RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Martapura – Fenomena hanyutnya ribuan hingga diperkirakan jutaan bangkai ikan di Sungai Martapura dinilai bukan sekadar dampak musim kemarau. Akademisi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) menyebut peristiwa tersebut sebagai sinyal kuat bahwa ekosistem Sungai Martapura sedang mengalami tekanan ekologis yang serius.
Jika tidak segera ditangani, pencemaran akibat pembusukan bangkai ikan dikhawatirkan semakin menurunkan kualitas air, mengancam kehidupan biota perairan, serta berdampak terhadap masyarakat yang masih memanfaatkan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari.
Dosen Fakultas Teknik ULM, Akbar Rahman, mengatakan kematian massal ikan di kawasan keramba apung menunjukkan keseimbangan ekosistem sungai mulai terganggu.
Menurutnya, penurunan debit air selama musim kemarau menyebabkan volume air menyusut, suhu meningkat, kadar oksigen terlarut (Dissolved Oxygen/DO) menurun, sementara konsentrasi bahan pencemar menjadi semakin tinggi.
Baca Juga: Jutaan Bangkai Ikan Cemari Sungai Martapura, Pemkab Banjar Kerahkan Tim Darurat
"Ini bukan lagi kejadian biasa. Kematian ikan massal merupakan sinyal adanya gangguan serius terhadap ekosistem sungai," tegas Akbar.
Ia menjelaskan kondisi tersebut semakin berisiko di kawasan dengan kepadatan keramba yang tinggi. Ketika kadar oksigen turun, ikan lebih mudah mengalami stres hingga akhirnya mati secara massal.
Bangkai Ikan Perparah Pencemaran
Akbar juga menyoroti dugaan adanya bangkai ikan yang sengaja dihanyutkan ke sungai. Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti benar, dampaknya justru memperparah pencemaran yang sudah terjadi.
Proses pembusukan bangkai ikan akan meningkatkan beban pencemaran organik di perairan. Kondisi itu memicu penurunan kadar oksigen terlarut, mempercepat pertumbuhan bakteri, serta menimbulkan bau menyengat yang kini mulai dirasakan masyarakat di sepanjang aliran Sungai Martapura.
"Kalau benar bangkai ikan dihanyutkan ke sungai, kondisinya akan semakin memperparah pencemaran karena proses pembusukan terus berlangsung di dalam air," katanya.
Ia menegaskan, dampak pencemaran tidak hanya dirasakan pembudidaya ikan, tetapi juga masyarakat yang masih mengandalkan Sungai Martapura sebagai sumber air baku maupun kebutuhan domestik.
Menurut Akbar, langkah paling mendesak yang harus dilakukan pemerintah adalah mengangkat seluruh bangkai ikan dari sungai agar proses pembusukan tidak terus berlangsung.
Selain itu, kualitas air perlu dipantau setiap hari melalui pengukuran sejumlah parameter penting, seperti kadar oksigen terlarut (DO), tingkat keasaman (pH), suhu air, kadar amonia, hingga Biological Oxygen Demand (BOD).
Apabila kondisi memungkinkan, pelepasan air dari waduk juga dapat dipertimbangkan secara terukur untuk meningkatkan debit aliran sungai. Namun, kebijakan tersebut tetap harus memperhatikan ketersediaan cadangan air agar tidak memunculkan persoalan baru.
"Penanganan harus cepat agar pencemaran tidak semakin meluas," ujarnya.
Di sisi lain, pembudidaya ikan juga perlu mendapatkan pendampingan teknis agar mampu beradaptasi menghadapi musim kemarau.
Akbar menyarankan kepadatan ikan di keramba dikurangi pada periode debit air rendah. Pemberian pakan juga perlu diatur agar tidak menambah beban pencemaran akibat sisa pakan yang mengendap di dasar sungai.
"Selain itu juga perlu menyediakan aerator pada lokasi yang rawan mengalami penurunan oksigen," lugasnya.
Penataan Keramba Jadi Solusi Jangka Panjang
Menurut Akbar, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan kawasan budidaya harus disesuaikan dengan daya dukung sungai.
Ia mendorong pemerintah menyusun sistem peringatan dini berbasis kualitas air sehingga pembudidaya dapat mengambil langkah antisipatif sebelum kematian ikan terjadi.
Selain itu, rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS), perlindungan kawasan resapan air, pengendalian limbah domestik, hingga koordinasi pengelolaan bendungan dan sungai harus menjadi bagian dari strategi jangka panjang.
"Sungai harus dipandang sebagai satu kesatuan ekosistem, bukan sekadar tempat budidaya atau saluran air," tegasnya.
Akbar menilai penanganan tidak cukup berhenti pada pembersihan bangkai ikan. Perbaikan tata kelola sungai harus menjadi prioritas agar kejadian serupa tidak terus berulang setiap musim kemarau.
Pembuangan Bangkai Ikan Berpotensi Melanggar Hukum
Akbar menambahkan, apabila hasil penyelidikan dan uji laboratorium membuktikan bangkai ikan memang sengaja dibuang ke sungai hingga menyebabkan pencemaran lingkungan, pelakunya berpotensi dijerat ketentuan perundang-undangan.
Ia mengacu pada Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan, termasuk membuang limbah ke media lingkungan hidup.
"Kalau terbukti sengaja membuang bangkai ikan dan hasil penyelidikan menunjukkan terjadi pencemaran lingkungan, tentu ada konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya. (*)
Editor : M. Ramli Arisno