Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

UMKM Banjarmasin Jangan Nekat Tak Kantongi Sertifikasi Halal, Oktober Batas Waktu Terakhir

Endang Syarifuddin • Senin, 8 Juni 2026 | 08:38 WIB
Pelaku usaha diingatkan segera mengurus sertifikat halal sebelum batas waktu wajib halal pada 17 Oktober 2026.(Endang Syarifuddin/Radar Banjarmasin)
Pelaku usaha diingatkan segera mengurus sertifikat halal sebelum batas waktu wajib halal pada 17 Oktober 2026.(Endang Syarifuddin/Radar Banjarmasin)

 

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Banjarmasin – Waktu menuju pemberlakuan wajib sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) terus berjalan. Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin mengingatkan para pelaku usaha agar tidak menunda pengurusan sertifikat halal. Sebab, mulai 17 Oktober 2026, wajib dipenuhi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Banjarmasin Noorsyahdi mengatakan, pemerintah pusat telah menetapkan program Wajib Halal Oktober (WHO) 2026. Karena itu, seluruh pelaku usaha yang produknya masuk kategori wajib sertifikasi halal diminta segera mempersiapkan diri.

Menurut dia, sosialisasi mengenai kewajiban sertifikasi halal sebenarnya sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu. Bahkan, dalam waktu dekat Disperdagin kembali menggelar sosialisasi kepada pelaku IKM dan UMKM agar semakin memahami pentingnya sertifikasi halal.

“Kita sudah sering melakukan sosialisasi. Bulan ini rencananya kembali dilaksanakan sekaligus pembinaan kepada IKM dan UMKM yang berkaitan dengan produk halal agar mereka bisa memiliki sertifikasi halal,” ujarnya, Senin (8/6/2026).

Tak hanya memberikan pemahaman, Disperdagin juga mengalokasikan anggaran khusus untuk membantu pelaku usaha memperoleh sertifikasi halal. Program tersebut telah berjalan dalam dua tahun terakhir.

Pada 2025 lalu, sebanyak 300 IKM binaan Disperdagin difasilitasi untuk mendapatkan sertifikat halal, baik melalui jalur reguler maupun self declare. Langkah itu dilakukan untuk mempercepat peningkatan jumlah usaha bersertifikat halal di Kota Banjarmasin.

Syahdi menyebut, jumlah pelaku usaha yang telah mengantongi sertifikat halal terus bertambah setiap tahun. Selain karena adanya kesadaran pelaku usaha, dukungan pemerintah melalui fasilitasi dan pendampingan juga ikut mendorong peningkatan tersebut.

Upaya pembinaan yang dilakukan Pemko juga mendapat pengakuan dari pemerintah pusat. Pada 2024 lalu, Banjarmasin meraih penghargaan Indonesia Halal Industry Awards (IHYA) dari Kementerian Perindustrian RI dalam kategori Best Halal Program Support atau Best Municipal Program.

Penghargaan tersebut diberikan atas keberhasilan pemerintah daerah dalam mendukung pengembangan industri halal melalui pembinaan dan fasilitasi sertifikasi halal bagi IKM dan UMKM.

"Diharapkan para pelaku usaha tidak terlena dengan batas waktu yang tersisa sekitar empat bulan lagi, bagi yang belum memiliki sertifikat halal supaya segera mengurus persyaratan agar tidak terkendala saat aturan mulai diberlakukan," cetus Syahdi.

Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Banjarmasin yang juga pelaku UMKM, Selamet Triadi, menilai sertifikasi halal penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dipasarkan. Karena itu, dirinya mendukung penuh kebijakan tersebut.

Meski demikian, pemilik usaha Telur Asin Difa ini berharap pemerintah memberikan pendampingan dan bantuan yang lebih maksimal kepada pelaku usaha, terutama UMKM yang dikelola penyandang disabilitas.
"Kami setuju, tetapi harus ada bantuan dan kemudahan dalam proses pengurusannya. Syukur-syukur kalau bisa difasilitasi secara gratis, sehingga pelaku UMKM tidak merasa terbebani," ujarnya.

Ia mengaku usaha telur asin yang dibinanya telah mengantongi sertifikat halal sekitar dua tahun lalu. Sertifikat tersebut diperoleh melalui bantuan dari Baznas Kota Banjarmasin.
Menurutnya, sebagian pelaku UMKM sudah memiliki sertifikat halal, terutama yang bergerak di bidang kuliner. Namun ia meyakini masih ada pelaku usaha lain yang belum mengurusnya.

"Karena itu pemerintah perlu turun tangan langsung membantu. Kemungkinan masih ada UMKM, baik dari kalangan disabilitas maupun non-disabilitas, yang belum memiliki sertifikat halal. Kalau memang diwajibkan, sebaiknya prosesnya dipermudah agar semua pelaku usaha bisa memenuhi ketentuan tersebut," tutupnya.

Editor : M Oscar Fraby
#UMKM #pemko banjarmasin #who #halal