Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Penggabungan Dinas di Pemko  Banjarmasin Tertahan Renstra

Endang Syarifuddin • Jumat, 12 Juni 2026 | 10:49 WIB
Rencana perubahan struktur organisasi perangkat daerah (SOTK) masih menunggu penyesuaian dokumen perencanaan, penganggaran dan sistem administrasi pemerintahan daerah.(Foto: Endang Syarifuddin/Radar Banjarmasin)
Rencana perubahan struktur organisasi perangkat daerah (SOTK) masih menunggu penyesuaian dokumen perencanaan, penganggaran dan sistem administrasi pemerintahan daerah.(Foto: Endang Syarifuddin/Radar Banjarmasin)

 

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN – Rencana penataan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemko Banjarmasin belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. Meski usulan penggabungan sejumlah urusan dinas sudah disahkan tahun 2026. pelaksanaannya masih menunggu penyesuaian dokumen perencanaan dan administrasi pemerintahan.

Kepala Bagian Organisasi Setdako Banjarmasin, Eka Rahayu Normasari, menjelaskan salah satu perubahan yang disiapkan adalah penggabungan urusan koperasi dengan perdagangan. Sementara urusan perindustrian akan bergabung dengan tenaga kerja.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan program di masing-masing perangkat daerah. Khusus urusan UMKM, selama ini terdapat irisan tugas antara dinas yang menangani perdagangan dan koperasi.

"Penanganan UMKM nantinya tidak terpisah lagi. Selama ini ada yang ditangani di perdagangan dan ada juga di koperasi. Ke depan diharapkan lebih terintegrasi," ujarnya, Jumat (12/6/2026).

Sementara itu, penggabungan urusan perindustrian dengan tenaga kerja diharapkan dapat memperkuat upaya menekan angka pengangguran terbuka. Dengan berada dalam satu perangkat daerah, kebutuhan tenaga kerja industri dinilai lebih mudah dipetakan dan dipenuhi.

Meski demikian, Ayu dekiiian sapaanya menegaskan perubahan struktur organisasi tersebut tidak bisa langsung diterapkan. Sebab, ada sejumlah tahapan yang harus disesuaikan terlebih dahulu, mulai dari dokumen Rencana Strategis (Renstra), penganggaran hingga sistem administrasi pemerintahan daerah.

"Perubahan SOTK tidak bisa dilakukan begitu saja karena berkaitan dengan renstra, penganggaran, sampai penyesuaian di SIPD. Karena itu prosesnya membutuhkan waktu," jelasnya.

Ia mengatakan pembahasan penggabungan urusan perdagangan dan koperasi sebenarnya sudah berlangsung sejak 2025 dan mulai diproses pada 2026. Namun implementasinya baru bisa dilakukan setelah seluruh dokumen pendukung selesai disesuaikan.

Selain itu, pemko juga tengah mengkaji penambahan nomenklatur ekonomi kreatif pada Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata. Jika disetujui, nama perangkat daerah tersebut akan berubah dengan menambahkan urusan ekonomi kreatif.

"Sesuai ketentuan dalam rancangan peraturan daerah, pelaksanaan perubahan SOTK paling lambat dilakukan pada 2027," ujarnya.

Anggota Komisi I DPRD Kota Banjarmasin sekaligus Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Perubahan SOTK, Suyato atau yang akrab disapa Awi, mengatakan pembahasan perubahan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) di lingkungan Pemko Banjarmasin masih terus berproses.

Menurutnya, pembahasan yang dilakukan pansus relatif tidak terlalu rumit karena sebagian besar hanya menyesuaikan regulasi terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Hari ini kami membahas perubahan SOTK, termasuk pemisahan kembali BPBD dan Dinas Pemadam Kebakaran. Kemungkinan masih ada satu kali rapat lagi untuk finalisasi sebelum dibawa ke tahapan selanjutnya," ujarnya.

Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan bahwa pansus juga membahas sejumlah penyesuaian nomenklatur dan pengelompokan urusan pemerintahan agar lebih sesuai dengan kebutuhan pelayanan serta regulasi yang berlaku.

Ia menegaskan, DPRD pada prinsipnya mendukung penataan organisasi perangkat daerah selama tujuannya untuk meningkatkan efektivitas kinerja pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

"Kami berharap setelah perubahan ini disahkan, pelaksanaan tugas masing-masing perangkat daerah menjadi lebih jelas, lebih fokus, dan pelayanan kepada masyarakat juga semakin optimal," pungkas Awi.(gmp) Ahmad

Editor : Arif Subekti
#penggabungan #banjarmasin #Renstra