merealisasikannya secara mandiri.

“Dinas tidak memiliki alokasi dana darurat untuk penanganan kerusakan bernilai besar secara mendadak,” jelasnya.

Jika tetap diusulkan melalui anggaran dinas, prosesnya paling memungkinkan terealisasi pada tahun anggaran berikutnya atau 2027.

Untuk itu, pihaknya berharap agar pihak yang menabrak dapat segera merealisasikan penggantian barang dalam waktu secepatnya tanpa menunda waktu terlalu lama.

Editor : Arif Subekti
lampu lalu lintas di simpang empat s parman - jalan belitung banjarmasin ganti rugi