RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Banjarmasin – Kekosongan jabatan lurah definitif di Kelurahan Teluk Dalam dikeluhkan warga.
Mereka berharap Pemko Banjarmasin segera menunjuk lurah tetap agar pelayanan administrasi tidak lagi terkendala.
Keluhan tersebut disampaikan warga saat pertemuan dengan anggota DPRD Kota Banjarmasin di Teluk Dalam, Minggu (12/7) siang.
Ketua RT 12 Kelurahan Teluk Dalam, Kamaruddin, mengatakan pelayanan memang tetap berjalan, namun sejumlah dokumen penting harus menunggu tanda tangan lurah.
"Staf kelurahan tetap melayani masyarakat, tetapi ada beberapa administrasi yang memang harus ditandatangani lurah. Karena lurah sekarang masih merangkap di kelurahan lain, tentu tidak selalu berada di tempat," ujarnya kepada wartawan.
Ia menilai kondisi tersebut berdampak terhadap kecepatan pelayanan kepada masyarakat. Terlebih, Kelurahan Teluk Dalam memiliki 68 RT dengan jumlah penduduk yang cukup besar.
"Kelurahan ini cukup besar. Hampir setiap hari ada warga yang mengurus berbagai administrasi. Kami berharap segera ada lurah definitif yang benar-benar bertugas di Teluk Dalam agar pelayanan lebih maksimal," katanya.
Aspirasi itu juga mendapat perhatian anggota DPRD Kota Banjarmasin Fraksi Golkar, Rudy Heriyadi. Ia mengaku terkejut mendengar informasi bahwa jabatan lurah di Teluk Dalam sudah beberapa kali ditawarkan, namun belum ada yang bersedia mengisi.
"Kami tentu mempertanyakan kenapa sampai sekarang belum ada lurah definitif. Kalau memang ada mekanisme pengisian jabatan, itu jangan sampai menjadi alasan yang menghambat pelayanan masyarakat," ucapnya.
Menurut politisi Golkar ini, pemerintah seharusnya segera mengambil langkah agar kekosongan jabatan tersebut tidak berlarut-larut. Apalagi Teluk Dalam merupakan salah satu kelurahan dengan wilayah dan jumlah penduduk yang besar.
"Kalau memang memungkinkan menunjuk pejabat yang fokus bertugas di Teluk Dalam, segera lakukan. Jangan sampai masyarakat terus menunggu. Saya minta pejabat terkait memberi perhatian serius terhadap persoalan ini agar pelayanan publik tetap berjalan optimal," tegasnya.
Sementara itu, Staf Kelurahan Teluk Dalam, Yasmin, mengakui kekosongan jabatan lurah definitif berdampak pada pelayanan administrasi. Menurutnya, kewenangan menandatangani sejumlah dokumen hanya dimiliki lurah dan sekretaris kelurahan (Seklur).
Ia mengungkapkan, jabatan lurah kosong sejak pejabat sebelumnya memasuki masa pensiun pada Maret 2026. Sementara itu, jabatan Seklur definitif juga telah kosong hampir tiga tahun setelah pejabat sebelumnya meninggal dunia karena sakit.
"Kalau ada warga yang suratnya belum bisa ditandatangani, biasanya kami minta nomor teleponnya. Nanti setelah pejabat yang berwenang ada di kantor dan berkas selesai diproses, kami langsung menghubungi warga," ujarnya.
Yasmin menjelaskan, Kelurahan Teluk Dalam merupakan salah satu kelurahan dengan tingkat pelayanan yang cukup tinggi. Setiap hari antrean warga mengurus administrasi sangat padat.
"Surat keterangan umum memang masih bisa diproses sesuai kewenangan petugas. Tetapi ada banyak dokumen yang tetap harus ditandatangani lurah atau Seklur. Kalau keduanya sedang tidak ada, warga terpaksa menunggu," tutupnya.
Editor : Sutrisno